{"title":"Kendala dan Upaya Pemerintah Kota Dalam Pengurangan Sampah di Kota Pekanbaru","authors":"Ardiansah Ardiansah, Silm Oktapani","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.303","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kota Pekanbaru adalah Ibu Kota Provinsi Riau. Kota Pekanbaru yang terletak di Pulau Sumatera terus berkembang pesat menuju Kota Metropolitan Madani. Jumlah penduduk kota Pekanbaru sebanyak 1.117.359 jiwa. Sedangkan jumlah timbunan sampahnya sekitar 1000 ton perharinya. Berdasarkan pengamatan bahwasanya di kota Pekanbaru masih banyak terdapat penumpukan sampah di tempat-tempat yang tidak seharusnya, dengan sistem kumpul angkut yang berakhir di Tempat Pembungan Akhir (TPA) belum dapat mengurai masalah sampah di Kota Pekanbaru. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 14 ayat (2) seharusnya permasalahan ini sudah dapat teratasi dengan baik. Penelitian ini terkategori penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mencermati proses bekerjanya hukum dalam masyarakat Dalam penelitian akan melihat langsung bagaimana fakta sebenarnya yang terjadi di dalam masyarakat mengenai implementasi kewajiban pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengurangi sampah. Dari berbagai fakta yang telah dicermati akan dianalisis untuk mengatasi masalah pengurangan sampah yang menjadi kewajiban pemerintah kota Pekanbaru. Target yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah terlaksananya Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga akan berdampak pada pengurangan sampah di kota Pekanbaru.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.303","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Kota Pekanbaru adalah Ibu Kota Provinsi Riau. Kota Pekanbaru yang terletak di Pulau Sumatera terus berkembang pesat menuju Kota Metropolitan Madani. Jumlah penduduk kota Pekanbaru sebanyak 1.117.359 jiwa. Sedangkan jumlah timbunan sampahnya sekitar 1000 ton perharinya. Berdasarkan pengamatan bahwasanya di kota Pekanbaru masih banyak terdapat penumpukan sampah di tempat-tempat yang tidak seharusnya, dengan sistem kumpul angkut yang berakhir di Tempat Pembungan Akhir (TPA) belum dapat mengurai masalah sampah di Kota Pekanbaru. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 14 ayat (2) seharusnya permasalahan ini sudah dapat teratasi dengan baik. Penelitian ini terkategori penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mencermati proses bekerjanya hukum dalam masyarakat Dalam penelitian akan melihat langsung bagaimana fakta sebenarnya yang terjadi di dalam masyarakat mengenai implementasi kewajiban pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengurangi sampah. Dari berbagai fakta yang telah dicermati akan dianalisis untuk mengatasi masalah pengurangan sampah yang menjadi kewajiban pemerintah kota Pekanbaru. Target yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah terlaksananya Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga akan berdampak pada pengurangan sampah di kota Pekanbaru.