根据版权法,对违反外国劳动法的法律惩罚

SOL JUSTICIA Pub Date : 2023-01-13 DOI:10.54816/sj.v5i2.559
Christin N Tobing
{"title":"根据版权法,对违反外国劳动法的法律惩罚","authors":"Christin N Tobing","doi":"10.54816/sj.v5i2.559","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejatinya Negara Indonesia mengutamakan penempatan tenaga kerja dalam negeri dari pada TKA sesuai amanat Konstitusi Pasal 27 ayat (2). Faktanya, keberadaan TKA masih dibutuhkan berkaitan dengan investasi di berbagai sektor yang memerlukan teknologi dan keahlian khusus yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja Indonesia. Problematikanya, TKA masuk ke sektor-sektor yang tidak membutuhkan keahlian khusus, padahal banyak unskill workers menganggur. UU Cipta Kerja memangkas proses perijinan penggunaan TKA dan menghapus beberapa sanksi pidana dan/atau menggantinya dengan sanksi administratif atas pelanggaran norma penggunaan TKA. Tujuan penulisan ini adalah mendeskripsikan ratio legis perubahan sanksi hukum penggunaan TKA di Indonesia pasca UU Cipta Kerja. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Tahapan penelitian dilakukan dengan memeriksa peraturan perundang-undangan yakni UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dan UU Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksananya terkait TKA, kemudian dianalisis ketentuan sanksi hukum dan ditarik kesimpulan. Hasil penelitian, UU Cipta Kerja mencabut sanksi pidana penjara dan denda kepada Pemberi kerja yang tidak mempunyai IMTA, dengan menghapus Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. sebelumnya merupakan tindak pidana kejahatan sesuai Pasal 185 ayat (1). Pasca UU Cipta Kerja Pemberi Kerja cukup hanya memiliki pengesahan RPTKA, dan terhadap pelanggarnya dikenakan sanksi administratif berupa denda, padahal fungsi IMTA sama dengan RPTKA. UU Cipta Kerja menghapus sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 44 ayat (1) tentang jabatan dan standar kompetensi (keahlian), menggantinya dengan sanksi administratif berupa pencabutan Pengesahan RPTKA. Ratio legis penghapusan sanksi pidana dan/atau menggantikannya dengan sanksi administratif dalam UU Ketenagakerjaan oleh UU Cipta Kerja menunjukkan menurunnya perlindungan hak konstitusional tenaga kerja Indonseia terhadap kesempatan bekerja dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan dan lebih pro investasi.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"115 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING PASCA UU CIPTA KERJA\",\"authors\":\"Christin N Tobing\",\"doi\":\"10.54816/sj.v5i2.559\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sejatinya Negara Indonesia mengutamakan penempatan tenaga kerja dalam negeri dari pada TKA sesuai amanat Konstitusi Pasal 27 ayat (2). Faktanya, keberadaan TKA masih dibutuhkan berkaitan dengan investasi di berbagai sektor yang memerlukan teknologi dan keahlian khusus yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja Indonesia. Problematikanya, TKA masuk ke sektor-sektor yang tidak membutuhkan keahlian khusus, padahal banyak unskill workers menganggur. UU Cipta Kerja memangkas proses perijinan penggunaan TKA dan menghapus beberapa sanksi pidana dan/atau menggantinya dengan sanksi administratif atas pelanggaran norma penggunaan TKA. Tujuan penulisan ini adalah mendeskripsikan ratio legis perubahan sanksi hukum penggunaan TKA di Indonesia pasca UU Cipta Kerja. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Tahapan penelitian dilakukan dengan memeriksa peraturan perundang-undangan yakni UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dan UU Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksananya terkait TKA, kemudian dianalisis ketentuan sanksi hukum dan ditarik kesimpulan. Hasil penelitian, UU Cipta Kerja mencabut sanksi pidana penjara dan denda kepada Pemberi kerja yang tidak mempunyai IMTA, dengan menghapus Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. sebelumnya merupakan tindak pidana kejahatan sesuai Pasal 185 ayat (1). Pasca UU Cipta Kerja Pemberi Kerja cukup hanya memiliki pengesahan RPTKA, dan terhadap pelanggarnya dikenakan sanksi administratif berupa denda, padahal fungsi IMTA sama dengan RPTKA. UU Cipta Kerja menghapus sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 44 ayat (1) tentang jabatan dan standar kompetensi (keahlian), menggantinya dengan sanksi administratif berupa pencabutan Pengesahan RPTKA. Ratio legis penghapusan sanksi pidana dan/atau menggantikannya dengan sanksi administratif dalam UU Ketenagakerjaan oleh UU Cipta Kerja menunjukkan menurunnya perlindungan hak konstitusional tenaga kerja Indonseia terhadap kesempatan bekerja dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan dan lebih pro investasi.\",\"PeriodicalId\":197876,\"journal\":{\"name\":\"SOL JUSTICIA\",\"volume\":\"115 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SOL JUSTICIA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.559\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.559","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

事实上,TKA的存在与投资需要特殊技术和专业知识的部门有关,而这些部门还没有得到印尼劳动力的满足。问题是,许多没有技能的工作人员进入不需要特殊技能的部门。版权法案修剪工作去和删除一些刑事制裁的使用许可审批过程和/或行政制裁的,代之以违反规范去使用。写作的目的是描述ratio legis改变法律的制裁工作去印尼版权法案后使用。这是研究法律,规范立法规定的方法(statute接近的地方)概念和方法(conseptual接近的地方)。研究通过检查阶段工作立法规定即版权法案丛集性所以对就业和就业法案和相关规定执行,然后分析法律制裁的条款被结论。根据这项研究,版权法废除了对无IMTA劳动者的刑罚和罚款,废除了《劳动法案》第42条(1)。以前是重罪犯罪根据第185节(1)。雇主工作足够只有版权授权法案后RPTKA穿,对其处以罚款、行政制裁而IMTA等于RPTKA功能。版权工作法案删除刑事制裁侵犯章44节(1)关于职位和专业能力标准(),代之以撤销RPTKA授权的行政制裁。Ratio立法废除刑事制裁和/或行政制裁,代之以政治工作由版权法案的就业法案中指出保护宪法权利Indonseia劳动力下降对人性和相称的工作机会和收入更专业的投资。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING PASCA UU CIPTA KERJA
Sejatinya Negara Indonesia mengutamakan penempatan tenaga kerja dalam negeri dari pada TKA sesuai amanat Konstitusi Pasal 27 ayat (2). Faktanya, keberadaan TKA masih dibutuhkan berkaitan dengan investasi di berbagai sektor yang memerlukan teknologi dan keahlian khusus yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja Indonesia. Problematikanya, TKA masuk ke sektor-sektor yang tidak membutuhkan keahlian khusus, padahal banyak unskill workers menganggur. UU Cipta Kerja memangkas proses perijinan penggunaan TKA dan menghapus beberapa sanksi pidana dan/atau menggantinya dengan sanksi administratif atas pelanggaran norma penggunaan TKA. Tujuan penulisan ini adalah mendeskripsikan ratio legis perubahan sanksi hukum penggunaan TKA di Indonesia pasca UU Cipta Kerja. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Tahapan penelitian dilakukan dengan memeriksa peraturan perundang-undangan yakni UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dan UU Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksananya terkait TKA, kemudian dianalisis ketentuan sanksi hukum dan ditarik kesimpulan. Hasil penelitian, UU Cipta Kerja mencabut sanksi pidana penjara dan denda kepada Pemberi kerja yang tidak mempunyai IMTA, dengan menghapus Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. sebelumnya merupakan tindak pidana kejahatan sesuai Pasal 185 ayat (1). Pasca UU Cipta Kerja Pemberi Kerja cukup hanya memiliki pengesahan RPTKA, dan terhadap pelanggarnya dikenakan sanksi administratif berupa denda, padahal fungsi IMTA sama dengan RPTKA. UU Cipta Kerja menghapus sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 44 ayat (1) tentang jabatan dan standar kompetensi (keahlian), menggantinya dengan sanksi administratif berupa pencabutan Pengesahan RPTKA. Ratio legis penghapusan sanksi pidana dan/atau menggantikannya dengan sanksi administratif dalam UU Ketenagakerjaan oleh UU Cipta Kerja menunjukkan menurunnya perlindungan hak konstitusional tenaga kerja Indonseia terhadap kesempatan bekerja dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan dan lebih pro investasi.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信