律师与民法执法部门客户之间的关系

Risdalina Siregar
{"title":"律师与民法执法部门客户之间的关系","authors":"Risdalina Siregar","doi":"10.36987/JIAD.V7I1.241","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada prinsipnya tugas seorang Advokat/ Penasehat Hukum adalah memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas, tugas utama seorang Advokat adalah memberikan pelayanan kepada Klien /Penerima Jasa Hukum. Dalam proses peradilan Perdata, meskipun salah satu asasnya mengatakan dalam perkara perdata tidak harus diwakilkan dalam persidangan, akan tetapi usaha pendayagunaan hak bantuan hukum bagi masyarakat yang buta akan hukum inilah lazimnya sangat diperlukan jasa hukum dilakukan oleh penasihat hukum/advokat. \nDalam Peradilan Perdata Advokat / Pengacara berkedudukan sebagai kliennya atau Kuasa Hukumnya yang mewakili dirinya pada persidangan di Pengadilan, sebagai landasan hukum Advokat dalam Peradilan Perdata adalah pasal 123 ayat 1 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) mengatakan Bilamana dikehendaki kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh Kuasa yang dikuasakannya untuk melakukan itu dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus. Namun fungsi Advokat tidak hanya sebatas dalam pengadilan saja, akan tetapi juga diluar persidangan. Hubungan Advokat/Pengacara dengan Klien adalah membantu pihak-pihak yang berperkara yang buta tentang hukum dalam mempertahankan hukum perdata materil di persidangan. Bagi seorang Advokat / Pengacara Hukum Perdata merupakan interprestasi ilmiah guna mempertahankan unsur-unsur hukum acara perdata, antara Advokat dan Klien sepakat tentang penangan perkara maupun tentang honorarium sebaiknya dibuat dalam akta perjanjian, agar terhindar dari hal-hal yang tidak dinginkan dikemudian hari. \nAdapun permasalahan dalam makalah ini adalah 1. Bagaimana fungsi dan peran seorang Advokat menurut UU Nomor : 18 tahun 2003. 2. Bagaimana Hubungan Advokat dengan Klien serta akibat hukumnya dalam Penegakan Hukum Perdata. Sedangkan Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi dan peran Advokat serta akibat hukumnya dengan Klien dalam Penegakan Hukum perdata. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif, yaitu melalui buku-buku maupun peraturan yang berkaitan dengan permasalahan diatas. Hubungan Advokat / Penasehat Hukum dengan Klien dalam membela dan melindungi hak-hak kebebasan fundamental dan pencari keadilan, di Indonesia telah mendapat landasan hukum yang telah diakui keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat. \n \nKata Kunci : Advokat, Klien dan Penegakan Hukum Perdata","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-03-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"HUBUNGAN ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DALAM PENEGAKAN HUKUM PERDATA\",\"authors\":\"Risdalina Siregar\",\"doi\":\"10.36987/JIAD.V7I1.241\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada prinsipnya tugas seorang Advokat/ Penasehat Hukum adalah memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas, tugas utama seorang Advokat adalah memberikan pelayanan kepada Klien /Penerima Jasa Hukum. Dalam proses peradilan Perdata, meskipun salah satu asasnya mengatakan dalam perkara perdata tidak harus diwakilkan dalam persidangan, akan tetapi usaha pendayagunaan hak bantuan hukum bagi masyarakat yang buta akan hukum inilah lazimnya sangat diperlukan jasa hukum dilakukan oleh penasihat hukum/advokat. \\nDalam Peradilan Perdata Advokat / Pengacara berkedudukan sebagai kliennya atau Kuasa Hukumnya yang mewakili dirinya pada persidangan di Pengadilan, sebagai landasan hukum Advokat dalam Peradilan Perdata adalah pasal 123 ayat 1 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) mengatakan Bilamana dikehendaki kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh Kuasa yang dikuasakannya untuk melakukan itu dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus. Namun fungsi Advokat tidak hanya sebatas dalam pengadilan saja, akan tetapi juga diluar persidangan. Hubungan Advokat/Pengacara dengan Klien adalah membantu pihak-pihak yang berperkara yang buta tentang hukum dalam mempertahankan hukum perdata materil di persidangan. Bagi seorang Advokat / Pengacara Hukum Perdata merupakan interprestasi ilmiah guna mempertahankan unsur-unsur hukum acara perdata, antara Advokat dan Klien sepakat tentang penangan perkara maupun tentang honorarium sebaiknya dibuat dalam akta perjanjian, agar terhindar dari hal-hal yang tidak dinginkan dikemudian hari. \\nAdapun permasalahan dalam makalah ini adalah 1. Bagaimana fungsi dan peran seorang Advokat menurut UU Nomor : 18 tahun 2003. 2. Bagaimana Hubungan Advokat dengan Klien serta akibat hukumnya dalam Penegakan Hukum Perdata. Sedangkan Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi dan peran Advokat serta akibat hukumnya dengan Klien dalam Penegakan Hukum perdata. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif, yaitu melalui buku-buku maupun peraturan yang berkaitan dengan permasalahan diatas. Hubungan Advokat / Penasehat Hukum dengan Klien dalam membela dan melindungi hak-hak kebebasan fundamental dan pencari keadilan, di Indonesia telah mendapat landasan hukum yang telah diakui keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat. \\n \\nKata Kunci : Advokat, Klien dan Penegakan Hukum Perdata\",\"PeriodicalId\":127108,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL ILMIAH ADVOKASI\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-03-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL ILMIAH ADVOKASI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36987/JIAD.V7I1.241\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/JIAD.V7I1.241","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

律师的职责原则上是提供广泛意义上的建议或辩护,律师的主要职责是为客户/受益人提供服务。在民事诉讼中,虽然其中一名律师说,在民事案件中不应该被代表在法庭上,但在这种情况下,利用公共援助权利的努力通常是非常必要的法律顾问/倡导者提供法律服务。民事司法中-地位作为客户的律师或律师在法庭上代表自己的法律审判的能力,作为法律基础倡导者民事司法中是第123章第1节希尔(Herziene Indonesisch Reglement)说立意要何时可以帮助双方或由dikuasakannya的力量来做这事,以一种特殊的授权书。但倡导者的职能不仅限于法庭,而且限于法庭之外。律师与当事人的关系是帮助那些对法律视而不见的人在法庭上维护民事诉讼。对于一名倡导者/一名民事律师来说,保留民事诉讼的法律性质是一项科学成就,律师和客户对诉讼双方的意见都应在一份协议中达成一致,以免日后发生不光彩的事情。至于这张纸上的问题是1。律师的职能和作用如何?根据2003年第18条。2. 倡导者与客户的关系以及他在民事执法中的法律结果。而这项研究的目的是了解倡导者的角色和功能由于民事法律和执法的客户。至于本研究采用的方法,是采用规范性法例法,即通过书本和相关的条例。律师/律师与客户在捍卫和保护基本自由和正义权利方面的关系,在印度尼西亚已经建立了一个法律基础,该基础是通过2003年第18条的倡导者来确定其存在。关键词:倡导者、客户和民事执法
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
HUBUNGAN ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DALAM PENEGAKAN HUKUM PERDATA
Pada prinsipnya tugas seorang Advokat/ Penasehat Hukum adalah memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas, tugas utama seorang Advokat adalah memberikan pelayanan kepada Klien /Penerima Jasa Hukum. Dalam proses peradilan Perdata, meskipun salah satu asasnya mengatakan dalam perkara perdata tidak harus diwakilkan dalam persidangan, akan tetapi usaha pendayagunaan hak bantuan hukum bagi masyarakat yang buta akan hukum inilah lazimnya sangat diperlukan jasa hukum dilakukan oleh penasihat hukum/advokat. Dalam Peradilan Perdata Advokat / Pengacara berkedudukan sebagai kliennya atau Kuasa Hukumnya yang mewakili dirinya pada persidangan di Pengadilan, sebagai landasan hukum Advokat dalam Peradilan Perdata adalah pasal 123 ayat 1 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) mengatakan Bilamana dikehendaki kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh Kuasa yang dikuasakannya untuk melakukan itu dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus. Namun fungsi Advokat tidak hanya sebatas dalam pengadilan saja, akan tetapi juga diluar persidangan. Hubungan Advokat/Pengacara dengan Klien adalah membantu pihak-pihak yang berperkara yang buta tentang hukum dalam mempertahankan hukum perdata materil di persidangan. Bagi seorang Advokat / Pengacara Hukum Perdata merupakan interprestasi ilmiah guna mempertahankan unsur-unsur hukum acara perdata, antara Advokat dan Klien sepakat tentang penangan perkara maupun tentang honorarium sebaiknya dibuat dalam akta perjanjian, agar terhindar dari hal-hal yang tidak dinginkan dikemudian hari. Adapun permasalahan dalam makalah ini adalah 1. Bagaimana fungsi dan peran seorang Advokat menurut UU Nomor : 18 tahun 2003. 2. Bagaimana Hubungan Advokat dengan Klien serta akibat hukumnya dalam Penegakan Hukum Perdata. Sedangkan Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi dan peran Advokat serta akibat hukumnya dengan Klien dalam Penegakan Hukum perdata. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif, yaitu melalui buku-buku maupun peraturan yang berkaitan dengan permasalahan diatas. Hubungan Advokat / Penasehat Hukum dengan Klien dalam membela dan melindungi hak-hak kebebasan fundamental dan pencari keadilan, di Indonesia telah mendapat landasan hukum yang telah diakui keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat. Kata Kunci : Advokat, Klien dan Penegakan Hukum Perdata
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信