Rizki Permana, Alusianto Hamonangan, Lestari Victoria Sinaga
{"title":"关于在鸦片战争后对鸦片战争受害者的保护(Analisis Putusan Perkara No.1570 K/Pdt/2018)。","authors":"Rizki Permana, Alusianto Hamonangan, Lestari Victoria Sinaga","doi":"10.46930/retentum.v5i2.3793","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kedudukan para pihak dalam perjanjian jual beli menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Suatu bentuk ganti rugi atas pelanggaran janji oleh salah satu pihak dalam kontrak jual beli, di mana salah satu pihak dalam kontrak jual beli dapat diminta untuk membatalkan kontrak dengan biaya, ganti rugi dan bunga. . Dapat juga dijelaskan bahwa pelanggar hanya dapat dimintai pertanggung jawaban ganti rugi hanya apabila ia diwajibkan untuk mengganti atau melaksanakan kontrak. Peninjauan kembali hakim terhadap putusan perkara no. 1570 K/Pdt/2018 tentang ganti kerugian atas ingkar janji dalam kontrak jual beli tanah dimana hukum diterapkan secara tidak benar Judex Facti (Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung) berpendapat bahwa surat Perjanjian antara penggugat dan tergugat tertanggal 12 September 2012 dipahami sebagai hubungan hukum antara para pihak dengan pinjaman dengan jaminan sertifikat d'homme (SHM). Bertepatan dengan penandatanganan perjanjian akuntansi, pada tanggal yang sama, 12 September 2012, dibuat perjanjian jual beli (PPJB). Jika dalam pasal 8 dicatat perjanjian utang antara lain jika debitur in casu fund tidak mampu membayar utang, maka PPJB akan mengajukan dan tanah tersebut akan menjadi milik penggugat SHM. Hal seperti itu dilarang oleh undang-undang, karena utang yang tidak dapat dibayar otomatis menjadi hubungan jual beli.
","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"2016 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"GUGATAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PERBUATAN INGKAR JANJI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Analisis Putusan Perkara No. 1570 K/Pdt/2018)\",\"authors\":\"Rizki Permana, Alusianto Hamonangan, Lestari Victoria Sinaga\",\"doi\":\"10.46930/retentum.v5i2.3793\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kedudukan para pihak dalam perjanjian jual beli menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Suatu bentuk ganti rugi atas pelanggaran janji oleh salah satu pihak dalam kontrak jual beli, di mana salah satu pihak dalam kontrak jual beli dapat diminta untuk membatalkan kontrak dengan biaya, ganti rugi dan bunga. . Dapat juga dijelaskan bahwa pelanggar hanya dapat dimintai pertanggung jawaban ganti rugi hanya apabila ia diwajibkan untuk mengganti atau melaksanakan kontrak. Peninjauan kembali hakim terhadap putusan perkara no. 1570 K/Pdt/2018 tentang ganti kerugian atas ingkar janji dalam kontrak jual beli tanah dimana hukum diterapkan secara tidak benar Judex Facti (Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung) berpendapat bahwa surat Perjanjian antara penggugat dan tergugat tertanggal 12 September 2012 dipahami sebagai hubungan hukum antara para pihak dengan pinjaman dengan jaminan sertifikat d'homme (SHM). Bertepatan dengan penandatanganan perjanjian akuntansi, pada tanggal yang sama, 12 September 2012, dibuat perjanjian jual beli (PPJB). Jika dalam pasal 8 dicatat perjanjian utang antara lain jika debitur in casu fund tidak mampu membayar utang, maka PPJB akan mengajukan dan tanah tersebut akan menjadi milik penggugat SHM. Hal seperti itu dilarang oleh undang-undang, karena utang yang tidak dapat dibayar otomatis menjadi hubungan jual beli.
\",\"PeriodicalId\":488924,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RETENTUM\",\"volume\":\"2016 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RETENTUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.3793\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RETENTUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.3793","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
买卖协议各方的地位赋予他们各自的权利和义务。一种违反买卖合同一方承诺的赔偿形式,要求买卖合同中的一方取消该合同的费用、赔偿和利息。也可以解释说,违规者只有在有义务更换或履行合同的情况下才能被追究赔偿责任。法官对案件裁决的审查。2018 1570 K -哈特利牧师的换损失食言买卖合同中不正确地适用地方法律Judex Facti高等法院(初审法院的万隆和万隆)认为,原告和被告之间的协议书从2012年9月12日被理解为各方之间的法律关系与贷款抵押证书d 'homme (SHM)。就在会计协议签署的同一天,也就是2012年9月12日,签订了贸易协议(PPJB)。如果卡苏基金的债务人无力偿还债务,那么PPJB将提出,土地将属于SHM的原告。法律禁止这样做,因为不能自动偿还的债务变成了一种相互购买的关系。
GUGATAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PERBUATAN INGKAR JANJI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Analisis Putusan Perkara No. 1570 K/Pdt/2018)
Kedudukan para pihak dalam perjanjian jual beli menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Suatu bentuk ganti rugi atas pelanggaran janji oleh salah satu pihak dalam kontrak jual beli, di mana salah satu pihak dalam kontrak jual beli dapat diminta untuk membatalkan kontrak dengan biaya, ganti rugi dan bunga. . Dapat juga dijelaskan bahwa pelanggar hanya dapat dimintai pertanggung jawaban ganti rugi hanya apabila ia diwajibkan untuk mengganti atau melaksanakan kontrak. Peninjauan kembali hakim terhadap putusan perkara no. 1570 K/Pdt/2018 tentang ganti kerugian atas ingkar janji dalam kontrak jual beli tanah dimana hukum diterapkan secara tidak benar Judex Facti (Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung) berpendapat bahwa surat Perjanjian antara penggugat dan tergugat tertanggal 12 September 2012 dipahami sebagai hubungan hukum antara para pihak dengan pinjaman dengan jaminan sertifikat d'homme (SHM). Bertepatan dengan penandatanganan perjanjian akuntansi, pada tanggal yang sama, 12 September 2012, dibuat perjanjian jual beli (PPJB). Jika dalam pasal 8 dicatat perjanjian utang antara lain jika debitur in casu fund tidak mampu membayar utang, maka PPJB akan mengajukan dan tanah tersebut akan menjadi milik penggugat SHM. Hal seperti itu dilarang oleh undang-undang, karena utang yang tidak dapat dibayar otomatis menjadi hubungan jual beli.