{"title":"有关毒品犯罪调查的现行限制令正在依法审查","authors":"I. Munthe, M. Y. Siregar","doi":"10.36987/jiad.v7i2.1385","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Batas Waktu Kewenangan Penahanan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Di Polres Labuhanbatu Ditinjau Dari Hukum. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum BATAS WAKTU KEWENANGAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI HUKUM, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 ini secara ketentuan hukum telah memberikan kewenangan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Berdasarkan ketentuam Pasal 75 huruf (g), Pasal 76, Pasal 80, dan Pasal 82 ayat (2) huruf (h) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ataupun ketentuan pasal yang lain didalam undang-undang ini tidak satupun memberikan kewenangan kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Selanjutnya Berdasarkan Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam putusannya Nomor 2 /Pid.Prap/2018/PN Rap terhadap kewenangan Pihak Penyidik dari Kesatuan Narkoba Polres Labuhanbatu dalam Penangkapan dan Penahanan Tindak Pidana Narkotika bahwa secara hukum pihak Kepolisian berwenang untuk melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) dan dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) sebagaimana ketentuan Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Kata Kunci : Batas Waktu, Kewenangan, Penangkapan & Penahan.","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"114 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"BATAS WAKTU KEWENANGAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI HUKUM\",\"authors\":\"I. Munthe, M. Y. Siregar\",\"doi\":\"10.36987/jiad.v7i2.1385\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Batas Waktu Kewenangan Penahanan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Di Polres Labuhanbatu Ditinjau Dari Hukum. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum BATAS WAKTU KEWENANGAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI HUKUM, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 ini secara ketentuan hukum telah memberikan kewenangan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Berdasarkan ketentuam Pasal 75 huruf (g), Pasal 76, Pasal 80, dan Pasal 82 ayat (2) huruf (h) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ataupun ketentuan pasal yang lain didalam undang-undang ini tidak satupun memberikan kewenangan kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Selanjutnya Berdasarkan Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam putusannya Nomor 2 /Pid.Prap/2018/PN Rap terhadap kewenangan Pihak Penyidik dari Kesatuan Narkoba Polres Labuhanbatu dalam Penangkapan dan Penahanan Tindak Pidana Narkotika bahwa secara hukum pihak Kepolisian berwenang untuk melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) dan dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) sebagaimana ketentuan Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Kata Kunci : Batas Waktu, Kewenangan, Penangkapan & Penahan.\",\"PeriodicalId\":127108,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL ILMIAH ADVOKASI\",\"volume\":\"114 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL ILMIAH ADVOKASI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36987/jiad.v7i2.1385\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/jiad.v7i2.1385","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
本研究旨在分析现行法律所规定的对毒品犯罪调查过程的基本限制司法方面。本研究具有实证规范,即将现有条件与印度尼西亚共和国现行规则的来源联系起来,以此为基础进行研究。研究结果将接受的的好处是知道并使用这项研究为了解和分析方面和理论方面的基本法律授权期限在警察局拘留过程中重罪调查毒品(united nations high commissioner for refugees)表示LABUHANBATU法律研究,这项研究也有望帮助法律从业者尤其是律师了解和加强处理诉讼的职权和他对质。研究表明,根据2009年第35条法律,法律规定印尼警察局和公务员有权对毒品滥用、非法流通和麻醉品前体进行调查。根据ketentuam第75章(g)字母,第76章、第80章和第82节(2)(h) 2009年35号法律关于麻醉品和或其他条款的一章里这些法律没有授权给印度尼西亚共和国警方逮捕对重罪罪犯滥用麻醉品和黑暗循环了毒品和前体。接下来,根据州法官Rantauprapat在判决2 /Pid方面的法律考虑。PN Prap 2018 /说唱警察局对毒品的调查当局权力统一Labuhanbatu逮捕和拘留毒品犯罪中,警方在法律上有权逮捕和拘留的人被控滥用麻醉品和黑暗循环了毒品和前体最多3×24(二十四)和三次最多可以延长3×24(二十四)三次76章条款2009年印尼共和国第35条麻醉品法案。关键词:最后期限、授权、逮捕和拘留。
BATAS WAKTU KEWENANGAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Batas Waktu Kewenangan Penahanan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Di Polres Labuhanbatu Ditinjau Dari Hukum. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum BATAS WAKTU KEWENANGAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI HUKUM, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 ini secara ketentuan hukum telah memberikan kewenangan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Berdasarkan ketentuam Pasal 75 huruf (g), Pasal 76, Pasal 80, dan Pasal 82 ayat (2) huruf (h) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ataupun ketentuan pasal yang lain didalam undang-undang ini tidak satupun memberikan kewenangan kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Selanjutnya Berdasarkan Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam putusannya Nomor 2 /Pid.Prap/2018/PN Rap terhadap kewenangan Pihak Penyidik dari Kesatuan Narkoba Polres Labuhanbatu dalam Penangkapan dan Penahanan Tindak Pidana Narkotika bahwa secara hukum pihak Kepolisian berwenang untuk melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) dan dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) sebagaimana ketentuan Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Kata Kunci : Batas Waktu, Kewenangan, Penangkapan & Penahan.