URGENSI METODE OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN TUJUAN WALFARE STATE

SOL JUSTICIA Pub Date : 2023-01-13 DOI:10.54816/sj.v5i2.560
Geofani Milthree Saragih
{"title":"URGENSI METODE OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN TUJUAN WALFARE STATE","authors":"Geofani Milthree Saragih","doi":"10.54816/sj.v5i2.560","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Beberapa waktu yang lalu, terjadi perdebatan di dunia hukum tata negara, khususnya dalam perundang-undangan. Hal ini karena pada awal tahun 2020 yang lalu, terdapat wacana yang direalisasikan yakni dalam hal ini penggunaan metode Ombibus Law dalam pembentukan beberapa RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas. Terkhusus, penggunaan metode Ombibus Law ini merupakan bagian dari pelaksanaan agenda politik pemerintahan dalam memperbaiki beberapa permasalahan hukum di Indonesia, terkhusus dalam dunia lapangan kerja. Kemudian, salah satu dalil yang digunakan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui memperluas lapangan kerja. Hal ini dapat dilihat dari disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dimana pembentukan undang-undang tersebut menggunakan metode Ombibus Law yang sebelumnya tidak pernah digunakan di Indonesia, terlebih metode tersebut umumnya digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Salah satu permasalahan yang timbul dari keadaan tersebut adalah diajukannya judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Adapun pengujian yang dilakukan terhadap undang-undang tersebut adalah uji materil dan uji formil, yang dimana permohonan uji formil yang terdapat dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi tersebut memasukkan keberatan atas penggunaan metode Ombibus Law yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas di dalam hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana eksistensi dari metode Omnibus Law ini sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Hasil dari penelitian ini akan menjawab bagaimana urgensi penggunaan metode Omnibus Law di Indonesia dan apa kaitannya dengan tujuan negara walfare state.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.560","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Beberapa waktu yang lalu, terjadi perdebatan di dunia hukum tata negara, khususnya dalam perundang-undangan. Hal ini karena pada awal tahun 2020 yang lalu, terdapat wacana yang direalisasikan yakni dalam hal ini penggunaan metode Ombibus Law dalam pembentukan beberapa RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas. Terkhusus, penggunaan metode Ombibus Law ini merupakan bagian dari pelaksanaan agenda politik pemerintahan dalam memperbaiki beberapa permasalahan hukum di Indonesia, terkhusus dalam dunia lapangan kerja. Kemudian, salah satu dalil yang digunakan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui memperluas lapangan kerja. Hal ini dapat dilihat dari disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dimana pembentukan undang-undang tersebut menggunakan metode Ombibus Law yang sebelumnya tidak pernah digunakan di Indonesia, terlebih metode tersebut umumnya digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Salah satu permasalahan yang timbul dari keadaan tersebut adalah diajukannya judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Adapun pengujian yang dilakukan terhadap undang-undang tersebut adalah uji materil dan uji formil, yang dimana permohonan uji formil yang terdapat dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi tersebut memasukkan keberatan atas penggunaan metode Ombibus Law yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas di dalam hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana eksistensi dari metode Omnibus Law ini sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Hasil dari penelitian ini akan menjawab bagaimana urgensi penggunaan metode Omnibus Law di Indonesia dan apa kaitannya dengan tujuan negara walfare state.
不久前,在法治领域发生了辩论,尤其是在立法方面。这是因为早在2020年,就有这样一种说法,即在拟订法律法的过程中,形成了一些具有优先级的法案。特别是,使用Ombibus Law的方法是政府政治议程实施的一部分,以解决印尼的一些法律问题,特别是就业领域。当时,它的一个基本前提是通过扩大就业来实现人民的福祉。这可以从2020年第11条法律的发布中看出,该法律的形成采用了以前从未在印尼使用过的Ombibus Law的方法,尤其是在共同法律体系的国家。这种情况的一个问题是,2020年第11条关于创造就业的法律的司法评论。至于对该法律的测试包括材料测试和formil测试,在向宪法法院提出的条件下,formil测试提出了对Ombibus Law方法的反对,而在印尼积极的法律中没有明确的法律依据。本研究采用的研究方法是分析描述性的规范研究。本研究的目的是了解在新立法法规形成之前和之后,这些法律方法是如何存在的。本研究的结果将回答,Omnibus Law在印尼的使用是多么紧急,以及它与walfare state的目标有什么关系。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信