Tinjauan al Urf dalam Prosesi Perkawinan Adat Melayu Riau

Afiq Budiawan
{"title":"Tinjauan al Urf dalam Prosesi Perkawinan Adat Melayu Riau","authors":"Afiq Budiawan","doi":"10.54576/annahl.v8i2.39","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tradisi merupakan sebuah kebiasaan masyarakat yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari suatu kehidupan kelompok masyarkat, suatu negara, kebudayaan, waktu maupun agama. Terkait dengan prosesi pernikahan yang berlaku di masyarakat melayu Riau, Sejalan dengan pemikiran Snouck Hurgronje yang pertama kali mengemukakan sebuah istilah “Adat-Recht” bahasa Belanda yang berarti “Hukum Adat dalam bahasa Indonesia, bahwa tidak semua hukum agama dapat diterima oleh masyarakat adat. Namun beberapa segi hukum adat dapat dengan mudah dimasuki ataupun dimasuki oleh hukum agama. Agama Islam mengatur tentang tradisi menggunakan landasan hukum yang disebut dengan ‘urf. ‘Urf atau ‘adat dalam islam mempunyai makna dan pemahaman yang hampir sama yaitu kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan maupun perbuatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah dengan cara observasi dan wawancara mendalam untuk data primer dan perpustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Prosesi upacara adat pernikahan Melayu terdiri dari beberapa tahapan, yakni dimulai dari merisik-risik, menjarum-menjarum, melamar, mengantar tanda, menerima antaran, menggantung-gantung, mengukus (membuat tabak), berandam, bertomat (khatam alqur'an), akad nikah/ijab, cecah inai, berinai, hari langsung/ resepsi pernikahan, makan nasi hadap-hadapan, mandi dan main suruk-surukan, mengantar nasi, dan menyembah berkunjung. Dengan demikian rangkaian tradisi perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat melayu Riau jika dilihat dari segi hukum islam adalah mubah (boleh), karena tradisi ini tidak ada hubungannya dengan sah atau tidaksahnya suatu perkawinan.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"22 6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal An-Nahl","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i2.39","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Tradisi merupakan sebuah kebiasaan masyarakat yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari suatu kehidupan kelompok masyarkat, suatu negara, kebudayaan, waktu maupun agama. Terkait dengan prosesi pernikahan yang berlaku di masyarakat melayu Riau, Sejalan dengan pemikiran Snouck Hurgronje yang pertama kali mengemukakan sebuah istilah “Adat-Recht” bahasa Belanda yang berarti “Hukum Adat dalam bahasa Indonesia, bahwa tidak semua hukum agama dapat diterima oleh masyarakat adat. Namun beberapa segi hukum adat dapat dengan mudah dimasuki ataupun dimasuki oleh hukum agama. Agama Islam mengatur tentang tradisi menggunakan landasan hukum yang disebut dengan ‘urf. ‘Urf atau ‘adat dalam islam mempunyai makna dan pemahaman yang hampir sama yaitu kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan maupun perbuatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah dengan cara observasi dan wawancara mendalam untuk data primer dan perpustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Prosesi upacara adat pernikahan Melayu terdiri dari beberapa tahapan, yakni dimulai dari merisik-risik, menjarum-menjarum, melamar, mengantar tanda, menerima antaran, menggantung-gantung, mengukus (membuat tabak), berandam, bertomat (khatam alqur'an), akad nikah/ijab, cecah inai, berinai, hari langsung/ resepsi pernikahan, makan nasi hadap-hadapan, mandi dan main suruk-surukan, mengantar nasi, dan menyembah berkunjung. Dengan demikian rangkaian tradisi perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat melayu Riau jika dilihat dari segi hukum islam adalah mubah (boleh), karena tradisi ini tidak ada hubungannya dengan sah atau tidaksahnya suatu perkawinan.
传统是社会的一种习俗,长期以来一直是社会习俗的一部分,是社会习俗、民族、文化、时间和宗教群体生活的一部分。在马来人里举行的婚礼队伍中,与最先提出的荷兰语“Adat- recht”一词的想法一致,“Adat- recht”的意思是“荷兰语的传统法律,并不是所有的宗教法律都能被原住民接受。但是部落法律的某些方面很容易受到宗教法律的渗透。伊斯兰教利用所谓的“urf”作为法律基础来组织传统。伊斯兰教的“Urf”或“风俗”在言语和行为上几乎是相同的,几乎是相同的。本研究采用的方法是定性研究的规范方法。定性研究方法是一种研究方法,旨在理解研究对象所经历的现象。此外,所采用的数据收集技术是对主要数据和库获取次要数据的深入观察和采访。这个研究结果解释马来传统婚礼仪式队伍由几个阶段组成,即始于merisik-risik menjarum-menjarum求婚,送签名接受搬运、menggantung-gantung蒸(让·塔巴克)、berandam西红柿(它听'an),阿卡德语- ijab结婚,有点inai berinai直接面对面-婚宴,吃米饭,一天玩suruk-surukan,送饭,洗澡崇拜参观。因此,马来人里奥人在伊斯兰法律上所遵循的一系列婚礼传统是穆巴(五月),因为这与婚姻的合法或不合法无关。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信