通过印尼商业倡导者的法律保护基金会保护企业家的重要性

SOL JUSTICIA Pub Date : 2023-01-13 DOI:10.54816/sj.v5i2.567
Andika Wira Kesuma
{"title":"通过印尼商业倡导者的法律保护基金会保护企业家的重要性","authors":"Andika Wira Kesuma","doi":"10.54816/sj.v5i2.567","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan hukum bagi pelaku usaha dirasakan sangat penting terutama dalam menjalankan usaha dalam menjalni usahanya.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peran Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia terhadap pelaku usaha di Indonesia?dan 2) Apa kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha di Indonesia?Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris.Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.Pelaku usaha adalah setiap orang-perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang. \nYayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia ( YPH-PUI ) adalah organisasi Nirlaba non-pemerintah yang di dirikan di Indonesia berkedudukan hukum dikota lubuklinggau pada tanggal 20 April 2018. Yayasan perlindungan hukum pelaku usaha Indonesia berdiri dipihak pelaku usaha agar dapat keadilan secara hukum tanpa ada diskriminasi antara pelaku usaha dan konsumen. Yayasan perlindungan hukum pelaku usaha Indonesia berdiri berdasarkan undang-undang 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi : setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan undang-undang 1945 pasal 28 J ayat 2 : setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. \nPelaku usaha dengan konsumen adalah simbiosis mutualisme karena antara pelaku usaha dan konsumen saling menguntungkan maka dari pada itu pelaku usaha dan konsumen harus dilindungi secara hukum., dalam hal melindungi Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak harus pelaku usaha menjadi sewenang-wenang dalam hal menjalani usahanya tanpa mengindahkan Peraturan-perundang-undangan Republik indonesia serta Pelaku usaha dalam menjalani Usaha harus taat Hukum dan peraturan perundang-undangan. \nMenurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman, sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Sedangkan Satjipto Raharjo mengemukakan bahwa perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Karena sifat sekaligus tujuan hokum menurutnya adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat, yang harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum.Perlindungan hukum merupakan tindakan bagi yang bersifat preventif dan represif. \nYayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia mewujudkan hubungan sehat antara pelaku usaha dengan konsumen Hubungan sehat yang dimaksud dalam julnal ini adalah hubungan yang tidak saling merugikan antar pihak,yaitu pelaku usaha dan konsumen serta memberikan rasa aman dan nyaman baik itu pelaku usaha maupun konnsumen.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA MELALUI YAYASAN PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA INDONESIA\",\"authors\":\"Andika Wira Kesuma\",\"doi\":\"10.54816/sj.v5i2.567\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perlindungan hukum bagi pelaku usaha dirasakan sangat penting terutama dalam menjalankan usaha dalam menjalni usahanya.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peran Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia terhadap pelaku usaha di Indonesia?dan 2) Apa kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha di Indonesia?Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris.Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.Pelaku usaha adalah setiap orang-perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang. \\nYayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia ( YPH-PUI ) adalah organisasi Nirlaba non-pemerintah yang di dirikan di Indonesia berkedudukan hukum dikota lubuklinggau pada tanggal 20 April 2018. Yayasan perlindungan hukum pelaku usaha Indonesia berdiri dipihak pelaku usaha agar dapat keadilan secara hukum tanpa ada diskriminasi antara pelaku usaha dan konsumen. Yayasan perlindungan hukum pelaku usaha Indonesia berdiri berdasarkan undang-undang 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi : setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan undang-undang 1945 pasal 28 J ayat 2 : setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. \\nPelaku usaha dengan konsumen adalah simbiosis mutualisme karena antara pelaku usaha dan konsumen saling menguntungkan maka dari pada itu pelaku usaha dan konsumen harus dilindungi secara hukum., dalam hal melindungi Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak harus pelaku usaha menjadi sewenang-wenang dalam hal menjalani usahanya tanpa mengindahkan Peraturan-perundang-undangan Republik indonesia serta Pelaku usaha dalam menjalani Usaha harus taat Hukum dan peraturan perundang-undangan. \\nMenurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman, sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Sedangkan Satjipto Raharjo mengemukakan bahwa perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Karena sifat sekaligus tujuan hokum menurutnya adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat, yang harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum.Perlindungan hukum merupakan tindakan bagi yang bersifat preventif dan represif. \\nYayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia mewujudkan hubungan sehat antara pelaku usaha dengan konsumen Hubungan sehat yang dimaksud dalam julnal ini adalah hubungan yang tidak saling merugikan antar pihak,yaitu pelaku usaha dan konsumen serta memberikan rasa aman dan nyaman baik itu pelaku usaha maupun konnsumen.\",\"PeriodicalId\":197876,\"journal\":{\"name\":\"SOL JUSTICIA\",\"volume\":\"14 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SOL JUSTICIA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.567\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.567","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

对一个企业来说,法律保护是非常重要的,特别是在经营一个企业的过程中。这项研究的问题是方程式1)基金会法律保护罪犯的角色如何努力印尼,印尼对罪犯的努力?(2)在印尼,为企业提供法律保护方面面临着什么障碍?采用的研究方法是实证研究。组成这个研究中使用的数据来源主要和次要数据。凶手是任何个人或公司的努力,无论是形状法人的不是建立的法律和机构地位或印尼共和国的领土内活动一起,无论是自己还是通过契约安排活动各个领域的努力。印尼企业实行法律保护基金会(YPH-PUI)是在印度尼西亚的创立法律地位的非政府非营利组织在2018年4月20日,克林。印尼企业实行法律保护基金会站是罪犯的努力,以便公正合法的罪犯的努力和消费者之间没有歧视。1945年印尼企业实行法律保护基金会站根据法律第28章第1节D:每个人都有权享有的忏悔,保障公平的法律确定性和1945年宪法在法律面前是平等的待遇和第28章J节2:每个人都有权不受任何歧视性待遇的基础上,对歧视性待遇的权利得到保护。行凶者和消费者的努力是一种互惠互利互惠主义,因为罪犯的努力和消费者之间那的行凶者和消费者的努力必须受到法律保护。在保护企业家经营企业方面,不一定要任意对待他们的企业而不顾印度尼西亚共和国的立法法规,而经商的企业必须遵守法律和法规。根据Setiono的说法,保护法律是一种行为或努力,保护社会不受不受法治的任意滥用,创造秩序和秩序,使人类享受人类的尊严。然而,Satjipto Raharjo认为,法律保护是对受伤害的人权(人权)的保护,是为了享受法律赋予的一切权利。因为法律的性质和目的是为公众提供保护,这应该以法律的确定性的形式实现。法律保护是预防和压制的行为。印尼商人法律保护基金会实现了企业与消费者之间健康关系的目标,即企业和消费者之间的健康关系,既不会伤害企业,也不会伤害企业人士和消费者。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA MELALUI YAYASAN PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA INDONESIA
Perlindungan hukum bagi pelaku usaha dirasakan sangat penting terutama dalam menjalankan usaha dalam menjalni usahanya.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peran Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia terhadap pelaku usaha di Indonesia?dan 2) Apa kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha di Indonesia?Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris.Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.Pelaku usaha adalah setiap orang-perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang. Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia ( YPH-PUI ) adalah organisasi Nirlaba non-pemerintah yang di dirikan di Indonesia berkedudukan hukum dikota lubuklinggau pada tanggal 20 April 2018. Yayasan perlindungan hukum pelaku usaha Indonesia berdiri dipihak pelaku usaha agar dapat keadilan secara hukum tanpa ada diskriminasi antara pelaku usaha dan konsumen. Yayasan perlindungan hukum pelaku usaha Indonesia berdiri berdasarkan undang-undang 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi : setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan undang-undang 1945 pasal 28 J ayat 2 : setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pelaku usaha dengan konsumen adalah simbiosis mutualisme karena antara pelaku usaha dan konsumen saling menguntungkan maka dari pada itu pelaku usaha dan konsumen harus dilindungi secara hukum., dalam hal melindungi Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak harus pelaku usaha menjadi sewenang-wenang dalam hal menjalani usahanya tanpa mengindahkan Peraturan-perundang-undangan Republik indonesia serta Pelaku usaha dalam menjalani Usaha harus taat Hukum dan peraturan perundang-undangan. Menurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman, sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Sedangkan Satjipto Raharjo mengemukakan bahwa perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Karena sifat sekaligus tujuan hokum menurutnya adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat, yang harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum.Perlindungan hukum merupakan tindakan bagi yang bersifat preventif dan represif. Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia mewujudkan hubungan sehat antara pelaku usaha dengan konsumen Hubungan sehat yang dimaksud dalam julnal ini adalah hubungan yang tidak saling merugikan antar pihak,yaitu pelaku usaha dan konsumen serta memberikan rasa aman dan nyaman baik itu pelaku usaha maupun konnsumen.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信