根据目前印尼的民法,共享财产的法律安排

Panal Herbet Limbong, Syawal Amry Siregar, Muhammad Yasid
{"title":"根据目前印尼的民法,共享财产的法律安排","authors":"Panal Herbet Limbong, Syawal Amry Siregar, Muhammad Yasid","doi":"10.46930/retentum.v5i2.1346","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua. Perkara harta bersama atau gono-gini adalah perkara yang peka dan banyak menimbulkan sengketa diantara pihak suami dan istri yang sudah bercerai, yang secara hukum merupakan pihak yang berhak menerima bagian harta gono-gini. Sedangkan keingininan masing-masing pihak lainnya biasanya bertolak belakang dengan apa yang ada dalam hukum pembagian harta gono-gini yang telah ada. Dalam faktanya sengketa mengenai pembagian harta bersama dalam perkawinan, sering menimbulkan konflik diantara pihak yang bersangkutan walaupun sudah ditentukan dalam Undang-Undang, namun banyak fakta yang sudah terjadi bahwa Undang-Undang tertulis tidak selamanya memberikan rasa adil bagi para pihak yang berperkara. Dalam penyelesian harta bersama di dalam hukum Islam diakui adanya harta yang merupakan hak milik bagi setiap orang, baik mengenai pengurusan dan penggunaanya maupun untuk melakukan perbuatan- perbuatan hukum atas harta tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Di samping itu juga diberi kemungkinan adanya suatu serikat kerja antara suami isteri dalam mencari harta kekayaan. Oleh karena itu jika terjadi perceraian antara suami isteri tersebut dibagi menurut hukum Islam yang kaidah hukumnya menyebutkan bahwa tidak ada kemudharatan dan tidak boleh memudharatkan Adapun yang menjadi rumusan dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian dalam hukum perdata, kedua Bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama dan ketiga Bagaimana nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam pembagian harta bersama menurut hukum yang berlaku saat ini. Keadilan merupakan sendi terakhir sebagai tujuan hukum. Agar keadilan itu tercapai sesuai dengan keadilan yang ada pada masyarakat , maka hukum yang diciptakan harus bersendikan nilai nilai moral, artinya bahwa undang-undang dan semua norma hukum harus sesuai dengan nilai-nilai moral. Pembagian harta bersama separuh bagi suami dan separuh bagi istri sesuai dengan rasa keadilan jika baik suami maupun istri sama-sama melakukan peran, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup keluarga. Berdasarkan KUH Perdata (BW), sejak dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kawin.","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENGATURAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU SAAT INI DI INDONESIA\",\"authors\":\"Panal Herbet Limbong, Syawal Amry Siregar, Muhammad Yasid\",\"doi\":\"10.46930/retentum.v5i2.1346\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua. Perkara harta bersama atau gono-gini adalah perkara yang peka dan banyak menimbulkan sengketa diantara pihak suami dan istri yang sudah bercerai, yang secara hukum merupakan pihak yang berhak menerima bagian harta gono-gini. Sedangkan keingininan masing-masing pihak lainnya biasanya bertolak belakang dengan apa yang ada dalam hukum pembagian harta gono-gini yang telah ada. Dalam faktanya sengketa mengenai pembagian harta bersama dalam perkawinan, sering menimbulkan konflik diantara pihak yang bersangkutan walaupun sudah ditentukan dalam Undang-Undang, namun banyak fakta yang sudah terjadi bahwa Undang-Undang tertulis tidak selamanya memberikan rasa adil bagi para pihak yang berperkara. Dalam penyelesian harta bersama di dalam hukum Islam diakui adanya harta yang merupakan hak milik bagi setiap orang, baik mengenai pengurusan dan penggunaanya maupun untuk melakukan perbuatan- perbuatan hukum atas harta tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Di samping itu juga diberi kemungkinan adanya suatu serikat kerja antara suami isteri dalam mencari harta kekayaan. Oleh karena itu jika terjadi perceraian antara suami isteri tersebut dibagi menurut hukum Islam yang kaidah hukumnya menyebutkan bahwa tidak ada kemudharatan dan tidak boleh memudharatkan Adapun yang menjadi rumusan dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian dalam hukum perdata, kedua Bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama dan ketiga Bagaimana nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam pembagian harta bersama menurut hukum yang berlaku saat ini. Keadilan merupakan sendi terakhir sebagai tujuan hukum. Agar keadilan itu tercapai sesuai dengan keadilan yang ada pada masyarakat , maka hukum yang diciptakan harus bersendikan nilai nilai moral, artinya bahwa undang-undang dan semua norma hukum harus sesuai dengan nilai-nilai moral. Pembagian harta bersama separuh bagi suami dan separuh bagi istri sesuai dengan rasa keadilan jika baik suami maupun istri sama-sama melakukan peran, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup keluarga. Berdasarkan KUH Perdata (BW), sejak dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kawin.\",\"PeriodicalId\":488924,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RETENTUM\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RETENTUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.1346\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RETENTUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.1346","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

财产是离婚后的法律后果。根据《婚姻法》第37条,离婚后的共同财产地位按照各自的法律制定。根据第97章,当夫妻离婚时,共同的财产被分成两部分。共同财产或婚前协议书是敏感的,在合法意义上,离婚的夫妻之间产生了许多争议。而对方的愿望通常与法律中已经存在的婚姻财产分割相矛盾。事实上,关于婚姻财产共享的问题,往往会导致有关各方之间的冲突,尽管法律已经明确规定,但许多事实是,书面法律并不总是给诉讼当事人一种公正的感觉。在对伊斯兰法律的集体财产进行分配时,承认每个人都有一种财产,即对这些财产的管理和使用以及对其进行法律行动,只要不违反伊斯兰教的规定。此外,还允许一对夫妇在寻找财富方面结成联盟。因此,如果这对夫妇的离婚根据伊斯兰法律进行了分割,伊斯兰法律规定,在这项研究中,没有什么过错可以解决,也没有什么可以解决的问题。第二,财产分享是如何运作的,第三,财产分享中正义的价值是如何按照目前适用的法律体现的。正义是法律的最终归宿。为了使它符合社会的正义,创造的法律必须以道德价值为中心,也就是说,法律和所有法律规范都必须符合道德价值。如果夫妻双方共同履行各自的职责、职责和责任,保护家庭的完整和生存,那么将财产平分给丈夫,一半给妻子。根据民俗(BW),从婚礼开始,法律规定夫妻之间要完全共享财产,因为这在婚姻契约中还没有规定。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENGATURAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU SAAT INI DI INDONESIA
Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua. Perkara harta bersama atau gono-gini adalah perkara yang peka dan banyak menimbulkan sengketa diantara pihak suami dan istri yang sudah bercerai, yang secara hukum merupakan pihak yang berhak menerima bagian harta gono-gini. Sedangkan keingininan masing-masing pihak lainnya biasanya bertolak belakang dengan apa yang ada dalam hukum pembagian harta gono-gini yang telah ada. Dalam faktanya sengketa mengenai pembagian harta bersama dalam perkawinan, sering menimbulkan konflik diantara pihak yang bersangkutan walaupun sudah ditentukan dalam Undang-Undang, namun banyak fakta yang sudah terjadi bahwa Undang-Undang tertulis tidak selamanya memberikan rasa adil bagi para pihak yang berperkara. Dalam penyelesian harta bersama di dalam hukum Islam diakui adanya harta yang merupakan hak milik bagi setiap orang, baik mengenai pengurusan dan penggunaanya maupun untuk melakukan perbuatan- perbuatan hukum atas harta tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Di samping itu juga diberi kemungkinan adanya suatu serikat kerja antara suami isteri dalam mencari harta kekayaan. Oleh karena itu jika terjadi perceraian antara suami isteri tersebut dibagi menurut hukum Islam yang kaidah hukumnya menyebutkan bahwa tidak ada kemudharatan dan tidak boleh memudharatkan Adapun yang menjadi rumusan dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian dalam hukum perdata, kedua Bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama dan ketiga Bagaimana nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam pembagian harta bersama menurut hukum yang berlaku saat ini. Keadilan merupakan sendi terakhir sebagai tujuan hukum. Agar keadilan itu tercapai sesuai dengan keadilan yang ada pada masyarakat , maka hukum yang diciptakan harus bersendikan nilai nilai moral, artinya bahwa undang-undang dan semua norma hukum harus sesuai dengan nilai-nilai moral. Pembagian harta bersama separuh bagi suami dan separuh bagi istri sesuai dengan rasa keadilan jika baik suami maupun istri sama-sama melakukan peran, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup keluarga. Berdasarkan KUH Perdata (BW), sejak dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kawin.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信