Urgensi dan Kedudukan Shodaq (Mahar) dalam Pernikahan

Firman Surya Putra
{"title":"Urgensi dan Kedudukan Shodaq (Mahar) dalam Pernikahan","authors":"Firman Surya Putra","doi":"10.54576/annahl.v8i2.33","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini terfokus dalam pembahasan tentang mahar (Shodaq) yang akarnya adalah adat kebiasaan masyarakat jahiliyah ketika mereka ingin melakukan pernikahan sebelum Allah SWT turunkan syari’at Islam melalui Rasulullah SAW. Ajaran Islam yang tidak bertentangan dengan akal sehat, sehingga ada beberapa ‘urf masyarakat jahiliyah dahulunya yang masih dipertahankan Islam, bahkan disyari’at Allah SWT. karena masuk dalam ‘urf yang sholih. Pada hakikatnya mahar (shodaq) adalah bentuk dari kejujuran dan keseriusan pria dalam menikahi seorang wanita untuk membangun keluarga yang diinginkan oleh syari’at. Tetapi pada kenyataannya banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat yang terkait dengan mahar. Mulai dari bentuk mahar, takaran terendah dan tertinggi dari mahar, tidak menyebutkan mahar dalam ijab Kabul, sampai pada tahap penyamaan mahar dengan jihaz pernikahan. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana urgensi mahar (shodaq) dan kedudukannya dalam pernikahan? Apakah penyebutan mahar diwajibkan dalam ijab Kabul? Bagaimana takaran mahar yang sebenarnya? Untuk menjawab permasalahan di atas, dipergunakan model penelitian deskriptif, dengan mengambarkan keadaan atau gejala yang terjadi kemudian menentkan hubungannya dalam masyarakat, lalu memberi penekanan dari konsep-konsep yang relevan. Penulis mencoba menggambarkan pendapat-pendapat para ulama pada satu fokus permasalahan, kemudian menganalisa pendapat-pendapat tersebut..Penulis melihat mahar (shodaq) merupakan kewajiban pria yang menikahi wanita, dan mahar adalah hak utuh wanita yang harus ditunaikan. Pembayaran mahar, secara mutlak bukan penganti dari jima’, ia merupakan gambaran dari ketulusan niat ingin menikah yang dimiliki oleh seorang pria, juga merupakan penghormatan kemuliaan yang dimiliki seorang wanita dalam Islam. Penetapan nilai mahar tidak ada secara mutlak dalam syariat Islam. Hadits-hadits Rasulullah SAW menggambarkan bermacam-macam ukuran dari mahar yang pernah ditunaikan, Bahkan dari surat al-Qashash ayat 27-28 nabi Syu’aib A.S menjadikan Musa A.S pekerja selama 8 tahun sebagai mahar pernikahan putri beliau dengan Musa A.S.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal An-Nahl","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i2.33","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Tulisan ini terfokus dalam pembahasan tentang mahar (Shodaq) yang akarnya adalah adat kebiasaan masyarakat jahiliyah ketika mereka ingin melakukan pernikahan sebelum Allah SWT turunkan syari’at Islam melalui Rasulullah SAW. Ajaran Islam yang tidak bertentangan dengan akal sehat, sehingga ada beberapa ‘urf masyarakat jahiliyah dahulunya yang masih dipertahankan Islam, bahkan disyari’at Allah SWT. karena masuk dalam ‘urf yang sholih. Pada hakikatnya mahar (shodaq) adalah bentuk dari kejujuran dan keseriusan pria dalam menikahi seorang wanita untuk membangun keluarga yang diinginkan oleh syari’at. Tetapi pada kenyataannya banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat yang terkait dengan mahar. Mulai dari bentuk mahar, takaran terendah dan tertinggi dari mahar, tidak menyebutkan mahar dalam ijab Kabul, sampai pada tahap penyamaan mahar dengan jihaz pernikahan. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana urgensi mahar (shodaq) dan kedudukannya dalam pernikahan? Apakah penyebutan mahar diwajibkan dalam ijab Kabul? Bagaimana takaran mahar yang sebenarnya? Untuk menjawab permasalahan di atas, dipergunakan model penelitian deskriptif, dengan mengambarkan keadaan atau gejala yang terjadi kemudian menentkan hubungannya dalam masyarakat, lalu memberi penekanan dari konsep-konsep yang relevan. Penulis mencoba menggambarkan pendapat-pendapat para ulama pada satu fokus permasalahan, kemudian menganalisa pendapat-pendapat tersebut..Penulis melihat mahar (shodaq) merupakan kewajiban pria yang menikahi wanita, dan mahar adalah hak utuh wanita yang harus ditunaikan. Pembayaran mahar, secara mutlak bukan penganti dari jima’, ia merupakan gambaran dari ketulusan niat ingin menikah yang dimiliki oleh seorang pria, juga merupakan penghormatan kemuliaan yang dimiliki seorang wanita dalam Islam. Penetapan nilai mahar tidak ada secara mutlak dalam syariat Islam. Hadits-hadits Rasulullah SAW menggambarkan bermacam-macam ukuran dari mahar yang pernah ditunaikan, Bahkan dari surat al-Qashash ayat 27-28 nabi Syu’aib A.S menjadikan Musa A.S pekerja selama 8 tahun sebagai mahar pernikahan putri beliau dengan Musa A.S.
这篇文章的主题是关于嫁妆(Shodaq)的讨论,其根源在于jahiliyah社区的习俗,即他们希望在神通过先知撒迦利亚把伊斯兰教教的教长降下来之前举行婚礼。伊斯兰教的教义并不违背常识,因此有一些曾经被伊斯兰教保留的“乌尔夫人”,甚至是神的训词。因为进入乌尔夫的怀抱。其实,嫁妆是一种诚实正直的男人娶女人的方式但事实上,许多问题都与嫁妆有关。从嫁妆的形式开始,最高最低的措施的嫁妆,在喀布尔的ijab中没有提到任何嫁妆,直到它将嫁妆与圣战分子的婚姻重新结合。这就引出了一个问题:嫁妆(shodaq)和它在婚姻中的地位有多紧迫?在喀布尔的ijab里提到嫁妆是必要的吗?真正的嫁妆措施是什么?为了解决上述问题,使用描述性研究模型,描述所发生的情况或症状,然后在社会中建立联系,然后强调相关的概念。作者试图把学者们的意见集中在一个问题上,然后分析这些观点。嫁妆的支付,绝对不是小岛的新娘,这是一个男人真诚的愿望的代表,也是一个女人对伊斯兰教的尊重。在伊斯兰教中,嫁妆并不存在绝对的价值。使徒行传(SAW)用一种从未废除的嫁妆来衡量,甚至从《阿斯哈希书》(al
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信