{"title":"Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Perspektif Penerapan Sanksi dan Peraturan Daerah","authors":"Ferdricka Nggeboe","doi":"10.25105/prio.v5i3.1434","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i3.1434","url":null,"abstract":"Masalah-masalah lingkungan akan muncul seiring sejalan dengan tingkat kebutuhan manusia di muka bumi ini dalam berbagai aspeknya, mulai pemenuhan kebutuhan pangannya, sandang, papannya, sampai dengan tingkat-tingkat kesejahtraannya yang kadang-kadang tidak lagi tergolong sebagai kebutuhan ekonomi sifatnya sampai pada ahirnya dimasalah pembuangan sampah dan limbah. Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi masalah besar bagi bangsa Indonesia adalah masalah pembuangan sampah. Agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga maka perlu adanya penanggulangan pencemaran lingkungan. Peraturan Daerah (PERDA) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat berupa PERDA Tentang Pengelolaan Sampah, hal ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang No. 18 tahun 2008 merupakan upaya nyata dari niat pemerintah untuk mengelola sampah dengan baik. Oleh karenanya timbullah pertanyaan Bagaimana Penerapan Sanksi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah? Upaya pemerintah mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dengan cara melarang membuang sampah sembarangan hanya dianggap sebagai slogan yang berlalu begitu saja, jika dianggap kurangnya sanksi yang tegas dari pemerintah hal ini tentu saja tidak benar, karena dibeberapa Perda mempunyai sanksi yang tegas baik berupa hukuman kurungan, maupun sanksi administratif dan denda dengan jumlah cukup besar yang harus dibayarkan jika terjadi pelanggaran, terhadap perusahaan atau badan usaha, atau usaha rumah tangga serta, atau orang perorang yang melakukan kesalahan membuang sampah sembarangan, pelaksanaan penerapan sanksilah yang masih menjadi kendala serta kurangnya pengawasan dari pemerintah ","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127794722","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Sebuah Kajian Yuridis tentang Konsep Hak Mengenai Negara (HMN) berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dalam Penerapan Pasar Bebas","authors":"Intan Nevia Cahyana","doi":"10.25105/prio.v5i3.1433","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i3.1433","url":null,"abstract":"Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 berbunyi :\"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan, dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.\" Konsep ini dikenal sebagai konsep Hak Menguasai Negara (HMN).Dengan demikian, politik agraria Indonesia berpusat pada kekuasaan yang besar dari negara terhadap penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria.Cita-cita ideal yang terkandung di dalam konsep HMN adalah menempatkan negara sebagai sentral yang mengatur pemanfaatan kekayaan negeri untuk kemakmuran rakyat. Ironisnya untuk mewujudakan cita-cita ideal ini konsep HMN politik hukum agraria mengembangkan proses marginalisasi posisi UUPA 1960. Ideologi \"pembangunan\" atau developmentalism menjadi pemandu politik agraria yang dikelola secara sentralistik-sektoral tidak lain adalah kapitalisme, yang kini muncul dan berkembang sebagai sebuah kekuatan ekonomi politik yang megarah kepada praktek pasar bebas dimana tidak menghendaki peran Negara. Negara membiarkan mekanisme pasar mengatur produksi, distribusi maupun konsumsi.Dalam konteks pembangunan agraria yang harus ditelusuri lebih jauh adalah bagaimana hubungan konsep HMN berdasarkan UUPA dengan pasar bebas dan bagaimana pula pengaruh pasar bebas terhadap peran negara menurut konsep HMN berdasarkan UUPA.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif.Pada akhirnya melalui penerapan pasar bebas bukanlah kemakmuran global yang dicapai, melainkan situasi perekonomian dunia secara umum yang semakin terpuruk akibat dominasi Negara maju atas Negara berkembang. Di Indonesia pasar bebas akan membawa dampak negatif bagi keberadaan UUPA yang bersifat populis dan menghendaki peran Negara melalui konsep Hak Menguasai Negara berdasarkan pasal 2 UUPA.Kata Kunci : Konsep Hak Menguasai Negara (HMN), Pasar Bebas ","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133190333","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Perpaduan Presidensial dan Parlementer dalam Sistem Pemerintahan RI","authors":"J. M. Monteiro","doi":"10.25105/prio.v5i3.1430","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i3.1430","url":null,"abstract":"Adanya ketidakmurnian penerapan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana yang ditentukan oleh UUD 1945 dimulai pada masa demokrasi liberal yakni adanya pertanggungjawaban menteri kepada badan perwakilan rakyat dan pembentukan kabinet parlementer. Keadaan tersebut dilanjutkan pada masa Orde Baru dengan model pertangggungjawaban Presiden kepada MPR yang menunjukan pula sistem presidensial yang dilaksanakan memadukan dengan “gaya” parlementer.Selanjutnya sistem presidensial mengalami purifikasi melalui amandemen UUD 1945.Meski demikian, dalam praktek selama masa reformasi, pemerintahan presidensial masih juga dipadukan dengan “gaya” parlementer. Hal ini dibuktikan antara lain: (a) munculnya kompromi dalam pembentukan dan perombakan kabinet, sehingga sebagian besar kursi kabinet dibagi berdasarkan kehendak partai-partai politik pendukung pemerintah; (b) koalisi partai-partai politik pendukung pemerintah memiliki daya rekat rendah dan rapuh; dan (c) koalisi di tingkat kabinet tidak selamanya terjadi di tingkat parlemen karenanya sering partai-partai politik pendukung pemerintah tidak mendukung program pemerintahKata kunci: presidensial, parlementer, presiden, menteri AbstractExitance of the assembling impurities presidential government system in the same manneras be determinate by constitution 1945 be started of the unconventional the democracy period that is existence of the minister responsibility to the parliament and parliamentary the cabinet formation. The condition about that be continued of the new order with the president responsibility model to the MPR just show presidential system be done combine with parliamentary “style”. Next the presidential system have be purification past constitution 1945 amandement. Although like this, in the practical as long as reformation period, the presidential government still be combine with parliamentary “style”. The thing like this be evidenced among other things: (a) arise compromise in the formation and the cabinet reorganizing, so most of the cabinet be devided be based on government supporter by political parties desice; (b) government supporter political parties coalition have low sticky power and brittle; (c) coalition in the cabinet level not long time happen in the parliament level cause of that often supporter government political parties do not support of the government program","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"116 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131664016","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Pidana Pengawasan sebagai Pengganti Pidana Bersyarat dalam Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer","authors":"Agustinus Ph","doi":"10.25105/prio.v5i3.1431","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i3.1431","url":null,"abstract":"Pembaruan hukum pidana yang ditempuh melalui kebijakan formulasi dalam Rancangan KUHP (RKUHP) salah satunya pembaruan pada sistem pidana dan pemidanaan dengan menggantikan Pidana Bersyarat dengan Pidana Pengawasan. Pidana dan pemidanaan merupakan hal yang sentral dalam hukum pidana, karena menggambarkan nilai-nilai social budaya bangsa dan kedinamisannya. Perubahan pidana dan pemidanaan dipengaruhi pemikiran, perlunya mencari alternative-alternatif sanksi pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai social budaya suatu bangsa. Sesuai pula dengan kecenderungan internasional dalam beberapa decade terakhir, antara lain adalah berkembangnya konsep untuk selalu mencari alternative dari pidana kemerdekaan (alternative to imprisonment) dalam bentuknya sebagai sanksi alternatif (alternative sanction). Pemikiran dan sekaligus keinginan untuk menggantikan atau mencari alternative lain selain pidana penjara telah lama dikehendaki oleh para hali hukum pidana dan ahli penology. RKUHP menambah jenis-jenis pidana yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP Indonesia, salah satunya yaitu pidana pengawasan. yang merupakan bagian dari pidana pokok. Konsep RKUHP akan berpengaruh terhadap pembaruan KUHPM sebagai hukum pidana khusus yang berpedoman pada Ketentuan Umum Hukum Pidana. Sebagai sistem pemidanaan, maka pidana pengawasan sebagai pengganti pidana bersyarat dalam RKUHP harus diintrodusir ke dalam pembaruan KUHPM. Tetapi pengaturan pidana pengawasan dalam KUHPM harus disesuaikan dengan tujuan pemidanaan militer. Pengaturan pidana pengawasan dalam pembaruan KUHPM prinsipnya mengikuti aturan dalam KUHP dengan syarat-syarat yang disesuaikan dengan tujuan pemidanaan bagi narapidana militer dan memperhatikan kepentingan militer. ","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"77 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132281887","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Anak Melalui Diversi","authors":"I. M. Sepud","doi":"10.25105/prio.v5i3.1435","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i3.1435","url":null,"abstract":"Keterlibatan anak dalam proses peradilan pidana berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif yang kompleks. Campur tangan hukum pidana dalam tindak pidana anak khususnya dalam penyalahguanan narkotika oleh anak telah mengantarkan anak dalam berbagai penderitaan baik fisik maupun psikis. Secara yuridis anak yang melakukan penyalahguanan narkotika dikualifikasikan sebagai pelaku tindak pidana, tetapi secara konseptual penyalahguanan narktoika masuk kualifikasi korban kejahatannya adalah pelaku itu sendiri, sehingga dalam penyalahgunaan narkotika yang menjadi korban adalah pelaku. Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan secara faktual, pendekatan analisis konsep hukum.Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian pengumpulannya dilakukan dengan carapencatatan dan dokumentasi serta dianalisis secara diskriptif.Jenis sanksi yang dijatuhkan terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika, bahwa kecenderungan hubungan yang selalu menjatuhkan pidana penjara kepada anak tersebut bersifat ironis, mengingat dalam instrumen internasional justru ada keharusan bagi hakim untuk sejauh mungkin menghindarkan anak dari pidana penjara bahkan anak harus dijauhkan dari penerapan hukum pidana pada umumnya.Upaya mengalihkan proses yudisial menuju proses non yudisial (diversi) dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh anak, pada dasarnya merupakan upaya untuk menyelesaikan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak ke luar jalur hukum pidana. Artinya, pengalihan proses dari proses yudisial menuju proses non yudisial dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak pada dasarnya adalah upaya untuk menghindarkan anak dari penerapan hukum pidana. Kata Kunci: Diversi, Tindak Pidana Narkotika, Anak","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"123 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115166189","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"EDITORIAL: Hukum dan Keterbukaan Informasi","authors":"Abdul Fickar Hadjar","doi":"10.25105/prio.v5i3.1436","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i3.1436","url":null,"abstract":"<jats:p>-</jats:p>","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129635694","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Peranan Advokat Di Era Pergerakan Dalam Perjuangan Non Kooperatif Melawan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda Menuju Lahirnya RI: Cermin Perjuangan Officium Nobile","authors":"Arnaldo Soares","doi":"10.25105/prio.v4i1.375","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i1.375","url":null,"abstract":"Advokat adalah salah satu profesi yang tertua dalam sejarah manusia. Perjalanan sejarah profesi ini dinamakan OFFICIUM NOBILE (Jabatan yang Mulia) karena aspek kepercayaan dari pemberi kuasa dijalankan untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya di forum yang telah ditentukan. Namun demikian kemuliaan profesi ini seringkali hanya disorot dari perspektif teknis hukum yang sangat instrumental tanpa mengulas mengenai bagaimana para advokat adalah pejuang yang gigih melawan kolonialisme dan ikut aktif dalam pergerakan kemerdekaan sejak awal. Tulisan ini adalah sedikit ulasan yang berusaha untuk mengedepankan sisi kejuaangan profesi advokat yang kurang menjadi sorotan dewasa ini. Kurang diangkatnya sisi kejuangan advokat memberi ruang negative terhadap profesi advokat dengan stigma bahwa advokat adalah profesi bayaran dengan jargon “maju tak gentar membela yang bayar”. Kendatipun sejak awal abad lalu, profesi advokat menjadi basis pejuang pergerakan yang tidak mau tunduk pada pemerintah colonial dengan membangun kemandirian profesi dan menjadi pelopor pejuang non-kooperatif. Mengulas kenyataan sejarah ini adalah bagian dari perjuangan melawan lupa, sehingga harus dilakukan oleh para advokat agar masyarakat tidak melihat profesi officium nobile ini sebagai suatu formalitas semata tetapi adalah realitas sejarah bangsa yang harus sama-sama dirawat dan dilestarikan. Dengan demikian advokat sebagai sebuah profesi yang mulia dapat dipahami dalam kebutuhannya dan tidak secara artifisial belaka.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"149 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124169969","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Kajian Atas Privatisasi Pelabuhan Berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran","authors":"Hamud M. Balfas","doi":"10.25105/prio.v4i3.385","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i3.385","url":null,"abstract":"Sejak seperempat abad terakhir, infrastruktur sebenarnya sudah menjadi persoalan utama dalam pembangunan di Indonesia. Masalah kekurangan infrastruktur ini kemudian menjadi akut sejak akhir tahun sembilanpuluhan. Tidak perlu menjadi orang ahli untuk mengetahui kekurangan ini, karena hampir semua anggota masyarakat di negeri mengalaminya setiap hari baik di rumah, dalam perjalanan maupun ketika melakukan kegiatan usaha. Tidak hanya mereka yang tinggal di kota besar saja yang mengalaminyadalam wujud kemacetan yang setiap hari makin menggila, tetapi juga mereka yang tinggal di kota kecil dan pedalaman juga mengalami dan merasakan baik terasa dengan mahalnya harga barang kebutuhan pokok sampai susahnya mendapatkan kebutuhan pokok tersebut. Infrastruktur bahkan sudah menjadi hambatan bagi pembangunan ekonomi negeri ini, yang dengan potensi sumber daya alamnya yang besar, seharusnya dapat mencapai tingkat pertumbuhan dua digit tetapi akibat persoalan infrastruktur terus saja berkutat di angka 5-6 persen dalam sepuluh tahun terakhir. Persoalan infrastruktur bukan hanya menyangkut masalah jalan saja yang memang sangat terasa dalam kehidupan sehari-hari terutama untuk mereka yang tinggal di kota besar, tetapi juga tenaga listrik, bandar udara yang sudah terlalu sesak dan prasarana ikutannya seperti pengawas perjalanan udara (air traffic control), sarana perkeretaapian serta pelabuhan laut. Tulisan ini bermaksud membahas salah satu regulasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengupayakan terpenuhinya salah satu infrastruktur tersebut yaitu pelabuhan.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"76 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124304486","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Perlindungan Negara terhadap Keamanan Nasional Indonesia Ditinjau dari Hukum Internasional: Studi Kasus Penyadapan Indonesia oleh Australia","authors":"Diny Luthfah","doi":"10.25105/prio.v4i3.389","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i3.389","url":null,"abstract":"Hukum Internasional belum mengatur dengan jelas mengenai penyadapan Lintas Negara pada masa damai, kalau pun ada pengaturannya sebatas pada saat perang atau konflik. Perang terhadap teroris seringkali dijadikan alasan dalam upaya mencari dan mendapatkan informasi melalui komunikasi seluler hal ini dilakukan tidak hanya dalam lingkup nasional namun juga internasional. Namun alasan perang terhadap teroris akan menjadi tidak relevan jika pengambilan informasi yang diambil adalah percakapan milik Pemimpin suatu negara, dalam hal ini adalah percakapan Presiden Indonesia yang dilakukan penyadapan oleh Australia. Tindakan penyadapan yang dilakukan Australia diketahui oleh masyarakat Internasional pada saat mantan kontraktor NSA Edward Snowden yang membeberkan bahwa pada hari dan waktu tertentu di tahun 2009 telah terjadi pengambilan informasi percakapan Presiden Indonesia oleh Badan Intelejen Australia. Peneliti selanjutnya akan mencermati penyadapan dari segi tanggung jawab negara yang melakukan penyadapan terhadap negara yang disadap. Hukum Internasional mempunyai konsep tanggung jawab negara untuk setiap perbuatan yang dapat diatribusikan kepada badan negara atau bagian negara dan merupakan bentuk dari pelanggaran internasional maka perbuatan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Penyelesaian atau permintaan tanggung jawab negara dapat dilakukan melalui jalur diplomasi dengan hubungan bilateral antar negara atau melalui Pengadilan Internasional. Kemudian peneliti mengkaitkan dengan keamanan nasional karena informasi sudah semestinya dijadikan dilindungi oleh negara. Keamanan dalam bidang informasi seyogya dan seharusnya dijadikan bagian dari keamanan nasional Indonesia.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126444253","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Formasi/ Terjadinya Hubungan Kontraktual Menurut Sistem Hukum Inggris","authors":"Natasya Yunita Sugiastuti","doi":"10.25105/prio.v4i2.383","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i2.383","url":null,"abstract":"Dalam hukum kontrak, pemahaman terhadap berbagai sistem hukum sangat penting. Hal ini disebabkan dalam hal seseorang terlibat dalam suatu perjanjian dengan pihak lain dari negara lain yang berbeda sistem hukum (cross border), ada hal-hal tambahan khusus yang perlu diperhatikan dalam penyusunan maupun pelaksanaan dan penegakan kontrak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah formasi atau terjadinya hubungan kontraktual berdasarkan hukum Inggris.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan sifat deskriptif. Sepenuhnya menggunakan data sekunder yang didapat melalui studi pustaka, dengan analisis kualitatif dan disimpulkan melalui metoda induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kontrak Inggris melihat formasi kontrak berdasarkan konsep offer dan acceptance. Aspek-aspek hukum utama dalam offer adalah: syarat offer, invitation to treat, dan berakhirnya offer. Sedangkan aspek-aspek hukum utama dalam acceptance adalah: syarat acceptance, cara melakukan acceptance, postal rule sera penggunaan kontrak standar. Kata Kunci: Formasi Kontrak, Inggris.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125169385","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}