{"title":"家庭对婚姻妇女和儿童的保护和法律规则","authors":"Kusbianto Kusbianto, Azmiati Zuliah, M. Pulungan","doi":"10.36987/JIAD.V7I1.240","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga disamping beberapa anggota keluarga lainnya. Anggota keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak merupakan sebuah satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua anggota/individu dalam keluarga. Sebuah keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan (fisik, mental, emosi dan sosial) seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis apabila terjadi sebaliknya. Fakta yang terjadi di masyarakat persoalan konflik pada suami dan istri memiliki banyak faktor dan akibat hukum bagi para pihak terkhusus bagi mereka yang menikah tidak sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. \nHukum yang mengatur permasalahan tersebut dapat dilihat dari hukum perdata BW, Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan kompilasi hukum Islam, begitu juga penyelesaian kasus-kasus yang terjadi terkait keluarga, karena kasus keluarga merupakan delik aduan dapat diselesaikan ditingkat masyarakat desa dan harapan tidak sampai kepada ranah hukum peradilan. \nPermasalahan yang coba ingin dikaji penulis dalam jurnal ini adalah bagaimana implementasi pengaturan hukum keluarga yang diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bagaimana Perlindungan dan langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan masyarakat jika terjadi permasalahan. Tulisan ini merupakan bentuk rangkuman dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa di Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. \n \nKata Kunci : Perlindungan, Hukum Keluarga, Perempuan, Anak, Perkawinan","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"210 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-03-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN DAN ATURAN HUKUM KELUARGA TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERKAWINAN\",\"authors\":\"Kusbianto Kusbianto, Azmiati Zuliah, M. Pulungan\",\"doi\":\"10.36987/JIAD.V7I1.240\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga disamping beberapa anggota keluarga lainnya. Anggota keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak merupakan sebuah satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua anggota/individu dalam keluarga. Sebuah keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan (fisik, mental, emosi dan sosial) seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis apabila terjadi sebaliknya. Fakta yang terjadi di masyarakat persoalan konflik pada suami dan istri memiliki banyak faktor dan akibat hukum bagi para pihak terkhusus bagi mereka yang menikah tidak sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. \\nHukum yang mengatur permasalahan tersebut dapat dilihat dari hukum perdata BW, Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan kompilasi hukum Islam, begitu juga penyelesaian kasus-kasus yang terjadi terkait keluarga, karena kasus keluarga merupakan delik aduan dapat diselesaikan ditingkat masyarakat desa dan harapan tidak sampai kepada ranah hukum peradilan. \\nPermasalahan yang coba ingin dikaji penulis dalam jurnal ini adalah bagaimana implementasi pengaturan hukum keluarga yang diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bagaimana Perlindungan dan langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan masyarakat jika terjadi permasalahan. Tulisan ini merupakan bentuk rangkuman dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa di Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. \\n \\nKata Kunci : Perlindungan, Hukum Keluarga, Perempuan, Anak, Perkawinan\",\"PeriodicalId\":127108,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL ILMIAH ADVOKASI\",\"volume\":\"210 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-03-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL ILMIAH ADVOKASI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36987/JIAD.V7I1.240\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/JIAD.V7I1.240","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
家庭是社会中对每个家庭成员的社会发展和个性发展产生巨大影响的最小的社会单位。家庭需要有自己的组织,而家庭成员除了其他几个成员外,还需要家庭领袖作为重要人物来领导这个家庭。家庭成员由父亲、母亲和孩子组成,是一个关系良好的群体。这种良好的关系标志着家庭所有成员之间的友好关系。一个家庭是和谐的,因为所有的家庭成员都感到幸福,其特征是对整个家庭成员(身体上的、精神上的、情感上的和社会上的)状态没有冲突、紧张、失望和满足。当另一种情况发生时,家庭是和谐的。在这个关于夫妻冲突的社会中发生的事实,对那些专门为已婚人士而结婚的人来说,有许多法律因素和后果是不符合印尼法律规定的。管理这些问题可以从民法的法律在1974年听说了,1号法律关于婚姻,自2004年23号法律中关于消除家庭暴力案件和伊斯兰法律汇编,结业证书也是发生相关的家庭,因为家庭是收到投诉案件均可解决村民级和希望直到向司法起诉。作者想要解决的问题是,2004年第23条关于消除家庭暴力的家庭法是如何实施的。如果有问题,社会可以采取什么保护和法律措施。这篇文章是一篇对公民奉献活动(PKM)的摘要,由达马温大学法学院(dharmaw雁大学)在中国羽毛村、银区熟食区(Serdang county silver village)执行的。关键词:保护、家庭法律、妇女、儿童、婚姻
PERLINDUNGAN DAN ATURAN HUKUM KELUARGA TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERKAWINAN
Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga disamping beberapa anggota keluarga lainnya. Anggota keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak merupakan sebuah satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua anggota/individu dalam keluarga. Sebuah keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan (fisik, mental, emosi dan sosial) seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis apabila terjadi sebaliknya. Fakta yang terjadi di masyarakat persoalan konflik pada suami dan istri memiliki banyak faktor dan akibat hukum bagi para pihak terkhusus bagi mereka yang menikah tidak sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.
Hukum yang mengatur permasalahan tersebut dapat dilihat dari hukum perdata BW, Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan kompilasi hukum Islam, begitu juga penyelesaian kasus-kasus yang terjadi terkait keluarga, karena kasus keluarga merupakan delik aduan dapat diselesaikan ditingkat masyarakat desa dan harapan tidak sampai kepada ranah hukum peradilan.
Permasalahan yang coba ingin dikaji penulis dalam jurnal ini adalah bagaimana implementasi pengaturan hukum keluarga yang diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bagaimana Perlindungan dan langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan masyarakat jika terjadi permasalahan. Tulisan ini merupakan bentuk rangkuman dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa di Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kata Kunci : Perlindungan, Hukum Keluarga, Perempuan, Anak, Perkawinan