Jurnal An-NahlPub Date : 2022-06-30DOI: 10.54576/annahl.v9i1.45
Misra Netti
{"title":"PELARANGAN TRANSGENDER MENURUT BUYA HAMKA (Dalam Kitab Tafsir Al Azhar)","authors":"Misra Netti","doi":"10.54576/annahl.v9i1.45","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.45","url":null,"abstract":"Tulisan ini mengkaji tentang pelarangan transgender menurut Buya Hamka dalam kitab tafsir al-Azhar, Transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya). Transgender (Perpindahan gender dari laki-laki ke perempuan yang memiliki jenis kelamin normal/sempuna). Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui tentang dalil pelarangan transgender baik dalam al-Qur’an mapun dalam hadis Nabi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), dengan sumber utama adalah kitab Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka. Hasil akhir dari penelitian ini dapat diambil kesimpualan yaitu: Buya Hamka menjelaskam dalam kitab tafsir al-Azhar, ia menyatakan transgender suatu perbuatan yang dilarang yaitu merujuk kepada dua dalil : pertama dalil menunjukkan kepada seseuatu yang merubah ciptaaan Allah dasarnya terdapat pada an-Nisa’ ayat 119, ar-Rum: 30 dan Bukhari tentang larangan merubah ciptaan Allah. Kedua dalil yang menunjukkan larangan menyerupai lawan jenis terdapat pada al-Baqarah ayat 216 dan at-Thurmudzi, Celaan (menyerupai lawan jenis) dalam hal ucapan dan cara jalan dikhususkan bagi orang yang bersengaja melakukannya. Melihat terhadap dampak dari perbuatan transgender tersebut maka tergolong kepada suatu yang dilarang. Kerusakan tidak boleh dihilangkan dengan cara melakukan kerusakan lain yang sebanding keadaannya. seorang transgender, dalam kehidupan bermasyarakat menyerupai lawan jenis saja, sudah banyak terdapat permasalahan mulai dari dicemoohan, dikucilkan, dan diskriminasi dalam kehidupan Apalagi transgender tersebut sampai melakukan operasi merubah jenis kelamin, resikonya lebih besar.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"46 3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129900899","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Jurnal An-NahlPub Date : 2022-06-30DOI: 10.54576/annahl.v9i1.43
A. Saputra
{"title":"Pelaksanaan Lelang Benda Jaminan Gadai berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn di Pegadaian Syariah","authors":"A. Saputra","doi":"10.54576/annahl.v9i1.43","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.43","url":null,"abstract":"Berkembangnya bisnis pelelangan yang menggunakan prinsip syari’ah dan fenomena yang terjadi saat ini. Dalam kenyataannya banyak benda jaminan yang tidak diambil oleh rahin (pemilik barang) yang menjadikan beban bagi pegadaian dan harus melakukan pelelangan benda jaminan tersebut. Adanya unsur keadilan dan tidak mendzalimi sangat diperlukan dalam proses pegadaian dan pelelangan. Pelelangan merupakan pola penyelesaian eksekusi marhun yang telah jatuh tempo dan akhirnya tidak ditebus oleh rahin. Pelelangan benda jaminan gadai dipegadaian syari’ah dilakukan dengan cara marhun dijual kepada nasabah, dan nantinya marhun diberikan kepada nasabah yang melakukan kesepakatan harga. Pelelangan benda jaminan gadai diPegadaian Syari’ah tidak terlepas dari aturan fatwa DSN. Dalam praktiknya ternyata terdapat ketidak sesuaian terhadap fatwa DSN, diantaranya tidak diwajibkannya rahin untuk membayar kekurangan hutang apabila benda jaminan tersebut telah dilelang. Maka oleh sebab itu dirumuskan permasalahan tentang bagaimana mekanisme pelaksanaan lelang benda jaminan gadai berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 di Pegadaian Syari’ah dan bagaimana prosedur pelaksanaan lelang benda jaminan gadai di Pegadaian Syariah. Dalam menjelaskan dan menyimpulkan objek permasalahan peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian field reseach penelitian kepustakaan (library reseach). Kemudian peneliti menganalisis data menggunakan analisis kualitatif dengan metode deskriptif yang bersifat non statistik. Sumber data diperoleh dari hasil penelitian lapangan. Dari penelitian yang telah penulis lakukan mendapatkan fakta-fakta di Pegadaian Syari’ah ketika marhun dijual dan hasil dari penjualan tersebut tidak mencukupi untuk melunasi hutangnya maka pihak murtahin tidak meminta kekurangannya, tetapi dalam Fatwa DSN dan Surat Bukti Rahn, Rahin wajib melunasi kekurangan hutang tersebut. Jika rahin tidak memenuhi kewajibannya maka akan menimbulkan kerugian dari pihak murtahin","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122930610","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Jurnal An-NahlPub Date : 2022-06-30DOI: 10.54576/annahl.v9i1.47
Murah Syahrial
{"title":"Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Kepatuhan Pemenuhan Syariah pada Perbankan Syariah","authors":"Murah Syahrial","doi":"10.54576/annahl.v9i1.47","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.47","url":null,"abstract":"Berdasarkan pada penjelasan umum Undang-undang Perbankan Syariah, dapat dikatakan bahwa dasar pemikiran dibentuknya Undang-undang Perbankan Syariah adalah mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam sistem hukum nasional. implementasi ini dilaksanakan dalam rangka kepatuhan syariah (syariah pemenuhan).Implementasi penetapan prinsip-prinsip syariah pada masing-masing bank syariah dan Unit Usaha Syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus dibentuk pada masing-masing bank syariah. Peran Dewan Pengurus Syariah di dalam kepatuhan pemenuhan syariahsangat fundamental, yang secara substansial memberikan tanggungjawab penuh untuk memastikan berjalankan pemenuhan syariahdalam setiap operasional perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukan Pertama, aktualisasi peran Dewan Pengawas Syariah terhadap penerapan pemenuhan syariahbelum optimal, Kedua, Independensi Dewan Pengawas Syariah yang menjadi bagian struktural pada bank syariah penting untuk dilakukan perubahan, ketiga, Pengabaian terhadap kepatuhan pemenuhan syariaholeh Dewan Pengawas Syariah dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap citra bank syariah.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123900006","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Jurnal An-NahlPub Date : 2022-06-30DOI: 10.54576/annahl.v9i1.42
Veni Reza
{"title":"ISLAMIC ENTREPRENEURSHIP: Membangun Karakter Wirausahawan Muslim dengan Pengetahuan berbasis Ekonomi","authors":"Veni Reza","doi":"10.54576/annahl.v9i1.42","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.42","url":null,"abstract":"Jumlah entrepreneur yang masih dibawah standar minimal dua persen, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dikatakan ideal. Hal ini menjadi salah satu tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana menumbuhkan dan meningkatkan entrepreneurship. Muslimpreneur adalah aktor dalam kewirausahaan, memiliki tantangan yang luar biasa untuk menjadi entrepreneur sukses. Pada tingkat persaingan bisnis yang semakin ketat, muslimpreneur harus mampu menunjukkan jati dirinya dengan personality dan characteristic yang khas sebagai seorang muslim yang mampu menjalankan nilai-nilai keislamannya, juga menjadi modal dasar dalam aktivitas usahanya. Dengan pendekatan Knowladge Based Economy, seorang muslimpreneur harus berani melakukan perubahan. Melakukan perubahan dimulai dengan modal pengetahuan kemudian diimplementasikan dalam inovasi-inovasi. Baik dari aspek managerial function, business function, termasuk mengintegrasikannya dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"32 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114045068","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Jurnal An-NahlPub Date : 2021-12-31DOI: 10.54576/annahl.v6i2.51
Nila Asmita
{"title":"Analisis Faktor-Faktor Penunjang dan Penghambat dalam Memilih IB Hasanah Card pada PT. Bank BNI Syariah Cabang Pekanbaru","authors":"Nila Asmita","doi":"10.54576/annahl.v6i2.51","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v6i2.51","url":null,"abstract":"Kegiatan Perbankan di Indonesia sudah lama ada dan banyak digunakan. Perbankan di Indonesia menggunakan sistem konvensional maupun Syariah. Bank Syariah adalah Bank Yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah yang berlandaskan hukum Islam. Bank Syariah mengeluarkan program kartu kredit berbasis Syariah dengan nama IB Hasanah Card. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana faktor penunjang dan penghambat dalam memilih IB Hasanah Card di Bank BNI Syariah Pekanbaru. Hasil penelitian diperoleh bahwa faktor-faktor penunjang yang menyebabkan nasabah tertarik untuk memilih dan menggunakan produk IB Hasanah Card yaitu pada faktor budaya, faktor social. Faktor penghambat nasabah dalam memilih produk IB Hasanah Card yaitu kurangnya promosi dan pemasaran, kurangnya pemahaman SDM yang professional dalam bidang Hasanah Card, kurangnya kerja sama pihak Bank BNI Syariah dengan asosiasi, serta kurangnya kantor cabang juga menjadi faktor penghambat nasabah untuk memilih Produk IB Hasanah Card.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126148302","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Jurnal An-NahlPub Date : 2021-12-31DOI: 10.54576/annahl.v8i2.33
Firman Surya Putra
{"title":"Urgensi dan Kedudukan Shodaq (Mahar) dalam Pernikahan","authors":"Firman Surya Putra","doi":"10.54576/annahl.v8i2.33","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i2.33","url":null,"abstract":"Tulisan ini terfokus dalam pembahasan tentang mahar (Shodaq) yang akarnya adalah adat kebiasaan masyarakat jahiliyah ketika mereka ingin melakukan pernikahan sebelum Allah SWT turunkan syari’at Islam melalui Rasulullah SAW. Ajaran Islam yang tidak bertentangan dengan akal sehat, sehingga ada beberapa ‘urf masyarakat jahiliyah dahulunya yang masih dipertahankan Islam, bahkan disyari’at Allah SWT. karena masuk dalam ‘urf yang sholih. Pada hakikatnya mahar (shodaq) adalah bentuk dari kejujuran dan keseriusan pria dalam menikahi seorang wanita untuk membangun keluarga yang diinginkan oleh syari’at. Tetapi pada kenyataannya banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat yang terkait dengan mahar. Mulai dari bentuk mahar, takaran terendah dan tertinggi dari mahar, tidak menyebutkan mahar dalam ijab Kabul, sampai pada tahap penyamaan mahar dengan jihaz pernikahan. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana urgensi mahar (shodaq) dan kedudukannya dalam pernikahan? Apakah penyebutan mahar diwajibkan dalam ijab Kabul? Bagaimana takaran mahar yang sebenarnya? Untuk menjawab permasalahan di atas, dipergunakan model penelitian deskriptif, dengan mengambarkan keadaan atau gejala yang terjadi kemudian menentkan hubungannya dalam masyarakat, lalu memberi penekanan dari konsep-konsep yang relevan. Penulis mencoba menggambarkan pendapat-pendapat para ulama pada satu fokus permasalahan, kemudian menganalisa pendapat-pendapat tersebut..Penulis melihat mahar (shodaq) merupakan kewajiban pria yang menikahi wanita, dan mahar adalah hak utuh wanita yang harus ditunaikan. Pembayaran mahar, secara mutlak bukan penganti dari jima’, ia merupakan gambaran dari ketulusan niat ingin menikah yang dimiliki oleh seorang pria, juga merupakan penghormatan kemuliaan yang dimiliki seorang wanita dalam Islam. Penetapan nilai mahar tidak ada secara mutlak dalam syariat Islam. Hadits-hadits Rasulullah SAW menggambarkan bermacam-macam ukuran dari mahar yang pernah ditunaikan, Bahkan dari surat al-Qashash ayat 27-28 nabi Syu’aib A.S menjadikan Musa A.S pekerja selama 8 tahun sebagai mahar pernikahan putri beliau dengan Musa A.S.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130400789","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Jurnal An-NahlPub Date : 2021-12-31DOI: 10.54576/annahl.v8i2.38
Zainur Zainur, Hendri Tanjung
{"title":"Implementasi Manajemen dan Budaya Kerja berbasis Syariah pada Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Kota Pekanbaru","authors":"Zainur Zainur, Hendri Tanjung","doi":"10.54576/annahl.v8i2.38","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i2.38","url":null,"abstract":"Penelitian ini mengungkap tentang penerapan manajemen dan budaya kerja yang harus dilaksanakan pada rumah sakit teruma yang berbasis Islam. Manajemen dan budaya kerja yang dimaksud adalah pengelolaan, pelayanan dan sampai pada pemilihan Sumber Daya Manusia (SDM). Studi literatur, analisis konten dan kualitatif diskriptif adalah pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan standar minimal pada rumah sakit yang asaskan Islam serta budaya kerja yang baik. Dalam aspek manajemen termuat beberapa hal yaitu manajemen organiasasi, modal insani, pemasaran, akuntansi keuangan, fasilitas dan manajemen mutu yang berdasrkan syariah. Sementara budaya kerja yang penulis maksudkan adalah kebiasaan dalam dunia kerja yang islami.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125669574","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Jurnal An-NahlPub Date : 2021-12-31DOI: 10.54576/annahl.v8i2.40
Yahanan Yahanan
{"title":"Pulau Zakat: Harapan dan Tantangan","authors":"Yahanan Yahanan","doi":"10.54576/annahl.v8i2.40","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i2.40","url":null,"abstract":"Di Provinsi Riau telah terbit Instruksi Gubernur Riau No. 01 Tahun 2019 tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan (Profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau. Kemudian pada tahun 2022 ini Gubernur Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 59/SE/KESRA/2022 Tentang Pengumpulan Zakat Profesi dan Infaq Aparatur Sipil Negara serta Karyawan Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Isi Surat Edaran tersebut bahwa setiap ASN yang beragama Islam ditetapkan sebagai muzakki oleh BAZNAS Provinsi Riau dikenakan zakat profesi sebesar dua setengah persen (2,5%) atas penghasilan gaji dan tunjangan setiap bulan melalui pemotongan otomatis (payroll system). Zakat, infak dan sedekah yang terhimpun di BAZNAS Provinsi Riau akan disalurkan kepada masyarakat muslim yang termasuk mustahik zakat di Provinsi Riau. Dalam mengentaskan kemiskinan Islam memberikan solusi melalui pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS). Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. Mendistribusikan zakat, infak dan sedekah wajib sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Untuk mewujudkan hal ini maka BAZNAS Provinsi Riau membuat program “Pulau Zakat” di 2 (dua) pulau, yakni Pulau Mendol Kabupaten Pelalawan dan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Program ini menitik beratkan pada 3 (tiga) aspek, yakni pendidikan, dakwah dan ekonomi. Dengan tujuan bahwa di Pulau tersebut masyarakatnya berpendidikan, kuat dalam akidanya serta mapan secara ekonomi.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"74 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131455648","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Jurnal An-NahlPub Date : 2021-12-31DOI: 10.54576/annahl.v8i2.34
Jaidil Kamal
{"title":"Harta dalam Pandangan Islam: Kajian Tafsir Surat Ali Imran Ayat 14","authors":"Jaidil Kamal","doi":"10.54576/annahl.v8i2.34","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i2.34","url":null,"abstract":"Dari uraian Tafsir Surat Ali Imran Ayat 14 di atas, yang ditafsirkan para Mufassir yakni menurut Mufassir Al-Turats: Ibnu Katsir dan Mufassir Kontemporer: Wahbah Zuhaili Mufassir Rasyid Ridho serta Mufassir Indonesia/Kontemporer: Buya Hamka dan M. Quraish Shihab. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa Metode Tafsir yang dilakukan oleh Mufassir Al-Turats/Klasik berbeda dengan Mufassir Kontemporer, yang mana Ibnu Katsir/Mufassir Klasik menafsirkan ayat tersebut dengan Metode Bil Ma’tsur yakni menafsirkan ayat tersebut dengan menggunakan ayat yang lain ditambah dengan hadits dan ashar para sahabat. Sedangkan Metode Bil Ra’yi seperti yang dilakukan Mufassir Kontemporer yakni Wahbah Zuhaili, Rasyid Ridho serta Mufassir Indonesia/Kontemporer: Buya Hamka dan M. Quraish Shihab dengan menggunakan logika dan pemahamannya sendiri, tetapi ini tidak serta merta hanya menggunakan logika dan pemahamannya saja, mereka didukung dengan keilmuwan yang mumpuni Mufassir tersebut seperti menguasai bahasa arab dengan nahwu syarafnya, dalil hukum, serta problema penafsiran seperti asbabun nuzul, nasikh mansukh, dan sebagainya. Selanjutnya, penafsiran para mufassir hampir sama penafsirannya tentang Surat Ali Imran ayat 14 tersebut bahwa Allah telah menjadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga). Walaupun harta tesebut pada hakekatnya bukanlah milik murni bagi pemiliknya ia adalah milik Allah SWT dan Allah hanya menitipkan miliknya tersebut pada manusia, maka manusia seharusnya meletakkankan harta tersebut pada tempatnya dan membelanjakannyanya pada hal-hal yg disuruh oleh Allah SWT. Mengapa demikian, karena manusia akan mempertanggungjawabkan dari apa yang dilakukannya di dunia daiantaranya dari mana ia dapat harta dan kemana ia membelanjakan atau mengeluarkan harta tersebut.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127546013","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Jurnal An-NahlPub Date : 2021-12-31DOI: 10.54576/annahl.v8i2.39
Afiq Budiawan
{"title":"Tinjauan al Urf dalam Prosesi Perkawinan Adat Melayu Riau","authors":"Afiq Budiawan","doi":"10.54576/annahl.v8i2.39","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i2.39","url":null,"abstract":"Tradisi merupakan sebuah kebiasaan masyarakat yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari suatu kehidupan kelompok masyarkat, suatu negara, kebudayaan, waktu maupun agama. Terkait dengan prosesi pernikahan yang berlaku di masyarakat melayu Riau, Sejalan dengan pemikiran Snouck Hurgronje yang pertama kali mengemukakan sebuah istilah “Adat-Recht” bahasa Belanda yang berarti “Hukum Adat dalam bahasa Indonesia, bahwa tidak semua hukum agama dapat diterima oleh masyarakat adat. Namun beberapa segi hukum adat dapat dengan mudah dimasuki ataupun dimasuki oleh hukum agama. Agama Islam mengatur tentang tradisi menggunakan landasan hukum yang disebut dengan ‘urf. ‘Urf atau ‘adat dalam islam mempunyai makna dan pemahaman yang hampir sama yaitu kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan maupun perbuatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah dengan cara observasi dan wawancara mendalam untuk data primer dan perpustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Prosesi upacara adat pernikahan Melayu terdiri dari beberapa tahapan, yakni dimulai dari merisik-risik, menjarum-menjarum, melamar, mengantar tanda, menerima antaran, menggantung-gantung, mengukus (membuat tabak), berandam, bertomat (khatam alqur'an), akad nikah/ijab, cecah inai, berinai, hari langsung/ resepsi pernikahan, makan nasi hadap-hadapan, mandi dan main suruk-surukan, mengantar nasi, dan menyembah berkunjung. Dengan demikian rangkaian tradisi perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat melayu Riau jika dilihat dari segi hukum islam adalah mubah (boleh), karena tradisi ini tidak ada hubungannya dengan sah atau tidaksahnya suatu perkawinan.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"22 6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125554539","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}