{"title":"Peran Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dan Majelis Kehormatan Notaris Terhadap Pembinaan dan Pengawasan Notaris Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris","authors":"Fatriansyah Fatriansyah","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.370","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.370","url":null,"abstract":"Pengawasan Notaris dibedakan antara perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris sedangkan perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh Notaris diluar menjalankan jabatannya diawasi oleh Majelis Kehormatan Notaris. Pengawasan tersebut pada dasarnya adalah merupakan wujud dari perlindungan hukum terhadap Notaris itu sendiri oleh karena dengan adanya suatu pengawasan, maka setiap Notaris dalam berperilaku dan tindakannya baik dalam menjalankan jabatannya maupun diluar jabatannya selalu dalam koridor hukum. Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris itu tetap harus ada karena sangat berperan dalam proses pembinaan serta pengawasan terhadap kinerja para anggotanya guna meminimalisir kekeliruan dan pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatannya.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"90 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125913659","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Tindak Lanjut Kewenangan Legislasi Pasca Putusan Inkonstitusional Bersyarat Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Konsitusi No. 91/PUU- XVIII/2020)","authors":"Benito Asdhie Kodiyat, Ananda Rizki Lubis","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.347","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.347","url":null,"abstract":"Salah satu yang mendasari dibentuknya Mahkamah Konsitusi adalah adanya kenyataan bahwa hukum atau peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga politik meskipun dibentuk melalui prosedur- prosedur demokratis, berpotensi menyimpan muatan kepentingan yang tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi. Hal demikian wajar, namun menjadi bermasalah ketika kepentingan-kepentingan dalam peraturan perundang- undangan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam konsitusi. Secara teoritis, pengujian formil adalah adalah pengujian atas pembentukan suatu undang- undang. Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada Kamis, 25 November 2021, Mahkamah konsitusi bersikap terhadap permohonan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak lanjut kewenangan legislasi pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji secara formil Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penilitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang menggunakan bahan hukum utama dengan cara menelaah pengertian, perbandingan dan menganalisis yang berkaitan dengan Tindak Lanjut Kewenangan Legislasi Pasca Putusan Inkonstitusional Bersyarat Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (Studi Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020). Berdasarkan hasil penelitian ini Tindak lanjut Kewenangan Legislasi pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yaitu melaksanakan perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang sebelumnya tidak memuat mekanisme omnibus law dalam rancangan pembentukan undang-undang, harapannya Kebijakan haluan Negara dimasa yang akan datang lebih dapat menyerap aspirasi yang dibutuhkan oleh masyarakat agar terciptanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Bahwa hukum dibentuk harus memperhatikan kebutuhan hukum masyarakat, bukan kebutuhan sekolompok orang atau golongan elitis tertentu","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"62 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121835709","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Suzanalisa Suzanalisa, Nuraini Zachman, Ibrahim Ibrahim
{"title":"Sinergitas Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Prostitusi Online di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jambi","authors":"Suzanalisa Suzanalisa, Nuraini Zachman, Ibrahim Ibrahim","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.376","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.376","url":null,"abstract":"Prostitusi online sampai saat ini terus terjadi dengan berbagai modus memanfaatkan internet sebagai wujud revolusi 5.0. hal ini mengakibatkan rusaknya moral bangsa terutama genrasi penerus bangsa dan mengancam kelangsunagn hidup bangsa dan Negara di masa mendatang. Pancasilan sebagai ideology akibat tindak pidana ini tentunya dapat juga meruntuhkan ketahanan nasioanal. Provinsi Jambi sebagai focus penelitian prostitusi online yang terus terjadi diwilayah ini maka diperlukan kajian pengembangan menggunanakan metode penelitian Yuridis Empiris yang bertujuan untuk menganalisis sejauh mana Sinergitas Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, Masyarakat dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Prostitusi Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jambi, dan menganalisa strategi yang dilakukan terhadap Sinergitas Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, Masyarakat dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Prostitusi Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jambi","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123315905","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Aspek Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pokok Oleh Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia","authors":"Ismail Koto, Ida Hanifah","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.333","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.333","url":null,"abstract":"Krusialnya permasalahan pelaksanaan pekerjaan pokok oleh tenaga kerja outsourcing di Indonesia, sebab menyangkut hak-hak orang banyak notabenenya pekerja yang seharusnya diberikan pekerjaan yang layak sebagaimana amanat konstitusi sehingga ditempatkan dan berpenghasilan sesuai dengan yang dikerjakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Banyaknya kasus yang ada terkait pekerjaan pokok yang dilaksanakan oleh tenaga kerja outsourcing, masih banyak perusahaan dan penyedia jasa pekerja/buruhyang tidak berpedoman pada aturan yang berlaku sehingga berimplikasi terhadap tidak terpenuhinya hak-hak pekerja secara utuh. (2) Segi aspek hukum pidana, belum ada sanksi yang jelas apabila karyawan kontrak ditugaskan untuk menjalankan pekerjaan pokok namun hak-haknya diabaikan. Aspek hukum, aspek hukum kontrak serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 meski secara parsial namun ada mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan pokok oleh tenaga kerja outsourcing","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121399355","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Implikasi Berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Terhadap Pemenuhan Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi","authors":"Dodi Syukma R, Abdul Bari Azed, Bunyamin Alamsyah","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.378","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.378","url":null,"abstract":"Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah terbit maka memberikan implikasi dalam pemenuhan hak- hak narapidana. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menjelaskan pengaturan pemenuhan hak remisi dan pembebasan bersyarat dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022; Implikasi Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Kepada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi dalam memenuhi hak-hak narapidana. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Saran yang diperoleh bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi untuk lebih selektif dan terstruktur pemenuhan remisi dan pidana bersyarat sesuai dengan ketentuan Permenkumhan Nomor 7 Tahun 2022. Diperlukan peningkatan sosialisasi pemahaman yang benar akibat terbitnya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 khususnya bagi narapidana untuk memperoleh hak – hak selaku narapidana.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131398604","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Mata Uang Oleh Kepolisian","authors":"Edy Jhon Manalu, Alpi Sahari, Ida Nadirah","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.346","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.346","url":null,"abstract":"Penanggulangan tindak pidana mata uang dilakukan oleh Polri melalui pendekatan penal maupun non penal dengan menggunakan aturan peraturan perundang-undangan yang mengatur mata uang baik mata uang kertas maupun mata uang digital. Di dalam penanggulangan dengan pendekatan penal terkait mata uang digital adalah menggunakan kerangka hukum yang diatur dalam KUH Pidana karena Undang-Undang tentang Mata Uang tidak mengenal mata uang elektronik karena dimaknai mata uang digital digunakan dalam bentuk investasi. Hambatan yang ditemukan oleh Polri dalam melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam tatanan penal policy terkait tindak pidana disebabkan oleh factor internal dan factor ekternal.Upaya yang dilakukan dalam penanggulangan tindak pidana mata uang oleh Polri selain melakukan tindakan pengungkapan yang ditujukan dalam kerangka pembuktian tindak pidana mata uang dengan menggunakan sarana hukum pidana berupa asas lex specialis juga dapat menggunakan aturan khusus terkait Uang Elektronik karena di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tidak mengatur Uang Elektronik. Ketiadaan atau kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam penegakan hukum apabila timbul tindak pidana Uang Elektronik tentunya dapat ditelusuri dalam instrumen hukum lainnya, yang salah satunya ialah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di samping itu diperlukan sinergitas dalam penanggulangan tindak pidana mata uang","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116846108","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Peran Polri Dalam Menegakkan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Polda Sumut)","authors":"W. Sukma, Alpi Sahari, Ida Nadirah","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.339","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.339","url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukan dalam rangka untuk mengkaji dan menganalisa pengaturan hukum dan pelaksanaan penegakan hukum yang telah dilakukan Polri terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19 serta apa - apa saja hambatan yang ditemui Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19 belum terlaksana secara optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari masih masif nya pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan Data Biroops Polda Sumut. Namun demikian, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri setidaknya telah berhasil mendukung upaya Pemerintah dalam menghadapi gelombang kedua Covid-19 pada bulan Juli – Agustus 2021 dan gelombang ketiga Covid-19 pada bulan Februari 2022, sehingga terjadi penurunan angka konfirmasi positif yang signifikan di wilayah Provinsi Sumatera Utara","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124923907","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Akad Tabarru’ Dalam Asuransi Syariah di Indonesia","authors":"M. Y. Lubis","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.359","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.359","url":null,"abstract":"Asuransi salah satu lembaga keuangan yang bergerak di bidang pertanggungan merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia Barat yang lahir bersamaan dengan semangat pencerahan (renaissance). Ajaran Islam, asuransi dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW. Penyelenggaraan asuransi syariah di Indonesia mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Akad asuransi syariah adalah akad tijarah dan akad tabarru’. Akad tijarah semua bentuk akad untuk tujuan komersial misalnya: wadi’ah, wakalah. Akad tabarru’ bentuk akad tujuan kebaikan dan tolong menolong. Keuntungan akad Tabarru’ terhadap peserta asuransi syariah kesepakatan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) diantara peserta memberi kontribusi kedalam dana tabarru’. Keuntungan akad Tabarru’ terhadap perusahaan asuransi berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSN-MUI/X/2001 point ke sepuluh tentang pengelolaan ayat ke 2 dan 3, perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah); perusahaaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah). Keuntungan akad Tabarru’ terhadap masyarakat diatur Peraturan Menteri Keuangan No 18/PMK.010/2010 menyatakan apabila perusahaan tidak memiliki peserta dan perusahaan akan menghentikan kegiatan usahanya atas permintaan sendiri, dana tabarru’ wajib dihibahkan kepada lembaga sosial atas pertimbangan Dewan Pengawas Syariah","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125473050","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Kebijakan Kriminal Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan","authors":"Indra Kristian Tamba, A. Fauzi, S. Perdana","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.343","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.343","url":null,"abstract":"Mengantisipasi dan memberantas tindakan pelaku yang demikian, maka selain sanksi tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2007, juga diatur penegasan sanksi tersebut dalam UU PPTPPU dan menempatkan tindak pidana perpajakan dengan memasukkannya ke dalam kelompok kejahatan (predicate crime) 4 dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPTPPU. Hal ini dimaksud bahwa apabilahasil dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut kemudian oleh pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang, maka dapat dijerat berdasarkan UU PPTPPU. Kualifikasi tindak pidana perpajakan meliputi penggelapan pajak melalui pemalsuan dibidang perpajakan terjadi baik dilakukan oleh orang pribadi maupun orang-orang yang bekerja di badan hukum atas kerjasama antara wajib pajak dan petugas pajak dengan tujuan untuk memperkaya diri. Kebijakan criminal pencucian uang dalam penanggulangan tindak pidana perpajakan terdapat korelasi yang erat antara kejahatan asal, misalnya tindak pidana di bidang perpajakan sebagai predicate crime maka tindak pidana pencucian uang adalah sebagai derivative atau turunannya. Hambatan dan kendala dalam rangka penanggulangan tindak pidana perpajakan melalui rezim anti money laundering yakni kelemahan pada sistem pembuktian yang dianut dalam sistem hukum pidana Indonesia","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128353202","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Kendala dan Upaya Pemerintah Kota Dalam Pengurangan Sampah di Kota Pekanbaru","authors":"Ardiansah Ardiansah, Silm Oktapani","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.303","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.303","url":null,"abstract":"Kota Pekanbaru adalah Ibu Kota Provinsi Riau. Kota Pekanbaru yang terletak di Pulau Sumatera terus berkembang pesat menuju Kota Metropolitan Madani. Jumlah penduduk kota Pekanbaru sebanyak 1.117.359 jiwa. Sedangkan jumlah timbunan sampahnya sekitar 1000 ton perharinya. Berdasarkan pengamatan bahwasanya di kota Pekanbaru masih banyak terdapat penumpukan sampah di tempat-tempat yang tidak seharusnya, dengan sistem kumpul angkut yang berakhir di Tempat Pembungan Akhir (TPA) belum dapat mengurai masalah sampah di Kota Pekanbaru. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 14 ayat (2) seharusnya permasalahan ini sudah dapat teratasi dengan baik. Penelitian ini terkategori penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mencermati proses bekerjanya hukum dalam masyarakat Dalam penelitian akan melihat langsung bagaimana fakta sebenarnya yang terjadi di dalam masyarakat mengenai implementasi kewajiban pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengurangi sampah. Dari berbagai fakta yang telah dicermati akan dianalisis untuk mengatasi masalah pengurangan sampah yang menjadi kewajiban pemerintah kota Pekanbaru. Target yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah terlaksananya Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga akan berdampak pada pengurangan sampah di kota Pekanbaru.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132211909","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}