{"title":"该程序的法律概念以积极法律为基础,向印尼的宗教法庭申请一夫多妻制的许可","authors":"A. Aisyah","doi":"10.36987/JIAD.V7I1.244","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bersifat normatif yakni penelitian terhadap masalah dengan melihat sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal Konsep Hukum Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan hukum yang berlaku di negara republik indonesia tidak melarang dilangsungkannya perkawinan poligami, akan tetapi juga tidak membiarkannya bebas tanpa aturan, ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengaturnya secara tegas dan jelas. Seorang suami dapat melakukan poligami dengan ketentuan utama yaitu suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya, jika suami khawatir tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya beristri seorang saja. Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama yaitu Seorang suami yang bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan sebagaimana ketentuan pasal 40 dan 41 PP Nomor 9 Tahun 1975, kemudian Pengadilan dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal yang telah disebutkan diatas harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan. Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya, surat permohonan beserta lampiran - lampirannya. Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya berupa izin untuk beristri lebih dari seorang. \n \nKata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-03-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"KONSEP HUKUM PROSEDUR MENGAJUKAN IZIN POLIGAMI PADA PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA\",\"authors\":\"A. Aisyah\",\"doi\":\"10.36987/JIAD.V7I1.244\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bersifat normatif yakni penelitian terhadap masalah dengan melihat sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal Konsep Hukum Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan hukum yang berlaku di negara republik indonesia tidak melarang dilangsungkannya perkawinan poligami, akan tetapi juga tidak membiarkannya bebas tanpa aturan, ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengaturnya secara tegas dan jelas. Seorang suami dapat melakukan poligami dengan ketentuan utama yaitu suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya, jika suami khawatir tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya beristri seorang saja. Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama yaitu Seorang suami yang bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan sebagaimana ketentuan pasal 40 dan 41 PP Nomor 9 Tahun 1975, kemudian Pengadilan dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal yang telah disebutkan diatas harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan. Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya, surat permohonan beserta lampiran - lampirannya. Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya berupa izin untuk beristri lebih dari seorang. \\n \\nKata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami\",\"PeriodicalId\":127108,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL ILMIAH ADVOKASI\",\"volume\":\"14 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-03-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL ILMIAH ADVOKASI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36987/JIAD.V7I1.244\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/JIAD.V7I1.244","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KONSEP HUKUM PROSEDUR MENGAJUKAN IZIN POLIGAMI PADA PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Penelitian ini bersifat normatif yakni penelitian terhadap masalah dengan melihat sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal Konsep Hukum Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan hukum yang berlaku di negara republik indonesia tidak melarang dilangsungkannya perkawinan poligami, akan tetapi juga tidak membiarkannya bebas tanpa aturan, ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengaturnya secara tegas dan jelas. Seorang suami dapat melakukan poligami dengan ketentuan utama yaitu suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya, jika suami khawatir tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya beristri seorang saja. Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama yaitu Seorang suami yang bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan sebagaimana ketentuan pasal 40 dan 41 PP Nomor 9 Tahun 1975, kemudian Pengadilan dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal yang telah disebutkan diatas harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan. Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya, surat permohonan beserta lampiran - lampirannya. Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya berupa izin untuk beristri lebih dari seorang.
Kata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami