{"title":"税务犯罪洗钱政策","authors":"Indra Kristian Tamba, A. Fauzi, S. Perdana","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.343","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Mengantisipasi dan memberantas tindakan pelaku yang demikian, maka selain sanksi tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2007, juga diatur penegasan sanksi tersebut dalam UU PPTPPU dan menempatkan tindak pidana perpajakan dengan memasukkannya ke dalam kelompok kejahatan (predicate crime) 4 dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPTPPU. Hal ini dimaksud bahwa apabilahasil dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut kemudian oleh pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang, maka dapat dijerat berdasarkan UU PPTPPU. Kualifikasi tindak pidana perpajakan meliputi penggelapan pajak melalui pemalsuan dibidang perpajakan terjadi baik dilakukan oleh orang pribadi maupun orang-orang yang bekerja di badan hukum atas kerjasama antara wajib pajak dan petugas pajak dengan tujuan untuk memperkaya diri. Kebijakan criminal pencucian uang dalam penanggulangan tindak pidana perpajakan terdapat korelasi yang erat antara kejahatan asal, misalnya tindak pidana di bidang perpajakan sebagai predicate crime maka tindak pidana pencucian uang adalah sebagai derivative atau turunannya. Hambatan dan kendala dalam rangka penanggulangan tindak pidana perpajakan melalui rezim anti money laundering yakni kelemahan pada sistem pembuktian yang dianut dalam sistem hukum pidana Indonesia","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kebijakan Kriminal Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan\",\"authors\":\"Indra Kristian Tamba, A. Fauzi, S. Perdana\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v14i2.343\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Mengantisipasi dan memberantas tindakan pelaku yang demikian, maka selain sanksi tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2007, juga diatur penegasan sanksi tersebut dalam UU PPTPPU dan menempatkan tindak pidana perpajakan dengan memasukkannya ke dalam kelompok kejahatan (predicate crime) 4 dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPTPPU. Hal ini dimaksud bahwa apabilahasil dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut kemudian oleh pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang, maka dapat dijerat berdasarkan UU PPTPPU. Kualifikasi tindak pidana perpajakan meliputi penggelapan pajak melalui pemalsuan dibidang perpajakan terjadi baik dilakukan oleh orang pribadi maupun orang-orang yang bekerja di badan hukum atas kerjasama antara wajib pajak dan petugas pajak dengan tujuan untuk memperkaya diri. Kebijakan criminal pencucian uang dalam penanggulangan tindak pidana perpajakan terdapat korelasi yang erat antara kejahatan asal, misalnya tindak pidana di bidang perpajakan sebagai predicate crime maka tindak pidana pencucian uang adalah sebagai derivative atau turunannya. Hambatan dan kendala dalam rangka penanggulangan tindak pidana perpajakan melalui rezim anti money laundering yakni kelemahan pada sistem pembuktian yang dianut dalam sistem hukum pidana Indonesia\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"30 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.343\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.343","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kebijakan Kriminal Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan
Mengantisipasi dan memberantas tindakan pelaku yang demikian, maka selain sanksi tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2007, juga diatur penegasan sanksi tersebut dalam UU PPTPPU dan menempatkan tindak pidana perpajakan dengan memasukkannya ke dalam kelompok kejahatan (predicate crime) 4 dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPTPPU. Hal ini dimaksud bahwa apabilahasil dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut kemudian oleh pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang, maka dapat dijerat berdasarkan UU PPTPPU. Kualifikasi tindak pidana perpajakan meliputi penggelapan pajak melalui pemalsuan dibidang perpajakan terjadi baik dilakukan oleh orang pribadi maupun orang-orang yang bekerja di badan hukum atas kerjasama antara wajib pajak dan petugas pajak dengan tujuan untuk memperkaya diri. Kebijakan criminal pencucian uang dalam penanggulangan tindak pidana perpajakan terdapat korelasi yang erat antara kejahatan asal, misalnya tindak pidana di bidang perpajakan sebagai predicate crime maka tindak pidana pencucian uang adalah sebagai derivative atau turunannya. Hambatan dan kendala dalam rangka penanggulangan tindak pidana perpajakan melalui rezim anti money laundering yakni kelemahan pada sistem pembuktian yang dianut dalam sistem hukum pidana Indonesia