{"title":"Aspek Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pokok Oleh Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia","authors":"Ismail Koto, Ida Hanifah","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.333","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Krusialnya permasalahan pelaksanaan pekerjaan pokok oleh tenaga kerja outsourcing di Indonesia, sebab menyangkut hak-hak orang banyak notabenenya pekerja yang seharusnya diberikan pekerjaan yang layak sebagaimana amanat konstitusi sehingga ditempatkan dan berpenghasilan sesuai dengan yang dikerjakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Banyaknya kasus yang ada terkait pekerjaan pokok yang dilaksanakan oleh tenaga kerja outsourcing, masih banyak perusahaan dan penyedia jasa pekerja/buruhyang tidak berpedoman pada aturan yang berlaku sehingga berimplikasi terhadap tidak terpenuhinya hak-hak pekerja secara utuh. (2) Segi aspek hukum pidana, belum ada sanksi yang jelas apabila karyawan kontrak ditugaskan untuk menjalankan pekerjaan pokok namun hak-haknya diabaikan. Aspek hukum, aspek hukum kontrak serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 meski secara parsial namun ada mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan pokok oleh tenaga kerja outsourcing","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.333","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Aspek Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pokok Oleh Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia
Krusialnya permasalahan pelaksanaan pekerjaan pokok oleh tenaga kerja outsourcing di Indonesia, sebab menyangkut hak-hak orang banyak notabenenya pekerja yang seharusnya diberikan pekerjaan yang layak sebagaimana amanat konstitusi sehingga ditempatkan dan berpenghasilan sesuai dengan yang dikerjakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Banyaknya kasus yang ada terkait pekerjaan pokok yang dilaksanakan oleh tenaga kerja outsourcing, masih banyak perusahaan dan penyedia jasa pekerja/buruhyang tidak berpedoman pada aturan yang berlaku sehingga berimplikasi terhadap tidak terpenuhinya hak-hak pekerja secara utuh. (2) Segi aspek hukum pidana, belum ada sanksi yang jelas apabila karyawan kontrak ditugaskan untuk menjalankan pekerjaan pokok namun hak-haknya diabaikan. Aspek hukum, aspek hukum kontrak serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 meski secara parsial namun ada mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan pokok oleh tenaga kerja outsourcing