Hamud M. Balfas
{"title":"Kajian Atas Privatisasi Pelabuhan Berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran","authors":"Hamud M. Balfas","doi":"10.25105/prio.v4i3.385","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejak seperempat abad terakhir, infrastruktur sebenarnya sudah menjadi persoalan utama dalam pembangunan di Indonesia. Masalah kekurangan infrastruktur ini kemudian menjadi akut sejak akhir tahun sembilanpuluhan. Tidak perlu menjadi orang ahli untuk mengetahui kekurangan ini, karena hampir semua anggota masyarakat di negeri mengalaminya setiap hari baik di rumah, dalam perjalanan maupun ketika melakukan kegiatan usaha. Tidak hanya mereka yang tinggal di kota besar saja yang mengalaminyadalam wujud kemacetan yang setiap hari makin menggila, tetapi juga mereka yang tinggal di kota kecil dan pedalaman juga mengalami dan merasakan baik terasa dengan mahalnya harga barang kebutuhan pokok sampai susahnya mendapatkan kebutuhan pokok tersebut. Infrastruktur bahkan sudah menjadi hambatan bagi pembangunan ekonomi negeri ini, yang dengan potensi sumber daya alamnya yang besar, seharusnya dapat mencapai tingkat pertumbuhan dua digit tetapi akibat persoalan infrastruktur terus saja berkutat di angka 5-6 persen dalam sepuluh tahun terakhir. Persoalan infrastruktur bukan hanya menyangkut masalah jalan saja yang memang sangat terasa dalam kehidupan sehari-hari terutama untuk mereka yang tinggal di kota besar, tetapi juga tenaga listrik, bandar udara yang sudah terlalu sesak dan prasarana ikutannya seperti pengawas perjalanan udara (air traffic control), sarana perkeretaapian serta pelabuhan laut. Tulisan ini bermaksud membahas salah satu regulasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengupayakan terpenuhinya salah satu infrastruktur tersebut yaitu pelabuhan.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"76 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i3.385","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

自过去25年以来,基础设施一直是印尼发展的主要问题。自上世纪90年代末以来,基础设施短缺问题一直是严重的。没有必要成为一名专家来了解这些不足之处,因为几乎所有国家的公民每天都在家里、旅行和做生意。住在大城市的人不仅以日益严重的交通拥堵为主题,而且那些住在乡村小镇和农村地区的人也经历并感觉良好,因为这些商品的成本如此之高,以至于很难获得这些必需品。基础设施已经成为经济发展的一个障碍,这个国家有巨大的自然资源潜力,应该能够实现两位数的增长,但由于该设施在过去10年里一直占据5-6个百分点。基础设施问题不仅涉及到生活在大城市的道路问题,而且还涉及电力、过度拥挤的机场和交通管制等污染基础设施。这篇文章旨在讨论印尼政府为实现其基础设施港口建设所作的一项规定。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Kajian Atas Privatisasi Pelabuhan Berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Sejak seperempat abad terakhir, infrastruktur sebenarnya sudah menjadi persoalan utama dalam pembangunan di Indonesia. Masalah kekurangan infrastruktur ini kemudian menjadi akut sejak akhir tahun sembilanpuluhan. Tidak perlu menjadi orang ahli untuk mengetahui kekurangan ini, karena hampir semua anggota masyarakat di negeri mengalaminya setiap hari baik di rumah, dalam perjalanan maupun ketika melakukan kegiatan usaha. Tidak hanya mereka yang tinggal di kota besar saja yang mengalaminyadalam wujud kemacetan yang setiap hari makin menggila, tetapi juga mereka yang tinggal di kota kecil dan pedalaman juga mengalami dan merasakan baik terasa dengan mahalnya harga barang kebutuhan pokok sampai susahnya mendapatkan kebutuhan pokok tersebut. Infrastruktur bahkan sudah menjadi hambatan bagi pembangunan ekonomi negeri ini, yang dengan potensi sumber daya alamnya yang besar, seharusnya dapat mencapai tingkat pertumbuhan dua digit tetapi akibat persoalan infrastruktur terus saja berkutat di angka 5-6 persen dalam sepuluh tahun terakhir. Persoalan infrastruktur bukan hanya menyangkut masalah jalan saja yang memang sangat terasa dalam kehidupan sehari-hari terutama untuk mereka yang tinggal di kota besar, tetapi juga tenaga listrik, bandar udara yang sudah terlalu sesak dan prasarana ikutannya seperti pengawas perjalanan udara (air traffic control), sarana perkeretaapian serta pelabuhan laut. Tulisan ini bermaksud membahas salah satu regulasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengupayakan terpenuhinya salah satu infrastruktur tersebut yaitu pelabuhan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信