{"title":"Pelaksanaan Lelang Benda Jaminan Gadai berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn di Pegadaian Syariah","authors":"A. Saputra","doi":"10.54576/annahl.v9i1.43","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berkembangnya bisnis pelelangan yang menggunakan prinsip syari’ah dan fenomena yang terjadi saat ini. Dalam kenyataannya banyak benda jaminan yang tidak diambil oleh rahin (pemilik barang) yang menjadikan beban bagi pegadaian dan harus melakukan pelelangan benda jaminan tersebut. Adanya unsur keadilan dan tidak mendzalimi sangat diperlukan dalam proses pegadaian dan pelelangan. Pelelangan merupakan pola penyelesaian eksekusi marhun yang telah jatuh tempo dan akhirnya tidak ditebus oleh rahin. Pelelangan benda jaminan gadai dipegadaian syari’ah dilakukan dengan cara marhun dijual kepada nasabah, dan nantinya marhun diberikan kepada nasabah yang melakukan kesepakatan harga. Pelelangan benda jaminan gadai diPegadaian Syari’ah tidak terlepas dari aturan fatwa DSN. Dalam praktiknya ternyata terdapat ketidak sesuaian terhadap fatwa DSN, diantaranya tidak diwajibkannya rahin untuk membayar kekurangan hutang apabila benda jaminan tersebut telah dilelang. Maka oleh sebab itu dirumuskan permasalahan tentang bagaimana mekanisme pelaksanaan lelang benda jaminan gadai berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 di Pegadaian Syari’ah dan bagaimana prosedur pelaksanaan lelang benda jaminan gadai di Pegadaian Syariah. Dalam menjelaskan dan menyimpulkan objek permasalahan peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian field reseach penelitian kepustakaan (library reseach). Kemudian peneliti menganalisis data menggunakan analisis kualitatif dengan metode deskriptif yang bersifat non statistik. Sumber data diperoleh dari hasil penelitian lapangan. Dari penelitian yang telah penulis lakukan mendapatkan fakta-fakta di Pegadaian Syari’ah ketika marhun dijual dan hasil dari penjualan tersebut tidak mencukupi untuk melunasi hutangnya maka pihak murtahin tidak meminta kekurangannya, tetapi dalam Fatwa DSN dan Surat Bukti Rahn, Rahin wajib melunasi kekurangan hutang tersebut. Jika rahin tidak memenuhi kewajibannya maka akan menimbulkan kerugian dari pihak murtahin","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal An-Nahl","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.43","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Berkembangnya bisnis pelelangan yang menggunakan prinsip syari’ah dan fenomena yang terjadi saat ini. Dalam kenyataannya banyak benda jaminan yang tidak diambil oleh rahin (pemilik barang) yang menjadikan beban bagi pegadaian dan harus melakukan pelelangan benda jaminan tersebut. Adanya unsur keadilan dan tidak mendzalimi sangat diperlukan dalam proses pegadaian dan pelelangan. Pelelangan merupakan pola penyelesaian eksekusi marhun yang telah jatuh tempo dan akhirnya tidak ditebus oleh rahin. Pelelangan benda jaminan gadai dipegadaian syari’ah dilakukan dengan cara marhun dijual kepada nasabah, dan nantinya marhun diberikan kepada nasabah yang melakukan kesepakatan harga. Pelelangan benda jaminan gadai diPegadaian Syari’ah tidak terlepas dari aturan fatwa DSN. Dalam praktiknya ternyata terdapat ketidak sesuaian terhadap fatwa DSN, diantaranya tidak diwajibkannya rahin untuk membayar kekurangan hutang apabila benda jaminan tersebut telah dilelang. Maka oleh sebab itu dirumuskan permasalahan tentang bagaimana mekanisme pelaksanaan lelang benda jaminan gadai berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 di Pegadaian Syari’ah dan bagaimana prosedur pelaksanaan lelang benda jaminan gadai di Pegadaian Syariah. Dalam menjelaskan dan menyimpulkan objek permasalahan peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian field reseach penelitian kepustakaan (library reseach). Kemudian peneliti menganalisis data menggunakan analisis kualitatif dengan metode deskriptif yang bersifat non statistik. Sumber data diperoleh dari hasil penelitian lapangan. Dari penelitian yang telah penulis lakukan mendapatkan fakta-fakta di Pegadaian Syari’ah ketika marhun dijual dan hasil dari penjualan tersebut tidak mencukupi untuk melunasi hutangnya maka pihak murtahin tidak meminta kekurangannya, tetapi dalam Fatwa DSN dan Surat Bukti Rahn, Rahin wajib melunasi kekurangan hutang tersebut. Jika rahin tidak memenuhi kewajibannya maka akan menimbulkan kerugian dari pihak murtahin