{"title":"PERANAN SEORANG ARBITER DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE","authors":"Wahyu Simon Tampubolon","doi":"10.36987/JIAD.V7I1.242","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem penyelesaian sengketa di Indonesia ada beberapa metode penyelesaian sengketa baik itu secara litigasi maupun secara non litigasi. Dalam dunia bisnis para Pelaku bisnis ataupun pelaku usaha dalam penyelesaian sengketa seperti dalam perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak dan gas, energi, infrastruktur dilakukan melalui proses litigasi dan nonlitigasi. Dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain. Sengketa merupakan suatu hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Oleh karena itu, sengketa tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia terkhusus dalam dunia bisnis atau pun usaha. \nDalam kegiatan bisnis, adanya timbul sengketa suatu hal yang sulit untuk dihindari karena dalam peta bisnis sekarang ini, para pelaku bisnis sudah mulai mengantisipasi atau paling tidak mencoba meminimalisasi terjadinya sengketa. Langkah yang ditempuh adalah dengan melibatkan para penasehat hukum (legal adviser) dalam membuat dan ataupun menganalisasi kontrak yang akan ditanda tangani oleh pelaku usaha. Salah satu jenis sengketa yang sering terjadi adalah sengketa dalam konteks bisnis. Sengketa bisnis yang timbul perlu untuk diselesaikan. Masalahnya, siapa yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut. Hal yang paling mudah dan sederhana adalah para pihak yang bersengketa menyelesaikan sendiri sengketa yang dialami tersebut dan dapat ditempuh adalah menyelesaikan sengketa tersebut melalui tempat yang pekerjaannya atau tugasnya memang menyelesaikan sengketa. \nPenyelesaian sengketa bisnis tadi dapat dipilih melalui proses litigasi dan nonlitigasi. Dalam lembaga peradilan ada beberapa yang jadi dipertimbangan yakni pihak penggugat wajib membuktikan kebenaran dalilnya dan juga para penggugat harus tahu di mana tempat tinggal tergugat, sebagai gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat, sedangkan dalam penyelesaian secara non litigasi ada beberapa Penyelesaian Sengketa Alternatif yang bisa tempuh seperti melalui arbitrase, konsiliasi, mediasi, negosiasi dan lain sebagainya. Para pelaku bisnis dapat memilih penyelesaian sengketa yang mereka kehendaki seperti melalui arbitrase para pelaku bisnis dapat menentukan sendiri dalam memilih Arbiter untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang mereka hadapi. \n \nKata kunci : Penyelesaian Sengketa, Nonlitigasi, Arbiter","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-03-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/JIAD.V7I1.242","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERANAN SEORANG ARBITER DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE
Sistem penyelesaian sengketa di Indonesia ada beberapa metode penyelesaian sengketa baik itu secara litigasi maupun secara non litigasi. Dalam dunia bisnis para Pelaku bisnis ataupun pelaku usaha dalam penyelesaian sengketa seperti dalam perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak dan gas, energi, infrastruktur dilakukan melalui proses litigasi dan nonlitigasi. Dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain. Sengketa merupakan suatu hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Oleh karena itu, sengketa tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia terkhusus dalam dunia bisnis atau pun usaha.
Dalam kegiatan bisnis, adanya timbul sengketa suatu hal yang sulit untuk dihindari karena dalam peta bisnis sekarang ini, para pelaku bisnis sudah mulai mengantisipasi atau paling tidak mencoba meminimalisasi terjadinya sengketa. Langkah yang ditempuh adalah dengan melibatkan para penasehat hukum (legal adviser) dalam membuat dan ataupun menganalisasi kontrak yang akan ditanda tangani oleh pelaku usaha. Salah satu jenis sengketa yang sering terjadi adalah sengketa dalam konteks bisnis. Sengketa bisnis yang timbul perlu untuk diselesaikan. Masalahnya, siapa yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut. Hal yang paling mudah dan sederhana adalah para pihak yang bersengketa menyelesaikan sendiri sengketa yang dialami tersebut dan dapat ditempuh adalah menyelesaikan sengketa tersebut melalui tempat yang pekerjaannya atau tugasnya memang menyelesaikan sengketa.
Penyelesaian sengketa bisnis tadi dapat dipilih melalui proses litigasi dan nonlitigasi. Dalam lembaga peradilan ada beberapa yang jadi dipertimbangan yakni pihak penggugat wajib membuktikan kebenaran dalilnya dan juga para penggugat harus tahu di mana tempat tinggal tergugat, sebagai gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat, sedangkan dalam penyelesaian secara non litigasi ada beberapa Penyelesaian Sengketa Alternatif yang bisa tempuh seperti melalui arbitrase, konsiliasi, mediasi, negosiasi dan lain sebagainya. Para pelaku bisnis dapat memilih penyelesaian sengketa yang mereka kehendaki seperti melalui arbitrase para pelaku bisnis dapat menentukan sendiri dalam memilih Arbiter untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang mereka hadapi.
Kata kunci : Penyelesaian Sengketa, Nonlitigasi, Arbiter