TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN REHABILITASI GEDUNG SMPN 10 METRO YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (Studi Putusan Nomor : 32/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Tjk)
{"title":"TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN REHABILITASI GEDUNG SMPN 10 METRO YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (Studi Putusan Nomor : 32/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Tjk)","authors":"B. Hartono, Zainudin Hasan, Heru Budi Khurniawan","doi":"10.54816/sj.v5i2.589","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana korupsi yang sering terjadi di lingkungan kerja dinas telah menjadi budaya yang sangat sulit untuk dihilangkan. Reformasi bergulir sejak tahun 1998 yang sejak saat itu jeritan demokratisasi dan pemberantasan korupsi, nepotisme dan kolusi menggema hebat. Namun, kenyataannya penanganan korupsi yang sudah sampai pada saat ini masih belum memuaskan. Pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah dilakukan. Pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah dilakukan. Masalah penelitian membahas tentang faktor penyebab Aparatur Sipil Negara melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran rehabilitasi dan tinjauan kriminologis tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran berdasarkan Kajian Putusan Nomor 32/Pid.Sus-Tpk/ 2021/Pn Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, dengan menggunakan data sekunder dan primer yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, serta analisis data dengan analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pelaku korupsi terjadi karena rusaknya tatanan sosial seperti hilangnya standar dan nilai. Dekadensi moral menyebabkan para koruptor merasa bahwa korupsi adalah hal yang biasa karena banyak yang melakukannya. Perilaku jahat didorong oleh hati nurani yang lemah yang tidak mampu menahan dorongan nafsu yang kuat. Keinginan untuk memiliki kekayaan, kekayaan dan kemewahan, meskipun diperoleh dari cara yang haram. Berbeda dengan teori radikal yang berpendapat bahwa kapitalisme adalah penyebab kejahatan.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.589","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tindak pidana korupsi yang sering terjadi di lingkungan kerja dinas telah menjadi budaya yang sangat sulit untuk dihilangkan. Reformasi bergulir sejak tahun 1998 yang sejak saat itu jeritan demokratisasi dan pemberantasan korupsi, nepotisme dan kolusi menggema hebat. Namun, kenyataannya penanganan korupsi yang sudah sampai pada saat ini masih belum memuaskan. Pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah dilakukan. Pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah dilakukan. Masalah penelitian membahas tentang faktor penyebab Aparatur Sipil Negara melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran rehabilitasi dan tinjauan kriminologis tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran berdasarkan Kajian Putusan Nomor 32/Pid.Sus-Tpk/ 2021/Pn Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, dengan menggunakan data sekunder dan primer yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, serta analisis data dengan analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pelaku korupsi terjadi karena rusaknya tatanan sosial seperti hilangnya standar dan nilai. Dekadensi moral menyebabkan para koruptor merasa bahwa korupsi adalah hal yang biasa karena banyak yang melakukannya. Perilaku jahat didorong oleh hati nurani yang lemah yang tidak mampu menahan dorongan nafsu yang kuat. Keinginan untuk memiliki kekayaan, kekayaan dan kemewahan, meskipun diperoleh dari cara yang haram. Berbeda dengan teori radikal yang berpendapat bahwa kapitalisme adalah penyebab kejahatan.