{"title":"PELARANGAN TRANSGENDER MENURUT BUYA HAMKA (Dalam Kitab Tafsir Al Azhar)","authors":"Misra Netti","doi":"10.54576/annahl.v9i1.45","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini mengkaji tentang pelarangan transgender menurut Buya Hamka dalam kitab tafsir al-Azhar, Transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya). Transgender (Perpindahan gender dari laki-laki ke perempuan yang memiliki jenis kelamin normal/sempuna). Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui tentang dalil pelarangan transgender baik dalam al-Qur’an mapun dalam hadis Nabi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), dengan sumber utama adalah kitab Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka. Hasil akhir dari penelitian ini dapat diambil kesimpualan yaitu: Buya Hamka menjelaskam dalam kitab tafsir al-Azhar, ia menyatakan transgender suatu perbuatan yang dilarang yaitu merujuk kepada dua dalil : pertama dalil menunjukkan kepada seseuatu yang merubah ciptaaan Allah dasarnya terdapat pada an-Nisa’ ayat 119, ar-Rum: 30 dan Bukhari tentang larangan merubah ciptaan Allah. Kedua dalil yang menunjukkan larangan menyerupai lawan jenis terdapat pada al-Baqarah ayat 216 dan at-Thurmudzi, Celaan (menyerupai lawan jenis) dalam hal ucapan dan cara jalan dikhususkan bagi orang yang bersengaja melakukannya. Melihat terhadap dampak dari perbuatan transgender tersebut maka tergolong kepada suatu yang dilarang. Kerusakan tidak boleh dihilangkan dengan cara melakukan kerusakan lain yang sebanding keadaannya. seorang transgender, dalam kehidupan bermasyarakat menyerupai lawan jenis saja, sudah banyak terdapat permasalahan mulai dari dicemoohan, dikucilkan, dan diskriminasi dalam kehidupan Apalagi transgender tersebut sampai melakukan operasi merubah jenis kelamin, resikonya lebih besar.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"46 3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal An-Nahl","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.45","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PELARANGAN TRANSGENDER MENURUT BUYA HAMKA (Dalam Kitab Tafsir Al Azhar)
Tulisan ini mengkaji tentang pelarangan transgender menurut Buya Hamka dalam kitab tafsir al-Azhar, Transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya). Transgender (Perpindahan gender dari laki-laki ke perempuan yang memiliki jenis kelamin normal/sempuna). Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui tentang dalil pelarangan transgender baik dalam al-Qur’an mapun dalam hadis Nabi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), dengan sumber utama adalah kitab Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka. Hasil akhir dari penelitian ini dapat diambil kesimpualan yaitu: Buya Hamka menjelaskam dalam kitab tafsir al-Azhar, ia menyatakan transgender suatu perbuatan yang dilarang yaitu merujuk kepada dua dalil : pertama dalil menunjukkan kepada seseuatu yang merubah ciptaaan Allah dasarnya terdapat pada an-Nisa’ ayat 119, ar-Rum: 30 dan Bukhari tentang larangan merubah ciptaan Allah. Kedua dalil yang menunjukkan larangan menyerupai lawan jenis terdapat pada al-Baqarah ayat 216 dan at-Thurmudzi, Celaan (menyerupai lawan jenis) dalam hal ucapan dan cara jalan dikhususkan bagi orang yang bersengaja melakukannya. Melihat terhadap dampak dari perbuatan transgender tersebut maka tergolong kepada suatu yang dilarang. Kerusakan tidak boleh dihilangkan dengan cara melakukan kerusakan lain yang sebanding keadaannya. seorang transgender, dalam kehidupan bermasyarakat menyerupai lawan jenis saja, sudah banyak terdapat permasalahan mulai dari dicemoohan, dikucilkan, dan diskriminasi dalam kehidupan Apalagi transgender tersebut sampai melakukan operasi merubah jenis kelamin, resikonya lebih besar.