{"title":"KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN LANGSUNG (TILANG) DAN PENYITAAN BARANG BUKTI KENDARAAN YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK PADA LANTAS POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI SEGI HUKUM","authors":"Abdul Hakim","doi":"10.36987/jiad.v7i2.1386","DOIUrl":"https://doi.org/10.36987/jiad.v7i2.1386","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Kewenangan Melakukan Tindakan Langsung (Tilang) Dan Penyitaan Barang Bukti Kendaraan Yang Tidak Membayar Pajak Pada Lantas Polres Labuhanbatu Ditinjau Dari Segi Hukum. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN LANGSUNG (TILANG) DAN PENYITAAN BARANG BUKTI KENDARAAN YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK PADA LANTAS POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI SEGI HUKUM, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Secara Hukum Pihak Kepolisian Republik Indonesia berwenang melakukan Tindakan Langsung (Tilang) terhadap kendaraan apabila pada saat diadakan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mampu menunjukkan: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK); Surat Izin Mengemudi (SIM); Bukti lulus uji berkala; dan / atau Tanda bukti lain yang sah. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pihak Kepolisian sama sekali tidak berwenang untuk melakukan Penyitaan terhadap Kendaraan yang telat malakukan pembayaran pajak oleh karena sepanjang benda yang akan dilakukan penyitaan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditentukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP.Kata Kunci : Kewenangan, Tindakan Langsung & Penyitaan.","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-09-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132227545","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN BARANG MELALUI MEDIA JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK","authors":"Wahyu Simon Tampubolon","doi":"10.36987/jiad.v7i2.1310","DOIUrl":"https://doi.org/10.36987/jiad.v7i2.1310","url":null,"abstract":"Perkembangan dunia dari segi teknologi sangat pesat, media internet menjadi salah satu bukti bahwa kecanggihan teknologi sangat mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia. Dalam perkembangan dari waktu ke waktu teknologi merupakan bentuk pemanfaatan yang dapat digunakan bagi para pebisnis untuk menawarkan produk atau jasa kepada masyarakat atau konsumen. Pengguna layanan internet menjadi sangat banyak digunakan disebabkan karena murah dan mudah tanpa harus membuat suatu konsep usaha yang terdiri dari tempat dan bangunan dalam mempromosikan atau menjual produk usahanya. Maka bisnis yang dilakukan secara online melalui media jual beli semakin berkembang. Perkembangan dunia bisnis online juga didukung oleh peningkatan produktifitas dari industri yang menyediakan berbagai macam produk untuk dipasarkan melalui media internet yang memicu maraknya usaha jual beli melalui media online karena mudah untuk dijalankan, tidak memerlukan modal yang besar dan tidak harus membutuhkan sistem manajemen yang rumit untuk mengelolanya. Sekarang ini cukup dengan adanya foto produk dan akses internet untuk memasarkannya kedalam media jual beli online.Pengaruh mudahnya transaksi jual beli barang melalui media sosial pada masyarakat Indonesia mengakibatkan tingkat kewaspadaan dalam melakukan transaksi jual beli berkurang bahkan diabaikan mengingat mudahnya fasilitas yang dihadirkan dalam belanja melalui media online tadi. Terbukti dengan banyaknya laporan dan kasus penipuan dengan modus online. Hal disebabkan karena konsumen atau pembeli tidak dapat bertatap muka secara langsung dengan penjual, sehingga sistem kepercayaan menjadi modal utama dalam setiap transaksi jual beli melalui online.Perlu ada regulasi dan aturan yang mengatur terhadap transaksi pembelian barang melalui Media Jual Beli Online, dimana banyak dampak kerugian ataupun modus penipuan yang akan menjerat atau menimpa konsumen dalam transaksi memalui onle tersebut. Pemerintah dalam hal ini berperan untuk mengawasi, mengatur, memberi sanksi dan memberikan dasar hukum untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam bertransaksi melalui media jual beli online.Kata kunci : Konsumen, Pembelian, Online","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-09-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129894257","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"BATAS WAKTU KEWENANGAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI HUKUM","authors":"I. Munthe, M. Y. Siregar","doi":"10.36987/jiad.v7i2.1385","DOIUrl":"https://doi.org/10.36987/jiad.v7i2.1385","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Batas Waktu Kewenangan Penahanan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Di Polres Labuhanbatu Ditinjau Dari Hukum. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum BATAS WAKTU KEWENANGAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI HUKUM, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 ini secara ketentuan hukum telah memberikan kewenangan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Berdasarkan ketentuam Pasal 75 huruf (g), Pasal 76, Pasal 80, dan Pasal 82 ayat (2) huruf (h) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ataupun ketentuan pasal yang lain didalam undang-undang ini tidak satupun memberikan kewenangan kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Selanjutnya Berdasarkan Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam putusannya Nomor 2 /Pid.Prap/2018/PN Rap terhadap kewenangan Pihak Penyidik dari Kesatuan Narkoba Polres Labuhanbatu dalam Penangkapan dan Penahanan Tindak Pidana Narkotika bahwa secara hukum pihak Kepolisian berwenang untuk melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) dan dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) sebagaimana ketentuan Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Kata Kunci : Batas Waktu, Kewenangan, Penangkapan & Penahan.","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"114 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-09-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116427842","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"KEABSAHAN JUAL BELI ONLINE SHOP DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)","authors":"Ahmad Ansyari Siregar","doi":"10.36987/jiad.v7i2.1339","DOIUrl":"https://doi.org/10.36987/jiad.v7i2.1339","url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi membuat manusia menikmati segala sesuatu dalam mendapatkan informasi yang mudah, bahkan untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan dalam penjualan membeli tanpa bertemu langsung dengan penjual bahkan sampai antar negara. Hal ini dapat dilakukan dengan transaksi jual beli online melalui media elektronik yaitu hanya menggunakan telfonenggam atau sekarang disebut dengan Android. Jual beli online berkembang sesuai dengan zamannya dilakukan dengan Blackberry Messangerdan sekarang berkembang dengan aplikasi jual beli online yang ada di Android, dengan menggunakan jaringan internet sesuai dengan penyedia sellular masing-masing pengguna. Dalam melakukan jual beli online mengatur dalam Undang-undang No 19 tahun 2016 perubahan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta mengatur juga dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pelaksanaan jual beli Online tidak dapat menghindari pula dari tindakan nakal Penjual bahkan Pembeli, dalam perilaku wanprestasi.Kata Kunci: Perjanjian jual beli, transaksi elektronik, wanprestasi","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-09-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132214604","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"KEBIJAKAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM","authors":"Zaid Alfauza Marpaung","doi":"10.36987/JIAD.V7I1.243","DOIUrl":"https://doi.org/10.36987/JIAD.V7I1.243","url":null,"abstract":"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang umumnya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan status sosial serta dalam praktiknya erat dilakukan secara terorganisir. Kebijakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut perspektif hukum pidana Islam, tindak pidana korupsi tersebut termasuk dalam kategori jarimah ta","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-03-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133516634","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"KONSEP HUKUM PROSEDUR MENGAJUKAN IZIN POLIGAMI PADA PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA","authors":"A. Aisyah","doi":"10.36987/JIAD.V7I1.244","DOIUrl":"https://doi.org/10.36987/JIAD.V7I1.244","url":null,"abstract":"Penelitian ini bersifat normatif yakni penelitian terhadap masalah dengan melihat sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal Konsep Hukum Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan hukum yang berlaku di negara republik indonesia tidak melarang dilangsungkannya perkawinan poligami, akan tetapi juga tidak membiarkannya bebas tanpa aturan, ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengaturnya secara tegas dan jelas. Seorang suami dapat melakukan poligami dengan ketentuan utama yaitu suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya, jika suami khawatir tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya beristri seorang saja. Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama yaitu Seorang suami yang bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan sebagaimana ketentuan pasal 40 dan 41 PP Nomor 9 Tahun 1975, kemudian Pengadilan dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal yang telah disebutkan diatas harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan. Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya, surat permohonan beserta lampiran - lampirannya. Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya berupa izin untuk beristri lebih dari seorang. \u0000 \u0000Kata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-03-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130909360","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERLINDUNGAN DAN ATURAN HUKUM KELUARGA TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERKAWINAN","authors":"Kusbianto Kusbianto, Azmiati Zuliah, M. Pulungan","doi":"10.36987/JIAD.V7I1.240","DOIUrl":"https://doi.org/10.36987/JIAD.V7I1.240","url":null,"abstract":"Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga disamping beberapa anggota keluarga lainnya. Anggota keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak merupakan sebuah satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua anggota/individu dalam keluarga. Sebuah keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan (fisik, mental, emosi dan sosial) seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis apabila terjadi sebaliknya. Fakta yang terjadi di masyarakat persoalan konflik pada suami dan istri memiliki banyak faktor dan akibat hukum bagi para pihak terkhusus bagi mereka yang menikah tidak sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. \u0000Hukum yang mengatur permasalahan tersebut dapat dilihat dari hukum perdata BW, Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan kompilasi hukum Islam, begitu juga penyelesaian kasus-kasus yang terjadi terkait keluarga, karena kasus keluarga merupakan delik aduan dapat diselesaikan ditingkat masyarakat desa dan harapan tidak sampai kepada ranah hukum peradilan. \u0000Permasalahan yang coba ingin dikaji penulis dalam jurnal ini adalah bagaimana implementasi pengaturan hukum keluarga yang diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bagaimana Perlindungan dan langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan masyarakat jika terjadi permasalahan. Tulisan ini merupakan bentuk rangkuman dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa di Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. \u0000 \u0000Kata Kunci : Perlindungan, Hukum Keluarga, Perempuan, Anak, Perkawinan","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"210 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-03-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115973081","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERANAN SEORANG ARBITER DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE","authors":"Wahyu Simon Tampubolon","doi":"10.36987/JIAD.V7I1.242","DOIUrl":"https://doi.org/10.36987/JIAD.V7I1.242","url":null,"abstract":"Sistem penyelesaian sengketa di Indonesia ada beberapa metode penyelesaian sengketa baik itu secara litigasi maupun secara non litigasi. Dalam dunia bisnis para Pelaku bisnis ataupun pelaku usaha dalam penyelesaian sengketa seperti dalam perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak dan gas, energi, infrastruktur dilakukan melalui proses litigasi dan nonlitigasi. Dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain. Sengketa merupakan suatu hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Oleh karena itu, sengketa tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia terkhusus dalam dunia bisnis atau pun usaha. \u0000Dalam kegiatan bisnis, adanya timbul sengketa suatu hal yang sulit untuk dihindari karena dalam peta bisnis sekarang ini, para pelaku bisnis sudah mulai mengantisipasi atau paling tidak mencoba meminimalisasi terjadinya sengketa. Langkah yang ditempuh adalah dengan melibatkan para penasehat hukum (legal adviser) dalam membuat dan ataupun menganalisasi kontrak yang akan ditanda tangani oleh pelaku usaha. Salah satu jenis sengketa yang sering terjadi adalah sengketa dalam konteks bisnis. Sengketa bisnis yang timbul perlu untuk diselesaikan. Masalahnya, siapa yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut. Hal yang paling mudah dan sederhana adalah para pihak yang bersengketa menyelesaikan sendiri sengketa yang dialami tersebut dan dapat ditempuh adalah menyelesaikan sengketa tersebut melalui tempat yang pekerjaannya atau tugasnya memang menyelesaikan sengketa. \u0000Penyelesaian sengketa bisnis tadi dapat dipilih melalui proses litigasi dan nonlitigasi. Dalam lembaga peradilan ada beberapa yang jadi dipertimbangan yakni pihak penggugat wajib membuktikan kebenaran dalilnya dan juga para penggugat harus tahu di mana tempat tinggal tergugat, sebagai gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat, sedangkan dalam penyelesaian secara non litigasi ada beberapa Penyelesaian Sengketa Alternatif yang bisa tempuh seperti melalui arbitrase, konsiliasi, mediasi, negosiasi dan lain sebagainya. Para pelaku bisnis dapat memilih penyelesaian sengketa yang mereka kehendaki seperti melalui arbitrase para pelaku bisnis dapat menentukan sendiri dalam memilih Arbiter untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang mereka hadapi. \u0000 \u0000Kata kunci : Penyelesaian Sengketa, Nonlitigasi, Arbiter","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-03-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123760766","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"HUBUNGAN ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DALAM PENEGAKAN HUKUM PERDATA","authors":"Risdalina Siregar","doi":"10.36987/JIAD.V7I1.241","DOIUrl":"https://doi.org/10.36987/JIAD.V7I1.241","url":null,"abstract":"Pada prinsipnya tugas seorang Advokat/ Penasehat Hukum adalah memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas, tugas utama seorang Advokat adalah memberikan pelayanan kepada Klien /Penerima Jasa Hukum. Dalam proses peradilan Perdata, meskipun salah satu asasnya mengatakan dalam perkara perdata tidak harus diwakilkan dalam persidangan, akan tetapi usaha pendayagunaan hak bantuan hukum bagi masyarakat yang buta akan hukum inilah lazimnya sangat diperlukan jasa hukum dilakukan oleh penasihat hukum/advokat. \u0000Dalam Peradilan Perdata Advokat / Pengacara berkedudukan sebagai kliennya atau Kuasa Hukumnya yang mewakili dirinya pada persidangan di Pengadilan, sebagai landasan hukum Advokat dalam Peradilan Perdata adalah pasal 123 ayat 1 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) mengatakan Bilamana dikehendaki kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh Kuasa yang dikuasakannya untuk melakukan itu dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus. Namun fungsi Advokat tidak hanya sebatas dalam pengadilan saja, akan tetapi juga diluar persidangan. Hubungan Advokat/Pengacara dengan Klien adalah membantu pihak-pihak yang berperkara yang buta tentang hukum dalam mempertahankan hukum perdata materil di persidangan. Bagi seorang Advokat / Pengacara Hukum Perdata merupakan interprestasi ilmiah guna mempertahankan unsur-unsur hukum acara perdata, antara Advokat dan Klien sepakat tentang penangan perkara maupun tentang honorarium sebaiknya dibuat dalam akta perjanjian, agar terhindar dari hal-hal yang tidak dinginkan dikemudian hari. \u0000Adapun permasalahan dalam makalah ini adalah 1. Bagaimana fungsi dan peran seorang Advokat menurut UU Nomor : 18 tahun 2003. 2. Bagaimana Hubungan Advokat dengan Klien serta akibat hukumnya dalam Penegakan Hukum Perdata. Sedangkan Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi dan peran Advokat serta akibat hukumnya dengan Klien dalam Penegakan Hukum perdata. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif, yaitu melalui buku-buku maupun peraturan yang berkaitan dengan permasalahan diatas. Hubungan Advokat / Penasehat Hukum dengan Klien dalam membela dan melindungi hak-hak kebebasan fundamental dan pencari keadilan, di Indonesia telah mendapat landasan hukum yang telah diakui keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat. \u0000 \u0000Kata Kunci : Advokat, Klien dan Penegakan Hukum Perdata","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-03-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127644036","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERAN GURU TERHADAP SISTEM PEMBELAJARAN PENGETAHUAN TENTANG PERATURAN DAN KETENTUAN LINGKUNGAN HIDUP PADA KEHIDUPAN MANUSIA","authors":"Rosmidah Hasibuan","doi":"10.36987/jiad.v7i1.246","DOIUrl":"https://doi.org/10.36987/jiad.v7i1.246","url":null,"abstract":"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sehingga guru mempunyai peran dalam hal mencerdaskan anak bangsa demi kemajuan bangsa dan negara. Tanpa adanya guru anak-anak tidak dapat belajar. Penulisan karya ini bertujuan untuk mengetahui peranan guru dalam memberikan pengetahuan tentang peraturan dan ketentuan lingkungan hidup pada kehidupan manusia. Dan untuk mengetahui sistem peraturan dan ketentuan tentang lingkungan hidup terhadap para murid. Adapun tujuan lain yaitu memberikan pemahaman terhdapa anak usia dini tentang pentingnya menjaga lingkungan agar bersih dan sehat. Adapun hasil pembahasan dalam karya ilmiah ini yaitu guru mempunyai tanggungjawab dan peranan yang penting dalam hal memberikan pengetahuan tentang lingkungan hidup. Terlebih lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari manusia dalam kehidupan sehari-hari untuk berinteraksi, sehingga guru harus dapat memberikan contoh nyata dan mampu memberikan pengatahuan tentang aturan dan ketentuan yang berlaku terhadap lingkungan termasuk juga mampu memberikan pemahaman bahwa apabila adanya pelanggaran terhadap pengelolaan lingkunagn hidup akan diberikan sanksi dalam bentuk sanksi pidana. Pemberian pemahaman tentang lingkungan hidup perlu ditanamkan sejak usia dini terutama bagi anak-anak sekolah. Ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang lingkungan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, selain itu ada beberapa peraturan yang berkaitan tentang lingkungan seperti (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya; (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya; (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah B3; (4) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai; (5) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; (6) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan air untuk keperluan higiene sanitasi, kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"53 4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-03-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127573232","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}