{"title":"法官考虑将一项被判有罪的重罪以合法和令人信服的罪名驳回工作关系(判决:268/Pid.B/2022/ Tjk研究)","authors":"I. K. Siregig, Ansori Ansori, F. Anggraini","doi":"10.54816/sj.v5i2.596","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK : \nKitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia sudah mengatur tentang perbuatan pidana dan sanksi pidananya, sesuai kejahatan atau pelanggaran yang dilakukannya. Salah satu kejahatan yang banyak terjadi lah adalah tindak pidana penggelapan. Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Dalam artikel ini membahas tentang tindak pidana penggelapan khususnya tentang tindak pidana pengelapan dalam hubungan kerja dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu normative dan empiris. penggelapan dengan menggunakan jabatan yang terdapat di dalam Pasal 374 KUHP yang merupakan bentuk penggelapan yang diperberat, maknanya adalah bahwa unsur unsur penggelapan dalam bentuk pokok sudah terpenuhi ditambah dengan unsur-unsur yang memberatkan bagi pelaku. Faktor faktor yang memberatkan petindak didasarkan pada lebih besarnya kepercayaan yang diberikan pada orang yang menguasai benda yang digelapkan. Beberapa jenis pemberian kepercayaan dipergunakan sebagai masalah-masalah yang memberikan penggelapan dalam bentuk pokok, yaitu hubungan pelaku yang diberi kepercayaan dengan korban yang memberi kepercayaan.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA 1 TAHUN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH MELAKUKAN PENGGELAPAN KARENA HUBUNGAN KERJA (Studi Putusan Nomor: 268/Pid.B/2022/PN.Tjk)\",\"authors\":\"I. K. Siregig, Ansori Ansori, F. Anggraini\",\"doi\":\"10.54816/sj.v5i2.596\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAK : \\nKitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia sudah mengatur tentang perbuatan pidana dan sanksi pidananya, sesuai kejahatan atau pelanggaran yang dilakukannya. Salah satu kejahatan yang banyak terjadi lah adalah tindak pidana penggelapan. Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Dalam artikel ini membahas tentang tindak pidana penggelapan khususnya tentang tindak pidana pengelapan dalam hubungan kerja dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu normative dan empiris. penggelapan dengan menggunakan jabatan yang terdapat di dalam Pasal 374 KUHP yang merupakan bentuk penggelapan yang diperberat, maknanya adalah bahwa unsur unsur penggelapan dalam bentuk pokok sudah terpenuhi ditambah dengan unsur-unsur yang memberatkan bagi pelaku. Faktor faktor yang memberatkan petindak didasarkan pada lebih besarnya kepercayaan yang diberikan pada orang yang menguasai benda yang digelapkan. Beberapa jenis pemberian kepercayaan dipergunakan sebagai masalah-masalah yang memberikan penggelapan dalam bentuk pokok, yaitu hubungan pelaku yang diberi kepercayaan dengan korban yang memberi kepercayaan.\",\"PeriodicalId\":197876,\"journal\":{\"name\":\"SOL JUSTICIA\",\"volume\":\"27 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SOL JUSTICIA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.596\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.596","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA 1 TAHUN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH MELAKUKAN PENGGELAPAN KARENA HUBUNGAN KERJA (Studi Putusan Nomor: 268/Pid.B/2022/PN.Tjk)
ABSTRAK :
Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia sudah mengatur tentang perbuatan pidana dan sanksi pidananya, sesuai kejahatan atau pelanggaran yang dilakukannya. Salah satu kejahatan yang banyak terjadi lah adalah tindak pidana penggelapan. Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Dalam artikel ini membahas tentang tindak pidana penggelapan khususnya tentang tindak pidana pengelapan dalam hubungan kerja dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu normative dan empiris. penggelapan dengan menggunakan jabatan yang terdapat di dalam Pasal 374 KUHP yang merupakan bentuk penggelapan yang diperberat, maknanya adalah bahwa unsur unsur penggelapan dalam bentuk pokok sudah terpenuhi ditambah dengan unsur-unsur yang memberatkan bagi pelaku. Faktor faktor yang memberatkan petindak didasarkan pada lebih besarnya kepercayaan yang diberikan pada orang yang menguasai benda yang digelapkan. Beberapa jenis pemberian kepercayaan dipergunakan sebagai masalah-masalah yang memberikan penggelapan dalam bentuk pokok, yaitu hubungan pelaku yang diberi kepercayaan dengan korban yang memberi kepercayaan.