{"title":"律师与民法执法部门客户之间的关系","authors":"Risdalina Siregar","doi":"10.36987/JIAD.V7I1.241","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada prinsipnya tugas seorang Advokat/ Penasehat Hukum adalah memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas, tugas utama seorang Advokat adalah memberikan pelayanan kepada Klien /Penerima Jasa Hukum. Dalam proses peradilan Perdata, meskipun salah satu asasnya mengatakan dalam perkara perdata tidak harus diwakilkan dalam persidangan, akan tetapi usaha pendayagunaan hak bantuan hukum bagi masyarakat yang buta akan hukum inilah lazimnya sangat diperlukan jasa hukum dilakukan oleh penasihat hukum/advokat. \nDalam Peradilan Perdata Advokat / Pengacara berkedudukan sebagai kliennya atau Kuasa Hukumnya yang mewakili dirinya pada persidangan di Pengadilan, sebagai landasan hukum Advokat dalam Peradilan Perdata adalah pasal 123 ayat 1 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) mengatakan Bilamana dikehendaki kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh Kuasa yang dikuasakannya untuk melakukan itu dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus. Namun fungsi Advokat tidak hanya sebatas dalam pengadilan saja, akan tetapi juga diluar persidangan. Hubungan Advokat/Pengacara dengan Klien adalah membantu pihak-pihak yang berperkara yang buta tentang hukum dalam mempertahankan hukum perdata materil di persidangan. Bagi seorang Advokat / Pengacara Hukum Perdata merupakan interprestasi ilmiah guna mempertahankan unsur-unsur hukum acara perdata, antara Advokat dan Klien sepakat tentang penangan perkara maupun tentang honorarium sebaiknya dibuat dalam akta perjanjian, agar terhindar dari hal-hal yang tidak dinginkan dikemudian hari. \nAdapun permasalahan dalam makalah ini adalah 1. Bagaimana fungsi dan peran seorang Advokat menurut UU Nomor : 18 tahun 2003. 2. Bagaimana Hubungan Advokat dengan Klien serta akibat hukumnya dalam Penegakan Hukum Perdata. Sedangkan Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi dan peran Advokat serta akibat hukumnya dengan Klien dalam Penegakan Hukum perdata. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif, yaitu melalui buku-buku maupun peraturan yang berkaitan dengan permasalahan diatas. Hubungan Advokat / Penasehat Hukum dengan Klien dalam membela dan melindungi hak-hak kebebasan fundamental dan pencari keadilan, di Indonesia telah mendapat landasan hukum yang telah diakui keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat. \n \nKata Kunci : Advokat, Klien dan Penegakan Hukum Perdata","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-03-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"HUBUNGAN ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DALAM PENEGAKAN HUKUM PERDATA\",\"authors\":\"Risdalina Siregar\",\"doi\":\"10.36987/JIAD.V7I1.241\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada prinsipnya tugas seorang Advokat/ Penasehat Hukum adalah memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas, tugas utama seorang Advokat adalah memberikan pelayanan kepada Klien /Penerima Jasa Hukum. Dalam proses peradilan Perdata, meskipun salah satu asasnya mengatakan dalam perkara perdata tidak harus diwakilkan dalam persidangan, akan tetapi usaha pendayagunaan hak bantuan hukum bagi masyarakat yang buta akan hukum inilah lazimnya sangat diperlukan jasa hukum dilakukan oleh penasihat hukum/advokat. \\nDalam Peradilan Perdata Advokat / Pengacara berkedudukan sebagai kliennya atau Kuasa Hukumnya yang mewakili dirinya pada persidangan di Pengadilan, sebagai landasan hukum Advokat dalam Peradilan Perdata adalah pasal 123 ayat 1 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) mengatakan Bilamana dikehendaki kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh Kuasa yang dikuasakannya untuk melakukan itu dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus. Namun fungsi Advokat tidak hanya sebatas dalam pengadilan saja, akan tetapi juga diluar persidangan. Hubungan Advokat/Pengacara dengan Klien adalah membantu pihak-pihak yang berperkara yang buta tentang hukum dalam mempertahankan hukum perdata materil di persidangan. Bagi seorang Advokat / Pengacara Hukum Perdata merupakan interprestasi ilmiah guna mempertahankan unsur-unsur hukum acara perdata, antara Advokat dan Klien sepakat tentang penangan perkara maupun tentang honorarium sebaiknya dibuat dalam akta perjanjian, agar terhindar dari hal-hal yang tidak dinginkan dikemudian hari. \\nAdapun permasalahan dalam makalah ini adalah 1. Bagaimana fungsi dan peran seorang Advokat menurut UU Nomor : 18 tahun 2003. 2. Bagaimana Hubungan Advokat dengan Klien serta akibat hukumnya dalam Penegakan Hukum Perdata. Sedangkan Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi dan peran Advokat serta akibat hukumnya dengan Klien dalam Penegakan Hukum perdata. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif, yaitu melalui buku-buku maupun peraturan yang berkaitan dengan permasalahan diatas. Hubungan Advokat / Penasehat Hukum dengan Klien dalam membela dan melindungi hak-hak kebebasan fundamental dan pencari keadilan, di Indonesia telah mendapat landasan hukum yang telah diakui keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat. \\n \\nKata Kunci : Advokat, Klien dan Penegakan Hukum Perdata\",\"PeriodicalId\":127108,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL ILMIAH ADVOKASI\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-03-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL ILMIAH ADVOKASI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36987/JIAD.V7I1.241\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/JIAD.V7I1.241","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
HUBUNGAN ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DALAM PENEGAKAN HUKUM PERDATA
Pada prinsipnya tugas seorang Advokat/ Penasehat Hukum adalah memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas, tugas utama seorang Advokat adalah memberikan pelayanan kepada Klien /Penerima Jasa Hukum. Dalam proses peradilan Perdata, meskipun salah satu asasnya mengatakan dalam perkara perdata tidak harus diwakilkan dalam persidangan, akan tetapi usaha pendayagunaan hak bantuan hukum bagi masyarakat yang buta akan hukum inilah lazimnya sangat diperlukan jasa hukum dilakukan oleh penasihat hukum/advokat.
Dalam Peradilan Perdata Advokat / Pengacara berkedudukan sebagai kliennya atau Kuasa Hukumnya yang mewakili dirinya pada persidangan di Pengadilan, sebagai landasan hukum Advokat dalam Peradilan Perdata adalah pasal 123 ayat 1 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) mengatakan Bilamana dikehendaki kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh Kuasa yang dikuasakannya untuk melakukan itu dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus. Namun fungsi Advokat tidak hanya sebatas dalam pengadilan saja, akan tetapi juga diluar persidangan. Hubungan Advokat/Pengacara dengan Klien adalah membantu pihak-pihak yang berperkara yang buta tentang hukum dalam mempertahankan hukum perdata materil di persidangan. Bagi seorang Advokat / Pengacara Hukum Perdata merupakan interprestasi ilmiah guna mempertahankan unsur-unsur hukum acara perdata, antara Advokat dan Klien sepakat tentang penangan perkara maupun tentang honorarium sebaiknya dibuat dalam akta perjanjian, agar terhindar dari hal-hal yang tidak dinginkan dikemudian hari.
Adapun permasalahan dalam makalah ini adalah 1. Bagaimana fungsi dan peran seorang Advokat menurut UU Nomor : 18 tahun 2003. 2. Bagaimana Hubungan Advokat dengan Klien serta akibat hukumnya dalam Penegakan Hukum Perdata. Sedangkan Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi dan peran Advokat serta akibat hukumnya dengan Klien dalam Penegakan Hukum perdata. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif, yaitu melalui buku-buku maupun peraturan yang berkaitan dengan permasalahan diatas. Hubungan Advokat / Penasehat Hukum dengan Klien dalam membela dan melindungi hak-hak kebebasan fundamental dan pencari keadilan, di Indonesia telah mendapat landasan hukum yang telah diakui keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Kata Kunci : Advokat, Klien dan Penegakan Hukum Perdata