{"title":"Akad Tabarru’ Dalam Asuransi Syariah di Indonesia","authors":"M. Y. Lubis","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.359","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Asuransi salah satu lembaga keuangan yang bergerak di bidang pertanggungan merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia Barat yang lahir bersamaan dengan semangat pencerahan (renaissance). Ajaran Islam, asuransi dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW. Penyelenggaraan asuransi syariah di Indonesia mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Akad asuransi syariah adalah akad tijarah dan akad tabarru’. Akad tijarah semua bentuk akad untuk tujuan komersial misalnya: wadi’ah, wakalah. Akad tabarru’ bentuk akad tujuan kebaikan dan tolong menolong. Keuntungan akad Tabarru’ terhadap peserta asuransi syariah kesepakatan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) diantara peserta memberi kontribusi kedalam dana tabarru’. Keuntungan akad Tabarru’ terhadap perusahaan asuransi berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSN-MUI/X/2001 point ke sepuluh tentang pengelolaan ayat ke 2 dan 3, perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah); perusahaaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah). Keuntungan akad Tabarru’ terhadap masyarakat diatur Peraturan Menteri Keuangan No 18/PMK.010/2010 menyatakan apabila perusahaan tidak memiliki peserta dan perusahaan akan menghentikan kegiatan usahanya atas permintaan sendiri, dana tabarru’ wajib dihibahkan kepada lembaga sosial atas pertimbangan Dewan Pengawas Syariah","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.359","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Asuransi salah satu lembaga keuangan yang bergerak di bidang pertanggungan merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia Barat yang lahir bersamaan dengan semangat pencerahan (renaissance). Ajaran Islam, asuransi dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW. Penyelenggaraan asuransi syariah di Indonesia mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Akad asuransi syariah adalah akad tijarah dan akad tabarru’. Akad tijarah semua bentuk akad untuk tujuan komersial misalnya: wadi’ah, wakalah. Akad tabarru’ bentuk akad tujuan kebaikan dan tolong menolong. Keuntungan akad Tabarru’ terhadap peserta asuransi syariah kesepakatan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) diantara peserta memberi kontribusi kedalam dana tabarru’. Keuntungan akad Tabarru’ terhadap perusahaan asuransi berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSN-MUI/X/2001 point ke sepuluh tentang pengelolaan ayat ke 2 dan 3, perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah); perusahaaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah). Keuntungan akad Tabarru’ terhadap masyarakat diatur Peraturan Menteri Keuangan No 18/PMK.010/2010 menyatakan apabila perusahaan tidak memiliki peserta dan perusahaan akan menghentikan kegiatan usahanya atas permintaan sendiri, dana tabarru’ wajib dihibahkan kepada lembaga sosial atas pertimbangan Dewan Pengawas Syariah