法官考虑将一项被判有罪的重罪以合法和令人信服的罪名驳回工作关系(判决:268/Pid.B/2022/ Tjk研究)

SOL JUSTICIA Pub Date : 2023-01-15 DOI:10.54816/sj.v5i2.596
I. K. Siregig, Ansori Ansori, F. Anggraini
{"title":"法官考虑将一项被判有罪的重罪以合法和令人信服的罪名驳回工作关系(判决:268/Pid.B/2022/ Tjk研究)","authors":"I. K. Siregig, Ansori Ansori, F. Anggraini","doi":"10.54816/sj.v5i2.596","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK : \nKitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia sudah mengatur tentang perbuatan pidana dan sanksi pidananya, sesuai kejahatan atau pelanggaran yang dilakukannya. Salah satu kejahatan yang banyak terjadi lah adalah tindak pidana penggelapan. Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Dalam artikel ini membahas tentang tindak pidana penggelapan khususnya tentang tindak pidana pengelapan dalam hubungan kerja dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu normative dan empiris. penggelapan dengan menggunakan jabatan yang terdapat di dalam Pasal 374 KUHP yang merupakan bentuk penggelapan yang diperberat, maknanya adalah bahwa unsur unsur penggelapan dalam bentuk pokok sudah terpenuhi ditambah dengan unsur-unsur yang memberatkan bagi pelaku. Faktor faktor yang memberatkan petindak didasarkan pada lebih besarnya kepercayaan yang diberikan pada orang yang menguasai benda yang digelapkan. Beberapa jenis pemberian kepercayaan dipergunakan sebagai masalah-masalah yang memberikan penggelapan dalam bentuk pokok, yaitu hubungan pelaku yang diberi kepercayaan dengan korban yang memberi kepercayaan.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA 1 TAHUN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH MELAKUKAN PENGGELAPAN KARENA HUBUNGAN KERJA (Studi Putusan Nomor: 268/Pid.B/2022/PN.Tjk)\",\"authors\":\"I. K. Siregig, Ansori Ansori, F. Anggraini\",\"doi\":\"10.54816/sj.v5i2.596\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAK : \\nKitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia sudah mengatur tentang perbuatan pidana dan sanksi pidananya, sesuai kejahatan atau pelanggaran yang dilakukannya. Salah satu kejahatan yang banyak terjadi lah adalah tindak pidana penggelapan. Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Dalam artikel ini membahas tentang tindak pidana penggelapan khususnya tentang tindak pidana pengelapan dalam hubungan kerja dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu normative dan empiris. penggelapan dengan menggunakan jabatan yang terdapat di dalam Pasal 374 KUHP yang merupakan bentuk penggelapan yang diperberat, maknanya adalah bahwa unsur unsur penggelapan dalam bentuk pokok sudah terpenuhi ditambah dengan unsur-unsur yang memberatkan bagi pelaku. Faktor faktor yang memberatkan petindak didasarkan pada lebih besarnya kepercayaan yang diberikan pada orang yang menguasai benda yang digelapkan. Beberapa jenis pemberian kepercayaan dipergunakan sebagai masalah-masalah yang memberikan penggelapan dalam bentuk pokok, yaitu hubungan pelaku yang diberi kepercayaan dengan korban yang memberi kepercayaan.\",\"PeriodicalId\":197876,\"journal\":{\"name\":\"SOL JUSTICIA\",\"volume\":\"27 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SOL JUSTICIA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.596\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.596","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

摘要:根据所犯的罪行或所犯的罪行,印尼刑法中规定了其刑罚和惩罚。发生的许多犯罪之一是挪用公款。挪用公款是一种不诚实的行为,其目的是为了控制或用于其他目的。这篇文章讨论的是欺诈重罪,特别是职业关系上的侵权行为,以及法官对挪用公款行为的判断。采用的研究方法是诺里斯和经验主义。根据《刑法》第374条规定的加重挪用公款的标题,挪用公款的基本元素得到了满足,对犯罪者来说是有罪的。对罪犯的不利因素是对拥有腐败物品的人给予的更大的信任。一些形式的信任被用作一种基本形式的欺诈,即信托关系的肇事者与信托受害者的关系。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA 1 TAHUN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH MELAKUKAN PENGGELAPAN KARENA HUBUNGAN KERJA (Studi Putusan Nomor: 268/Pid.B/2022/PN.Tjk)
ABSTRAK : Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia sudah mengatur tentang perbuatan pidana dan sanksi pidananya, sesuai kejahatan atau pelanggaran yang dilakukannya. Salah satu kejahatan yang banyak terjadi lah adalah tindak pidana penggelapan. Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Dalam artikel ini membahas tentang tindak pidana penggelapan khususnya tentang tindak pidana pengelapan dalam hubungan kerja dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu normative dan empiris. penggelapan dengan menggunakan jabatan yang terdapat di dalam Pasal 374 KUHP yang merupakan bentuk penggelapan yang diperberat, maknanya adalah bahwa unsur unsur penggelapan dalam bentuk pokok sudah terpenuhi ditambah dengan unsur-unsur yang memberatkan bagi pelaku. Faktor faktor yang memberatkan petindak didasarkan pada lebih besarnya kepercayaan yang diberikan pada orang yang menguasai benda yang digelapkan. Beberapa jenis pemberian kepercayaan dipergunakan sebagai masalah-masalah yang memberikan penggelapan dalam bentuk pokok, yaitu hubungan pelaku yang diberi kepercayaan dengan korban yang memberi kepercayaan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信