SOL JUSTICIAPub Date : 2023-01-16DOI: 10.54816/sj.v5i2.608
B. Hartono, Zainudin Hasan, An-Nisya Kholiza Pratami Putri
{"title":"IMPLEMENTASI SANKSI PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Kode Etik Nomor: PUT. KKEP/148/X/2021 KKEP)","authors":"B. Hartono, Zainudin Hasan, An-Nisya Kholiza Pratami Putri","doi":"10.54816/sj.v5i2.608","DOIUrl":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.608","url":null,"abstract":"ABSTRAK : \u0000Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini, apakah faktor penyebab anggota kepolisian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polda Lampung, dan bagaimana pertimbangan komisi kode etik Porli dalam memberikan sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan . Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor Penyebab Anggota Kepolisian Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dan Dengan Kekerasan Terhadap Warga Sipil di dasarkan pada 2 (dua) faktor pendorong yakni faktor internal dan faktor eksternal yang mana pelaku memiliki pengendalian diri yang kurang serta keimanan yang lemaha dan jauh dari Maha kuasa sehingga pelaku terjerumus dan melakukan tindak Pidana pencurian dengan kerasan. Selain Faktor internal tersebut faktor ekseternal juga sangat berpengaruh besar terhadap terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan pelaku, dan pertimbangan Komisi Kode Etik Porli dalam memberikan sanksi terhadap Anggota Polri yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap warga sipil ada 5 (lima) poin yakni pertama terdakwa IS telah melanggar Kode etik porli, Kedua adalah keterangan para saksi yang di dalam persidangan, ketiga Akreditor selaku penuntut telah dapat membuktikan dalam tuntutannya, kempat adalah fakta-fakta yang meringankan. \u0000Kata Kunci: Kepolisian, Sanksi Pemberhentian, Tidak Dengan Hormat","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114441138","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
SOL JUSTICIAPub Date : 2023-01-15DOI: 10.54816/sj.v5i2.596
I. K. Siregig, Ansori Ansori, F. Anggraini
{"title":"PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA 1 TAHUN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH MELAKUKAN PENGGELAPAN KARENA HUBUNGAN KERJA (Studi Putusan Nomor: 268/Pid.B/2022/PN.Tjk)","authors":"I. K. Siregig, Ansori Ansori, F. Anggraini","doi":"10.54816/sj.v5i2.596","DOIUrl":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.596","url":null,"abstract":"ABSTRAK : \u0000Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia sudah mengatur tentang perbuatan pidana dan sanksi pidananya, sesuai kejahatan atau pelanggaran yang dilakukannya. Salah satu kejahatan yang banyak terjadi lah adalah tindak pidana penggelapan. Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Dalam artikel ini membahas tentang tindak pidana penggelapan khususnya tentang tindak pidana pengelapan dalam hubungan kerja dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu normative dan empiris. penggelapan dengan menggunakan jabatan yang terdapat di dalam Pasal 374 KUHP yang merupakan bentuk penggelapan yang diperberat, maknanya adalah bahwa unsur unsur penggelapan dalam bentuk pokok sudah terpenuhi ditambah dengan unsur-unsur yang memberatkan bagi pelaku. Faktor faktor yang memberatkan petindak didasarkan pada lebih besarnya kepercayaan yang diberikan pada orang yang menguasai benda yang digelapkan. Beberapa jenis pemberian kepercayaan dipergunakan sebagai masalah-masalah yang memberikan penggelapan dalam bentuk pokok, yaitu hubungan pelaku yang diberi kepercayaan dengan korban yang memberi kepercayaan.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131313892","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
SOL JUSTICIAPub Date : 2023-01-15DOI: 10.54816/sj.v5i2.610
Erlina B, Okta Ainita, Dendy Francysco Sinurat
{"title":"PENYELESAIAN SENGKETA PENOLAKAN PENCAIRAN DANA DEPOSITO PEWARIS OLEH AHLI WARIS PADA BANK NIAGA (Studi Putusan Nomor: 135/Pdt.P/2022/PN.Tjk)","authors":"Erlina B, Okta Ainita, Dendy Francysco Sinurat","doi":"10.54816/sj.v5i2.610","DOIUrl":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.610","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujun untuk Untuk mengetahui prosedur pencairan dana atau penarikan terhadap ahli waris berdasarkan Studi Putusan Nomor: 135/pdt.P/2022/PN TJK dan Untuk mengetahui penetapan pengadilan dalam proses pencairan dana deposito berdasarkan Studi Putusan Nomor: 135/pdt.P/2022/PN TJK. Karena pihak Bank Niaga Teluk Betung Kota Bandar Lampung tidak akan mencairkan dana nasabah yang telah meninggal kepada ahli warisnya sebelum adanya putusan tetap dari pegadilan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Kemudian untuk proses analisis data, data yang telah disusun secara sistematis dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan memberikan pemahaman terhadap data sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan, sehingga benar-benar dari pokok bahasannya. di tangan dan disusun dalam kalimat demi kalimat. yang ilmiah dan sistematis berupa jawaban atas permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Adapun hasil penelitian menjelaskan bahwa Bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencairkan dana nasabah yang telah meninggal dunia berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari bank tersebut. Tanggungjawab bank terhadap kelalaian menerapkan prinsip kehati-hatian bank dalam mencairkan dana nasabah yang meninggal dunia yaitu dengan mengganti rugi atau mengembalikan dana yang telah dicarikan.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"4 12","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"120806124","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
SOL JUSTICIAPub Date : 2023-01-13DOI: 10.54816/sj.v5i2.589
B. Hartono, Zainudin Hasan, Heru Budi Khurniawan
{"title":"TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN REHABILITASI GEDUNG SMPN 10 METRO YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (Studi Putusan Nomor : 32/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Tjk)","authors":"B. Hartono, Zainudin Hasan, Heru Budi Khurniawan","doi":"10.54816/sj.v5i2.589","DOIUrl":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.589","url":null,"abstract":"Tindak pidana korupsi yang sering terjadi di lingkungan kerja dinas telah menjadi budaya yang sangat sulit untuk dihilangkan. Reformasi bergulir sejak tahun 1998 yang sejak saat itu jeritan demokratisasi dan pemberantasan korupsi, nepotisme dan kolusi menggema hebat. Namun, kenyataannya penanganan korupsi yang sudah sampai pada saat ini masih belum memuaskan. Pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah dilakukan. Pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah dilakukan. Masalah penelitian membahas tentang faktor penyebab Aparatur Sipil Negara melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran rehabilitasi dan tinjauan kriminologis tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran berdasarkan Kajian Putusan Nomor 32/Pid.Sus-Tpk/ 2021/Pn Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, dengan menggunakan data sekunder dan primer yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, serta analisis data dengan analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pelaku korupsi terjadi karena rusaknya tatanan sosial seperti hilangnya standar dan nilai. Dekadensi moral menyebabkan para koruptor merasa bahwa korupsi adalah hal yang biasa karena banyak yang melakukannya. Perilaku jahat didorong oleh hati nurani yang lemah yang tidak mampu menahan dorongan nafsu yang kuat. Keinginan untuk memiliki kekayaan, kekayaan dan kemewahan, meskipun diperoleh dari cara yang haram. Berbeda dengan teori radikal yang berpendapat bahwa kapitalisme adalah penyebab kejahatan.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131220865","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM PENGGUNAAN SISTEM APLIKASI PERBANKAN BERBASIS MOBILE APPLICATION (ANDROID DAN IOS) YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN TRANSAKSI PERBANKAN (STUDI PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG)","authors":"Lukmanul Hakim, Aprinisa Aprinisa, Kelvin Ardy Irawan","doi":"10.54816/sj.v5i2.586","DOIUrl":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.586","url":null,"abstract":"Kehadiran e-banking sekarang sudah menaruh kesederhanaan bertransaksi bagi nasabah, hal ini adalah keliru satu bentuk motivasi bank terhadap perkembangan teknologi. Nasabah terkini dewasa ini sangat berdampingan menggunakan majemuk kemudahan teknologi, secara bersamaan turut berdampingan jua menggunakan risiko yg bisa terjadi sewaktuwaktu. Risiko wajib sejalan menggunakan kepastian aturan berkaitan menggunakan hak semua warga Indonesia yg wajib ditegakkan & diperjuangkan demi mengamalkan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945. Olehkarenya, penelitian ini bertujuan buat menganalisis pengaturan proteksi aturan bagi nasabah bank pada melakukan transaksi layanan e-banking & buat membahas tanggung jawab aturan bank terhadap nasabah yg dirugikan pada melakukan transaksi layanan e-banking. Penelitian ini memakai metode normatif menggunakan pendekatan undang-undang & konseptual. Sumber aturan penelitian ini terdiri menurut asal primer, sekunder & tersier menggunakan memakai teknik mencatat dan mendokumentasi menjadi teknik pengumpulan datanya. Hasil penelitian ini menguraikan bahwa nasabah bank melaksanakan transaksi e-banking belum pada dukung sang satu peraturan khusus, nasabah permanen diberikan proteksi preventif juga represif. Tanggung jawab aturan bank bagi nasabah yg rugi pada bertransaksi e-banking akan diberikan ganti kerugian bila nasabah mampu pertanda bahwa memang sahih kerugian terjadi dampak menurutkesalahan bank. Pengaduan pada bank baik secara verbal juga tertulis bisa dilaksanakan nasabah. Penyelesaian konkurensi mampu dilakukan melalui litigasi, non litigasi atau LAPS pada sektor jasa keuangan. \u0000 ","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"45 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116784619","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
SOL JUSTICIAPub Date : 2023-01-13DOI: 10.54816/sj.v5i2.567
Andika Wira Kesuma
{"title":"PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA MELALUI YAYASAN PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA INDONESIA","authors":"Andika Wira Kesuma","doi":"10.54816/sj.v5i2.567","DOIUrl":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.567","url":null,"abstract":"Perlindungan hukum bagi pelaku usaha dirasakan sangat penting terutama dalam menjalankan usaha dalam menjalni usahanya.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peran Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia terhadap pelaku usaha di Indonesia?dan 2) Apa kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha di Indonesia?Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris.Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.Pelaku usaha adalah setiap orang-perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang. \u0000Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia ( YPH-PUI ) adalah organisasi Nirlaba non-pemerintah yang di dirikan di Indonesia berkedudukan hukum dikota lubuklinggau pada tanggal 20 April 2018. Yayasan perlindungan hukum pelaku usaha Indonesia berdiri dipihak pelaku usaha agar dapat keadilan secara hukum tanpa ada diskriminasi antara pelaku usaha dan konsumen. Yayasan perlindungan hukum pelaku usaha Indonesia berdiri berdasarkan undang-undang 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi : setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan undang-undang 1945 pasal 28 J ayat 2 : setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. \u0000Pelaku usaha dengan konsumen adalah simbiosis mutualisme karena antara pelaku usaha dan konsumen saling menguntungkan maka dari pada itu pelaku usaha dan konsumen harus dilindungi secara hukum., dalam hal melindungi Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak harus pelaku usaha menjadi sewenang-wenang dalam hal menjalani usahanya tanpa mengindahkan Peraturan-perundang-undangan Republik indonesia serta Pelaku usaha dalam menjalani Usaha harus taat Hukum dan peraturan perundang-undangan. \u0000Menurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman, sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Sedangkan Satjipto Raharjo mengemukakan bahwa perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Karena sifat sekaligus tujuan hokum menurutnya adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat, yang harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum.Perlindungan hukum merupakan tindakan bagi yang bersifat preventif dan represif. \u0000Yayasan Perlindungan Huk","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121916136","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
SOL JUSTICIAPub Date : 2023-01-13DOI: 10.54816/sj.v5i2.560
Geofani Milthree Saragih
{"title":"URGENSI METODE OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN TUJUAN WALFARE STATE","authors":"Geofani Milthree Saragih","doi":"10.54816/sj.v5i2.560","DOIUrl":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.560","url":null,"abstract":"Beberapa waktu yang lalu, terjadi perdebatan di dunia hukum tata negara, khususnya dalam perundang-undangan. Hal ini karena pada awal tahun 2020 yang lalu, terdapat wacana yang direalisasikan yakni dalam hal ini penggunaan metode Ombibus Law dalam pembentukan beberapa RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas. Terkhusus, penggunaan metode Ombibus Law ini merupakan bagian dari pelaksanaan agenda politik pemerintahan dalam memperbaiki beberapa permasalahan hukum di Indonesia, terkhusus dalam dunia lapangan kerja. Kemudian, salah satu dalil yang digunakan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui memperluas lapangan kerja. Hal ini dapat dilihat dari disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dimana pembentukan undang-undang tersebut menggunakan metode Ombibus Law yang sebelumnya tidak pernah digunakan di Indonesia, terlebih metode tersebut umumnya digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Salah satu permasalahan yang timbul dari keadaan tersebut adalah diajukannya judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Adapun pengujian yang dilakukan terhadap undang-undang tersebut adalah uji materil dan uji formil, yang dimana permohonan uji formil yang terdapat dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi tersebut memasukkan keberatan atas penggunaan metode Ombibus Law yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas di dalam hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana eksistensi dari metode Omnibus Law ini sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Hasil dari penelitian ini akan menjawab bagaimana urgensi penggunaan metode Omnibus Law di Indonesia dan apa kaitannya dengan tujuan negara walfare state.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123743606","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
SOL JUSTICIAPub Date : 2023-01-13DOI: 10.54816/sj.v5i2.559
Christin N Tobing
{"title":"SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING PASCA UU CIPTA KERJA","authors":"Christin N Tobing","doi":"10.54816/sj.v5i2.559","DOIUrl":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.559","url":null,"abstract":"Sejatinya Negara Indonesia mengutamakan penempatan tenaga kerja dalam negeri dari pada TKA sesuai amanat Konstitusi Pasal 27 ayat (2). Faktanya, keberadaan TKA masih dibutuhkan berkaitan dengan investasi di berbagai sektor yang memerlukan teknologi dan keahlian khusus yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja Indonesia. Problematikanya, TKA masuk ke sektor-sektor yang tidak membutuhkan keahlian khusus, padahal banyak unskill workers menganggur. UU Cipta Kerja memangkas proses perijinan penggunaan TKA dan menghapus beberapa sanksi pidana dan/atau menggantinya dengan sanksi administratif atas pelanggaran norma penggunaan TKA. Tujuan penulisan ini adalah mendeskripsikan ratio legis perubahan sanksi hukum penggunaan TKA di Indonesia pasca UU Cipta Kerja. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Tahapan penelitian dilakukan dengan memeriksa peraturan perundang-undangan yakni UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dan UU Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksananya terkait TKA, kemudian dianalisis ketentuan sanksi hukum dan ditarik kesimpulan. Hasil penelitian, UU Cipta Kerja mencabut sanksi pidana penjara dan denda kepada Pemberi kerja yang tidak mempunyai IMTA, dengan menghapus Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. sebelumnya merupakan tindak pidana kejahatan sesuai Pasal 185 ayat (1). Pasca UU Cipta Kerja Pemberi Kerja cukup hanya memiliki pengesahan RPTKA, dan terhadap pelanggarnya dikenakan sanksi administratif berupa denda, padahal fungsi IMTA sama dengan RPTKA. UU Cipta Kerja menghapus sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 44 ayat (1) tentang jabatan dan standar kompetensi (keahlian), menggantinya dengan sanksi administratif berupa pencabutan Pengesahan RPTKA. Ratio legis penghapusan sanksi pidana dan/atau menggantikannya dengan sanksi administratif dalam UU Ketenagakerjaan oleh UU Cipta Kerja menunjukkan menurunnya perlindungan hak konstitusional tenaga kerja Indonseia terhadap kesempatan bekerja dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan dan lebih pro investasi.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"115 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124245524","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
SOL JUSTICIAPub Date : 2023-01-13DOI: 10.54816/sj.v5i2.573
Erik Yudistira, M. E. H. Begouvic
{"title":"SISTEM PEMERINTAHAN DALAM MASA BANI UMAYYAH","authors":"Erik Yudistira, M. E. H. Begouvic","doi":"10.54816/sj.v5i2.573","DOIUrl":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.573","url":null,"abstract":"Bani Umayyah atau kekhalifahan Umaiyah adalah kekhalifahan Islam pertama setelah masa Khulafaur Rasyidin yang memerintah dari 661-750 M di jazirah Arab yang berpusat di Damaskus, Syiria, serta dari 756-1031 di Cordoba-Andalusia, Spanyol. Masa kekhalifahan Bani Umayyah hanya berumur 90 tahun yaitu dimulai pada masa kekuasaan Muawiyah bin Abi Sufyan, dimana pemerintahan yang bersifat Islamiyyah berubah menjadi kerajaan turun-temurun. Yaitu setelah Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib menyerahkan jabatan kekhalifahan kepada Muawwiyah dalam rangka mendamaikan kaum muslimin yang pada saat itu sedang dilanda fitnah akibat terbunuhnya Utsman bin Affan yakni pada peristiwa perang Jamal dan penghianatan dari orang-orang Khawarij dan Syi’ah. Pendekatan penelitian ini ialah pendekatan penelitian Yuridis-Normatif. Sumber data penelitian ini diambil dari beberapa literatur yang ada di Perpustakaan offline maupun digital.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126573647","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
SOL JUSTICIAPub Date : 2023-01-13DOI: 10.54816/sj.v5i2.561
Dicky Eko Prasetio
{"title":"SEJARAH DAN EKSISTENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH","authors":"Dicky Eko Prasetio","doi":"10.54816/sj.v5i2.561","DOIUrl":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.561","url":null,"abstract":"Abstrak \u0000Peraturan Daerah sejatinya merupakan implikasi dari hadirnya orientasi otonomi daerah sebagai salah satu tujuan dari gerakan reformasi. Sebagai manifestasi otonomi daerah, Peraturan Daerah sejatinya memiliki orientasi untuk meletakkan kemandirian dan responsivitas daerah terkait perkembangan dan kebutuhan hukum di daerah. Penelitian ini bertujuan menggali aspek historis gagasan pengoptimalan peraturan daerah sebagai bagian dari upaya meneguhkan otonomi daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengedepankan pada pendekatan konsep, perundang-undangan, serta pendekatan sejarah. Hasil penelitian menegaskan bahwa sejarah pembentukan peraturan daerah pada era awal kemerdekaan, era orde lama, era orde baru, hingga era reformasi dan saat ini terjadi berbagai perubahan terkait pengaturan peraturan daerah yang terjadi secara signifikan terutama pascareformasi yang salah satu tuntutan reformasi adalah adanya otonomi daerah yang tentunya hal ini berdampak pada pengaturan terkait peraturan daerah. Pengaturan mengenai peraturan daerah sejatinya mendapatkan kedudukan yang jelas terutama era pascareformasi karena salah satu tuntutan reformasi adalah otonomi daerah yang secara mutatis mutandis juga memerlukan instrumen peraturan daerah. Orientasi ke depan, perlunya kajian dan penelitian mengenai produk hukum berupa Peraturan Bersama Antardaerah/Peraturan Bersama Kepala Daerah yang memerlukan kajian dan analisis terutama berkaitan dengan kedudukan hukum Peraturan Bersama Antardaerah/Peraturan Bersama Kepala Daerah serta bagaimana metode pengujiannya (judicial review), bagaimana mekanisme pembatalannya, hingga efektivitas pelaksanaannya. \u0000Kata Kunci: Judicial Review, Otonomi Daerah, Peraturan Daerah. \u0000Abstract \u0000Regional regulations are actually an implication of the presence of regional autonomy orientation as one of the objectives of the reform movement. As a manifestation of regional autonomy, regional regulations actually have an orientation to place regional independence and responsiveness regarding developments and legal needs in the region. This study aims to explore the historical aspects of the idea of optimizing regional regulations as part of efforts to strengthen regional autonomy. This research is normative legal research by prioritizing conceptual, statutory, and historical approaches. The results of the study confirm that the history of the formation of regional regulations in the early independence era, the Old Order era, the New Order era, to the reform era and currently there have been various changes related to the regulation of regional regulations that have occurred significantly, especially post-reform where one of the demands for reform is the existence of regional autonomy which of course this has an impact on regulations related to regional regulations. Regulations regarding regional regulations actually get a clear position, especially in the post-reformation era because one of the demands for reform is r","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"232 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116236498","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}