JURNAL RETENTUMPub Date : 2023-09-28DOI: 10.46930/retentum.v5i2.3793
Rizki Permana, Alusianto Hamonangan, Lestari Victoria Sinaga
{"title":"GUGATAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PERBUATAN INGKAR JANJI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Analisis Putusan Perkara No. 1570 K/Pdt/2018)","authors":"Rizki Permana, Alusianto Hamonangan, Lestari Victoria Sinaga","doi":"10.46930/retentum.v5i2.3793","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.3793","url":null,"abstract":"Kedudukan para pihak dalam perjanjian jual beli menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Suatu bentuk ganti rugi atas pelanggaran janji oleh salah satu pihak dalam kontrak jual beli, di mana salah satu pihak dalam kontrak jual beli dapat diminta untuk membatalkan kontrak dengan biaya, ganti rugi dan bunga. . Dapat juga dijelaskan bahwa pelanggar hanya dapat dimintai pertanggung jawaban ganti rugi hanya apabila ia diwajibkan untuk mengganti atau melaksanakan kontrak. Peninjauan kembali hakim terhadap putusan perkara no. 1570 K/Pdt/2018 tentang ganti kerugian atas ingkar janji dalam kontrak jual beli tanah dimana hukum diterapkan secara tidak benar Judex Facti (Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung) berpendapat bahwa surat Perjanjian antara penggugat dan tergugat tertanggal 12 September 2012 dipahami sebagai hubungan hukum antara para pihak dengan pinjaman dengan jaminan sertifikat d'homme (SHM). Bertepatan dengan penandatanganan perjanjian akuntansi, pada tanggal yang sama, 12 September 2012, dibuat perjanjian jual beli (PPJB). Jika dalam pasal 8 dicatat perjanjian utang antara lain jika debitur in casu fund tidak mampu membayar utang, maka PPJB akan mengajukan dan tanah tersebut akan menjadi milik penggugat SHM. Hal seperti itu dilarang oleh undang-undang, karena utang yang tidak dapat dibayar otomatis menjadi hubungan jual beli.
","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"2016 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-09-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135425979","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
JURNAL RETENTUMPub Date : 2023-09-24DOI: 10.46930/retentum.v5i2.2032
Darwin Lolo Saragi, Roni Syahputra, Muhammad Yasid
{"title":"PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA YANG MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI DALAM PERKARA KORUPSI","authors":"Darwin Lolo Saragi, Roni Syahputra, Muhammad Yasid","doi":"10.46930/retentum.v5i2.2032","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.2032","url":null,"abstract":"Judul Penelitian ini Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Terdakwa Yang Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Dalam Perkara Korupsi. Tujuan penelitian ini adalah pertama, adalah untuk mengetahui Modus Operandi Pelaku Korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi. Kedua, untuk mengetahui penerapan sanksi pidana yang tepat bagi terdakwa pelaku memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi. Ketiga, untuk mengetahui pembentukan upaya penal dan non penal pencegahan perkara korupsi di Indonesia. Hasil penelitian yang pertama, bahwa modus operandi pelaku korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi dilakukan dengan perilaku membujuk pejabat publik baik dipusat maupun daerah, memberikan imbalan, membuat spesifikasi barang tertemtu dalam tender, meninggikan harga atau nilai kontrak, serta memberikan sejumlah uang kepada pejabat. Kedua, bahwa Penerapan sanksi pidana yang tepat bagi terdakwa pelaku memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 hanya berfokus pada sanksi pidana penjara dan pidana denda. Sanksi Pidana penjara dalam Undang-undang tersebut mulai dari yang tersingkat yaitu 1 tahun hingga yang terlama yaitu seumur hidup. Perihal pengaturan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dibedakan menjadi dua jenis sanksi yakni, sanksi pidana pokok, dan sanksi pidana tambahan. Sanksi pidana pokok yang dimaksud yaitu pidana penjara serta pidana denda yang dirumuskan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ketiga, bahwa Upaya penal dilandasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomo 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135925634","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
JURNAL RETENTUMPub Date : 2023-09-24DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1366
Iskandar Julkarnain Tarigan, Jaminuddin Marbun, Mhd. Taufiqurrahman
{"title":"ANALISIS YURIDIS TENTANG INDEPENDENSI INSPEKTORAT DAERAH DI KABUPATEN KARO","authors":"Iskandar Julkarnain Tarigan, Jaminuddin Marbun, Mhd. Taufiqurrahman","doi":"10.46930/retentum.v5i2.1366","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.1366","url":null,"abstract":"Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pengawasan Inspektorat di Indonesia, bagaimana Independensi Inspektorat Daerah di Kabupaten Karo, kendala apa yang dihadapai untuk meningkatkan Independensi Inspektorat Daerah di Kabupaten Karo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor kendala yang dihadapi dalam meningkatkan independensi Inspektorat Daerah di Kabupaten Karo adalah adanya UU No. 23 Tahun 2014 yang menyatakan inspektorat daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, sehingga upaya untuk menaikkan kedudukan inspektorat tidak dapat dilakukan, adanya perbedaan pandangan tentang sejauh mana indenpendensi inspektorat diperlukan, adanya keterbatasan SDM inspektorat sehingga dianggap kurang mampu mengawasi kebijakan yang dibuat oleh semua OPD, serta kurangnya integritas pejabat sehingga ada anggapan hasil pengawasan kurang dapat dipercaya. Disarankan pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU Pemerintah Daerah, agar pemerintah daerah diberi wewenang yang luas untuk menentukan kedudukan inspektorat daerah dalam struktur organisasinya. Para pengambil kebijakan perlu menyatukan pandangan mengenai pentingnya independensi inspektorat dalam melaksanakan fungsinya. Inspektorat perlu meningkatkan kualitas SDM agar lebih mampu melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh para pejabat yang berada di bawah jajaran Sekretariat Daerah. Pimpinan inspektorat juga perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terutama kepada pegawai yang kurang memiliki integritas dalam pelaksanaan tugas.","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135925793","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
JURNAL RETENTUMPub Date : 2023-09-24DOI: 10.46930/retentum.v5i1.3790
Dimas Pratama Putra, Lukmanul Hakim, Okta Ainita
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK BERUPA BADIK (Studi Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt)","authors":"Dimas Pratama Putra, Lukmanul Hakim, Okta Ainita","doi":"10.46930/retentum.v5i1.3790","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i1.3790","url":null,"abstract":"Siapapun orang yang membawa senjata tajam tanpa kekuatan menguasainya akan ancaman kriminal. Melalui itu, jika bukan untuk keperluan profesional atau kantor, sebaiknya tidak membawa senjata tajam saat bepergian, karena untuk perlindungan diri. hal ini tidak bisa diterima sebagai alasan jika terjadi sesuatu. Apabila kedapatan membawa senjata tajam, diharapkan masyarakat dapat bersikap bijak agar tidak terjerat tindak pidana ancaman membawa senjata tajam tanpa izin. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kepemilikan senjata penikam atau penusuk berupa badik berdasarkan Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kejahatan kepemilikan senjata penikam atau penusuk berupa badik berdasarkan Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelanggar kepemilikan senjata tajam atau senjata tajam berupa badik didasarkan pada Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt adalah dengan menghukum terdakwa diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana tersebut. dikenakan. Pertimbangan hukum hakim dalam mengambil keputusan mengenai delik kepemilikan senjata tajam atau senjata tajam berbentuk badik didasarkan pada Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt Berikut ini, keadaan yang lebih memberatkan adalah tindakan si penyerang yang mengganggu ketertiban masyarakat dan mengancam keselamatan orang lain, sedangkan keadaan Keadaan yang meringankan adalah tindak pidana yang pertama kali dilakukan terdakwa dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya. diadili dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"60 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135925794","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
JURNAL RETENTUMPub Date : 2023-09-24DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1346
Panal Herbet Limbong, Syawal Amry Siregar, Muhammad Yasid
{"title":"PENGATURAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU SAAT INI DI INDONESIA","authors":"Panal Herbet Limbong, Syawal Amry Siregar, Muhammad Yasid","doi":"10.46930/retentum.v5i2.1346","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.1346","url":null,"abstract":"Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua. Perkara harta bersama atau gono-gini adalah perkara yang peka dan banyak menimbulkan sengketa diantara pihak suami dan istri yang sudah bercerai, yang secara hukum merupakan pihak yang berhak menerima bagian harta gono-gini. Sedangkan keingininan masing-masing pihak lainnya biasanya bertolak belakang dengan apa yang ada dalam hukum pembagian harta gono-gini yang telah ada. Dalam faktanya sengketa mengenai pembagian harta bersama dalam perkawinan, sering menimbulkan konflik diantara pihak yang bersangkutan walaupun sudah ditentukan dalam Undang-Undang, namun banyak fakta yang sudah terjadi bahwa Undang-Undang tertulis tidak selamanya memberikan rasa adil bagi para pihak yang berperkara. Dalam penyelesian harta bersama di dalam hukum Islam diakui adanya harta yang merupakan hak milik bagi setiap orang, baik mengenai pengurusan dan penggunaanya maupun untuk melakukan perbuatan- perbuatan hukum atas harta tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Di samping itu juga diberi kemungkinan adanya suatu serikat kerja antara suami isteri dalam mencari harta kekayaan. Oleh karena itu jika terjadi perceraian antara suami isteri tersebut dibagi menurut hukum Islam yang kaidah hukumnya menyebutkan bahwa tidak ada kemudharatan dan tidak boleh memudharatkan Adapun yang menjadi rumusan dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian dalam hukum perdata, kedua Bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama dan ketiga Bagaimana nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam pembagian harta bersama menurut hukum yang berlaku saat ini. Keadilan merupakan sendi terakhir sebagai tujuan hukum. Agar keadilan itu tercapai sesuai dengan keadilan yang ada pada masyarakat , maka hukum yang diciptakan harus bersendikan nilai nilai moral, artinya bahwa undang-undang dan semua norma hukum harus sesuai dengan nilai-nilai moral. Pembagian harta bersama separuh bagi suami dan separuh bagi istri sesuai dengan rasa keadilan jika baik suami maupun istri sama-sama melakukan peran, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup keluarga. Berdasarkan KUH Perdata (BW), sejak dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kawin.","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135925796","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
JURNAL RETENTUMPub Date : 2023-09-24DOI: 10.46930/retentum.v5i2.3460
Rini T Simangunsong, Dina Mariana Situmeang, Herlina Panggabean
{"title":"ANALISIS POTENSI PELANGGARAN ETIKA MENUJU PEMILU PARALLEL TAHUN 2024","authors":"Rini T Simangunsong, Dina Mariana Situmeang, Herlina Panggabean","doi":"10.46930/retentum.v5i2.3460","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.3460","url":null,"abstract":"The Election Organiser Code of Ethics, in general, is a unified set of moral, ethical, and philosophical principles that serve as a guideline for Election Organisers' behaviour in the form of obligations or prohibitions, actions and/or remarks that are or are not appropriate for Election Organisers to make. The 2024 simultaneous election is a rather challenging election for election organisers, both the KPU and Bawaslu. Where it incorporates the Presidential and Vice- Presidential Elections, the DPR and DPD Elections, as well as the Provincial and Regency/City DPRDs. Of course, this adds complexity to the execution, especially with the recruitment of organisers in the middle of the stage. This article seeks to uncover probable ethical issues in the conduct of elections in Indonesia during the 2024 simultaneous elections. This article is based on library resources, secondary data owned by the author, or data obtained from third parties. Secondary data from available data relating to patterns of ethical infractions is used asthe foundation for analysis. Based on the information gathered, the general public believes that the potential issue of ethical violations in the conduct of elections in Indonesia in the 2024 simultaneous elections will not be far from the fundamental ethical principles of siding with one of the political forces, conflicts of interest, accepting bribes, and becoming opaque. Certain incidents, such as those concerning the KPU and Bawaslu standards of professionalism, violations of the principle of legal certainty, and violations of the principle of independence, are likely to be repeated in the future.","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135925795","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG (STUDI PADA POLDA SUMATERA UTARA)","authors":"Eddy Surya Siregar, Syawal Amry Siregar, Bachtiar Simatupang","doi":"10.46930/retentum.v5i2.1367","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.1367","url":null,"abstract":"Rumusan masalah penelitian ini adalah apakah yang menyebabkan terjadinya kejahatan perdagangan orang, apa akibat yang ditimbulkan dari kejahatan perdagangan orang, bagaimana cara menanggulangi/mencegah terjadinya kejahatan perdagangan orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang adalah: faktor ekonomi, tingginya angka pengangguran, perdagangan orang melibatkan korporasi, integritas pejabat yang rendah, tinggi permintaan tenaga kerja murah di luar negeri, ketidaksetaraan gender, kurangnya kesadaran masyarakat atas risiko menjadi imigran gelap, pendidikan rendah, kurangnya pengawasan terhadap aktivitas korporasi dan pengaruh globalisasi. Kejahatan perdagangan orang mempunyai dampak yang cukup besar bagi masyarakat, karena dapat berakibat menimbulkan keresahan di masyarakat karena takut kehilangan anggota keluarga, memicu timbulnya tindak pidana lain seperti tindak pidana narkotika, pemalsuan identitas dan protitusi, terjadinya eksploitasi terhadap korban, serta menimbulkan penderitaan bagi korban. Tetapi akibat yang paling besar adalah terhadap korban perdagangan orang karena akan mengalami penderitaan, depresi (gangguan jiwa berat), cacat fisik, terinfeksi penyakit HIV/AIDS, serta kehamilan yang tidak diinginkan. Adapun cara mencegah ataupun menanggulangi terjadinya kejahatan perdagangan orang adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, melakukan penegakan hukum yang tegas, serta meningkatkan integritas pejabat pemerintah","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135925788","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DI WILAYAH KABUPATEN KARO BERDASARKAN PERATURAN BUPATI KARO NO 46 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019","authors":"Diana Rita br Ginting, Jaminuddin Marbun, Syawal Amry Siregar","doi":"10.46930/retentum.v5i2.1347","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.1347","url":null,"abstract":"2019 di wilayah Kabupaten Karo, Bagaimana penerapan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karo Berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Apa saja yang menjadi faktor kendala penerapan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karo Berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan protokol kesehatan di Wilayah Kabupaten Karo belum sesuai dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih sangat rendah. Faktor kendala yang dihadapi dalam penerapan protokol kesehatan di Wilayah Kabupaten Karo adalah: faktor ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, kurangnya kesadaran masyarakat terutama kalangan muda yang tidak perduli dengan dampak pandemic karena merasa kuat, kebiasaan masyarakat untuk berkumpul sehingga sering menggelar pesta adat, ketidakpercayaan masyarakat terhadap informasi yang diberikan oleh pemerintah, serta adanya kebijakan new normal yang disalahartikan masyarakat bahwa mereka bisa lebih bebas di luar rumah. Disarankan perlu adanya sosialisasi yang lebih gencar kepada masyarakat agar lebih memahami bahaya penyebaran covid-19. Aparat penegak hukum perlu melakukan tindakan yang lebih tegas kepada kaum muda yang cenderung tidak perduli atas protokol kesehatan. Pemerintah perlu memberi informasi yang lebih meyakinkan kepada masyarakat agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah atas penanganan covid-19 kembali pulih.","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135925792","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
JURNAL RETENTUMPub Date : 2023-09-24DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1365
Julius Lumbanraja, Gomgom T.P. Siregar, Syawal Amry Siregar
{"title":"ASPEK YURIDIS FEDERATION OF ADVOCATES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA (LBH FERARI) TERHADAP PROSES PENYIDIKAN TINDAKAN PIDANA UNTUK KOMUNITAS TIDAK MAMPU","authors":"Julius Lumbanraja, Gomgom T.P. Siregar, Syawal Amry Siregar","doi":"10.46930/retentum.v5i2.1365","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.1365","url":null,"abstract":"Bantuan hukum, yaitu masyarakat kurang mampu. Pemberi bantuan hukum merupakan profesi advokat. Pada saat penyidikan memberikan rasa tenang. Masalah yang dikaji adalah bagaimana syarat dan ketentuan serta pemberian bantuan hukum kasus pidana pada tahap penyidikan kasus pidana. Tujuan dapat mengetahui serta memberikan bantuan pada tahap penyidikan kasus pidana bagi orang miskin. Yuridis sosiologis. Metode penentuan purposive sampling. Sebagai penyidik, korban sebagai hukum. Data utama yang digunakan adalah data primer yang didukung oleh data sekunder. Metode adalah analisis kualitatif. Berdasarkan telah sesuai dengan Ketentuan. Tata Gratis,","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"90 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135925797","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
JURNAL RETENTUMPub Date : 2023-09-24DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1368
Veto Putra Saroli Gulo, Mhd Ansori Lubis, Syawal Amry Siregar
{"title":"IMPLEMENTASI HAK BELAJAR ANAK BINAANDI LEMBAGA PEMASYARAKATANDITINJAU DARI UU NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK","authors":"Veto Putra Saroli Gulo, Mhd Ansori Lubis, Syawal Amry Siregar","doi":"10.46930/retentum.v5i2.1368","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.1368","url":null,"abstract":"Pendidikan bagi anak didik di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan hak yang wajib pemenuhannya. Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, begitu pula pada Undang Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang menyatakan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan.Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Telukdalam merupakan lembaga pemasyarakatan umum yang menampung narapidana berstatus anak, dimana anak seharusnya berada didalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA). Namun dikarenakan berbagai kendala seperti jarak, biaya, hingga mental psikis anak maka anak dititipkan didalam lembaga pemasyarakatan umum. Sehingga membuat penulis tertarik melakukan penelitian tentang implementasi hak belajar anak binaan di lembaga pemasyarakatan.Metode penelitian yang penyusun gunakan adalah metode penelitian lapangan (field research) dimana dalam penelitian ini, penyusun memperoleh data dari wawancara dan observasi serta penelusuran dokumen-dokumen juga arsip-arsip yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk dalam.Dalam mengimplementasikan Undang Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dibalik keterbatasan fasilitas maupun biaya, banyak cara yang telah dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan dalam pengimplementasian hak belajar anak di dalam lembaga pemasyarakatan, dimana penulis melaksanakan penelitian. Diantaranya dengan menumbuhkan minat baca, sarana perpustakaan atau ruang baca, melaksanakan kejar paket untuk mendapatkan ijazah menamatkan pendidikan meskipun anak berada di dalam lembaga pemasyarakatan hingga pemberdayaan kemampuan warga binaan dalam berbagai keterampilan yang kelak diharapkan berguna bagi anak binaan untuk modal kembali kemasyarakat nantinya. Tidak tertutup pula harapan pihak lembaga pemasyarakatan untuk mendapatkan bantuan dari pihak swasta maupun pihak pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi anak binaan dalam hal mendapatkan pendidikan meski berada didalam masa pembinaan, seperti bantuan tenaga pengajar yang mau dating kedalam lembaga pemasyarakatan, bantuan berupa buku-buku pelajaran, hingga fasilitas fisik penunjang lainnya.","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135925940","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}