KONSEP HUKUM PROSEDUR MENGAJUKAN IZIN POLIGAMI PADA PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

A. Aisyah
{"title":"KONSEP HUKUM PROSEDUR MENGAJUKAN IZIN POLIGAMI PADA PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA","authors":"A. Aisyah","doi":"10.36987/JIAD.V7I1.244","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bersifat normatif yakni penelitian terhadap masalah dengan melihat sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal Konsep Hukum Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan hukum yang berlaku di negara republik indonesia tidak melarang dilangsungkannya perkawinan poligami, akan tetapi juga tidak membiarkannya bebas tanpa aturan, ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengaturnya secara tegas dan jelas. Seorang suami dapat melakukan poligami dengan ketentuan utama yaitu suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya, jika suami khawatir tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya beristri seorang saja. Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama yaitu Seorang suami yang bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan sebagaimana ketentuan pasal 40 dan 41 PP Nomor 9 Tahun 1975, kemudian Pengadilan dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal yang telah disebutkan diatas harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan. Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya, surat permohonan beserta lampiran - lampirannya. Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya berupa izin untuk beristri lebih dari seorang. \n \nKata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-03-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/JIAD.V7I1.244","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Penelitian ini bersifat normatif yakni penelitian terhadap masalah dengan melihat sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal Konsep Hukum Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan hukum yang berlaku di negara republik indonesia tidak melarang dilangsungkannya perkawinan poligami, akan tetapi juga tidak membiarkannya bebas tanpa aturan, ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengaturnya secara tegas dan jelas. Seorang suami dapat melakukan poligami dengan ketentuan utama yaitu suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya, jika suami khawatir tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya beristri seorang saja. Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama yaitu Seorang suami yang bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan sebagaimana ketentuan pasal 40 dan 41 PP Nomor 9 Tahun 1975, kemudian Pengadilan dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal yang telah disebutkan diatas harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan. Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya, surat permohonan beserta lampiran - lampirannya. Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya berupa izin untuk beristri lebih dari seorang. Kata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami
该程序的法律概念以积极法律为基础,向印尼的宗教法庭申请一夫多妻制的许可
即规范是研究问题的方法和看到的规则-法律来源。这项研究将从这些研究中得到的好处是,了解并将这些研究作为法律概念程序的基础和理论,该程序根据印尼的积极法律向宗教法庭申请一夫多妻制许可。研究结果表明,印度尼西亚共和国的法律规定并没有禁止一夫多妻制的婚姻,但也没有规定一夫多妻制的自由,这是严格和明确的。丈夫可以实行一夫多妻制的主要条件是他必须能够对他的妻子公平,如果他担心他不能公平,那么他应该只娶一个妻子。宗教程序向法院提出允许一夫多妻制就是一个已婚的丈夫打算超过因此有义务向法院书面申请正如自1975年第40和41个PP号码9章的条款,然后在法庭进行的事情应该叫上提到过,听到妻子一顿农家饭。法庭检验是由法官最迟30(三十)天接收后,申请书连同-附件附件。如果法院认为已婚申请人有足够理由不仅仅是一个已婚,那么允许判决的法院不止一个。关键词:程序,法律允许一夫多妻制的概念
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信