{"title":"URGENSI METODE OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN TUJUAN WALFARE STATE","authors":"Geofani Milthree Saragih","doi":"10.54816/sj.v5i2.560","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Beberapa waktu yang lalu, terjadi perdebatan di dunia hukum tata negara, khususnya dalam perundang-undangan. Hal ini karena pada awal tahun 2020 yang lalu, terdapat wacana yang direalisasikan yakni dalam hal ini penggunaan metode Ombibus Law dalam pembentukan beberapa RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas. Terkhusus, penggunaan metode Ombibus Law ini merupakan bagian dari pelaksanaan agenda politik pemerintahan dalam memperbaiki beberapa permasalahan hukum di Indonesia, terkhusus dalam dunia lapangan kerja. Kemudian, salah satu dalil yang digunakan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui memperluas lapangan kerja. Hal ini dapat dilihat dari disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dimana pembentukan undang-undang tersebut menggunakan metode Ombibus Law yang sebelumnya tidak pernah digunakan di Indonesia, terlebih metode tersebut umumnya digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Salah satu permasalahan yang timbul dari keadaan tersebut adalah diajukannya judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Adapun pengujian yang dilakukan terhadap undang-undang tersebut adalah uji materil dan uji formil, yang dimana permohonan uji formil yang terdapat dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi tersebut memasukkan keberatan atas penggunaan metode Ombibus Law yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas di dalam hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana eksistensi dari metode Omnibus Law ini sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Hasil dari penelitian ini akan menjawab bagaimana urgensi penggunaan metode Omnibus Law di Indonesia dan apa kaitannya dengan tujuan negara walfare state.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.560","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
URGENSI METODE OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN TUJUAN WALFARE STATE
Beberapa waktu yang lalu, terjadi perdebatan di dunia hukum tata negara, khususnya dalam perundang-undangan. Hal ini karena pada awal tahun 2020 yang lalu, terdapat wacana yang direalisasikan yakni dalam hal ini penggunaan metode Ombibus Law dalam pembentukan beberapa RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas. Terkhusus, penggunaan metode Ombibus Law ini merupakan bagian dari pelaksanaan agenda politik pemerintahan dalam memperbaiki beberapa permasalahan hukum di Indonesia, terkhusus dalam dunia lapangan kerja. Kemudian, salah satu dalil yang digunakan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui memperluas lapangan kerja. Hal ini dapat dilihat dari disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dimana pembentukan undang-undang tersebut menggunakan metode Ombibus Law yang sebelumnya tidak pernah digunakan di Indonesia, terlebih metode tersebut umumnya digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Salah satu permasalahan yang timbul dari keadaan tersebut adalah diajukannya judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Adapun pengujian yang dilakukan terhadap undang-undang tersebut adalah uji materil dan uji formil, yang dimana permohonan uji formil yang terdapat dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi tersebut memasukkan keberatan atas penggunaan metode Ombibus Law yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas di dalam hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana eksistensi dari metode Omnibus Law ini sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Hasil dari penelitian ini akan menjawab bagaimana urgensi penggunaan metode Omnibus Law di Indonesia dan apa kaitannya dengan tujuan negara walfare state.