PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM PENGGUNAAN SISTEM APLIKASI PERBANKAN BERBASIS MOBILE APPLICATION (ANDROID DAN IOS) YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN TRANSAKSI PERBANKAN (STUDI PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG)
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM PENGGUNAAN SISTEM APLIKASI PERBANKAN BERBASIS MOBILE APPLICATION (ANDROID DAN IOS) YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN TRANSAKSI PERBANKAN (STUDI PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG)","authors":"Lukmanul Hakim, Aprinisa Aprinisa, Kelvin Ardy Irawan","doi":"10.54816/sj.v5i2.586","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kehadiran e-banking sekarang sudah menaruh kesederhanaan bertransaksi bagi nasabah, hal ini adalah keliru satu bentuk motivasi bank terhadap perkembangan teknologi. Nasabah terkini dewasa ini sangat berdampingan menggunakan majemuk kemudahan teknologi, secara bersamaan turut berdampingan jua menggunakan risiko yg bisa terjadi sewaktuwaktu. Risiko wajib sejalan menggunakan kepastian aturan berkaitan menggunakan hak semua warga Indonesia yg wajib ditegakkan & diperjuangkan demi mengamalkan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945. Olehkarenya, penelitian ini bertujuan buat menganalisis pengaturan proteksi aturan bagi nasabah bank pada melakukan transaksi layanan e-banking & buat membahas tanggung jawab aturan bank terhadap nasabah yg dirugikan pada melakukan transaksi layanan e-banking. Penelitian ini memakai metode normatif menggunakan pendekatan undang-undang & konseptual. Sumber aturan penelitian ini terdiri menurut asal primer, sekunder & tersier menggunakan memakai teknik mencatat dan mendokumentasi menjadi teknik pengumpulan datanya. Hasil penelitian ini menguraikan bahwa nasabah bank melaksanakan transaksi e-banking belum pada dukung sang satu peraturan khusus, nasabah permanen diberikan proteksi preventif juga represif. Tanggung jawab aturan bank bagi nasabah yg rugi pada bertransaksi e-banking akan diberikan ganti kerugian bila nasabah mampu pertanda bahwa memang sahih kerugian terjadi dampak menurutkesalahan bank. Pengaduan pada bank baik secara verbal juga tertulis bisa dilaksanakan nasabah. Penyelesaian konkurensi mampu dilakukan melalui litigasi, non litigasi atau LAPS pada sektor jasa keuangan. \n ","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"45 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.586","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kehadiran e-banking sekarang sudah menaruh kesederhanaan bertransaksi bagi nasabah, hal ini adalah keliru satu bentuk motivasi bank terhadap perkembangan teknologi. Nasabah terkini dewasa ini sangat berdampingan menggunakan majemuk kemudahan teknologi, secara bersamaan turut berdampingan jua menggunakan risiko yg bisa terjadi sewaktuwaktu. Risiko wajib sejalan menggunakan kepastian aturan berkaitan menggunakan hak semua warga Indonesia yg wajib ditegakkan & diperjuangkan demi mengamalkan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945. Olehkarenya, penelitian ini bertujuan buat menganalisis pengaturan proteksi aturan bagi nasabah bank pada melakukan transaksi layanan e-banking & buat membahas tanggung jawab aturan bank terhadap nasabah yg dirugikan pada melakukan transaksi layanan e-banking. Penelitian ini memakai metode normatif menggunakan pendekatan undang-undang & konseptual. Sumber aturan penelitian ini terdiri menurut asal primer, sekunder & tersier menggunakan memakai teknik mencatat dan mendokumentasi menjadi teknik pengumpulan datanya. Hasil penelitian ini menguraikan bahwa nasabah bank melaksanakan transaksi e-banking belum pada dukung sang satu peraturan khusus, nasabah permanen diberikan proteksi preventif juga represif. Tanggung jawab aturan bank bagi nasabah yg rugi pada bertransaksi e-banking akan diberikan ganti kerugian bila nasabah mampu pertanda bahwa memang sahih kerugian terjadi dampak menurutkesalahan bank. Pengaduan pada bank baik secara verbal juga tertulis bisa dilaksanakan nasabah. Penyelesaian konkurensi mampu dilakukan melalui litigasi, non litigasi atau LAPS pada sektor jasa keuangan.