B. Hartono, Zainudin Hasan, An-Nisya Kholiza Pratami Putri
{"title":"违章停职令的执行是对暴力抢劫警察成员的不尊重。KKEP 148 / X - 2021年KKEP)","authors":"B. Hartono, Zainudin Hasan, An-Nisya Kholiza Pratami Putri","doi":"10.54816/sj.v5i2.608","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK : \nPemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini, apakah faktor penyebab anggota kepolisian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polda Lampung, dan bagaimana pertimbangan komisi kode etik Porli dalam memberikan sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan . Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor Penyebab Anggota Kepolisian Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dan Dengan Kekerasan Terhadap Warga Sipil di dasarkan pada 2 (dua) faktor pendorong yakni faktor internal dan faktor eksternal yang mana pelaku memiliki pengendalian diri yang kurang serta keimanan yang lemaha dan jauh dari Maha kuasa sehingga pelaku terjerumus dan melakukan tindak Pidana pencurian dengan kerasan. Selain Faktor internal tersebut faktor ekseternal juga sangat berpengaruh besar terhadap terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan pelaku, dan pertimbangan Komisi Kode Etik Porli dalam memberikan sanksi terhadap Anggota Polri yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap warga sipil ada 5 (lima) poin yakni pertama terdakwa IS telah melanggar Kode etik porli, Kedua adalah keterangan para saksi yang di dalam persidangan, ketiga Akreditor selaku penuntut telah dapat membuktikan dalam tuntutannya, kempat adalah fakta-fakta yang meringankan. \nKata Kunci: Kepolisian, Sanksi Pemberhentian, Tidak Dengan Hormat","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI SANKSI PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Kode Etik Nomor: PUT. KKEP/148/X/2021 KKEP)\",\"authors\":\"B. Hartono, Zainudin Hasan, An-Nisya Kholiza Pratami Putri\",\"doi\":\"10.54816/sj.v5i2.608\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAK : \\nPemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini, apakah faktor penyebab anggota kepolisian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polda Lampung, dan bagaimana pertimbangan komisi kode etik Porli dalam memberikan sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan . Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor Penyebab Anggota Kepolisian Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dan Dengan Kekerasan Terhadap Warga Sipil di dasarkan pada 2 (dua) faktor pendorong yakni faktor internal dan faktor eksternal yang mana pelaku memiliki pengendalian diri yang kurang serta keimanan yang lemaha dan jauh dari Maha kuasa sehingga pelaku terjerumus dan melakukan tindak Pidana pencurian dengan kerasan. Selain Faktor internal tersebut faktor ekseternal juga sangat berpengaruh besar terhadap terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan pelaku, dan pertimbangan Komisi Kode Etik Porli dalam memberikan sanksi terhadap Anggota Polri yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap warga sipil ada 5 (lima) poin yakni pertama terdakwa IS telah melanggar Kode etik porli, Kedua adalah keterangan para saksi yang di dalam persidangan, ketiga Akreditor selaku penuntut telah dapat membuktikan dalam tuntutannya, kempat adalah fakta-fakta yang meringankan. \\nKata Kunci: Kepolisian, Sanksi Pemberhentian, Tidak Dengan Hormat\",\"PeriodicalId\":197876,\"journal\":{\"name\":\"SOL JUSTICIA\",\"volume\":\"27 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SOL JUSTICIA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.608\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.608","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI SANKSI PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Kode Etik Nomor: PUT. KKEP/148/X/2021 KKEP)
ABSTRAK :
Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini, apakah faktor penyebab anggota kepolisian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polda Lampung, dan bagaimana pertimbangan komisi kode etik Porli dalam memberikan sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan . Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor Penyebab Anggota Kepolisian Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dan Dengan Kekerasan Terhadap Warga Sipil di dasarkan pada 2 (dua) faktor pendorong yakni faktor internal dan faktor eksternal yang mana pelaku memiliki pengendalian diri yang kurang serta keimanan yang lemaha dan jauh dari Maha kuasa sehingga pelaku terjerumus dan melakukan tindak Pidana pencurian dengan kerasan. Selain Faktor internal tersebut faktor ekseternal juga sangat berpengaruh besar terhadap terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan pelaku, dan pertimbangan Komisi Kode Etik Porli dalam memberikan sanksi terhadap Anggota Polri yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap warga sipil ada 5 (lima) poin yakni pertama terdakwa IS telah melanggar Kode etik porli, Kedua adalah keterangan para saksi yang di dalam persidangan, ketiga Akreditor selaku penuntut telah dapat membuktikan dalam tuntutannya, kempat adalah fakta-fakta yang meringankan.
Kata Kunci: Kepolisian, Sanksi Pemberhentian, Tidak Dengan Hormat