Perlindungan Negara terhadap Keamanan Nasional Indonesia Ditinjau dari Hukum Internasional: Studi Kasus Penyadapan Indonesia oleh Australia

Diny Luthfah
{"title":"Perlindungan Negara terhadap Keamanan Nasional Indonesia Ditinjau dari Hukum Internasional: Studi Kasus Penyadapan Indonesia oleh Australia","authors":"Diny Luthfah","doi":"10.25105/prio.v4i3.389","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum Internasional belum mengatur dengan jelas mengenai penyadapan Lintas Negara pada masa damai, kalau pun ada pengaturannya sebatas pada saat perang atau konflik. Perang terhadap teroris seringkali dijadikan alasan dalam upaya mencari dan mendapatkan informasi melalui komunikasi seluler hal ini dilakukan tidak hanya dalam lingkup nasional namun juga internasional. Namun alasan perang terhadap teroris akan menjadi tidak relevan jika pengambilan informasi yang diambil adalah percakapan milik Pemimpin suatu negara, dalam hal ini adalah percakapan Presiden Indonesia yang dilakukan penyadapan oleh Australia. Tindakan penyadapan yang dilakukan Australia diketahui oleh masyarakat Internasional pada saat mantan kontraktor NSA Edward Snowden yang membeberkan bahwa pada hari dan waktu tertentu di tahun 2009 telah terjadi pengambilan informasi percakapan Presiden Indonesia oleh Badan Intelejen Australia. Peneliti selanjutnya akan mencermati penyadapan dari segi tanggung jawab negara yang melakukan penyadapan terhadap negara yang disadap. Hukum Internasional mempunyai konsep tanggung jawab negara untuk setiap perbuatan yang dapat diatribusikan kepada badan negara atau bagian negara dan merupakan bentuk dari pelanggaran internasional maka perbuatan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Penyelesaian atau permintaan tanggung jawab negara dapat dilakukan melalui jalur diplomasi dengan hubungan bilateral antar negara atau melalui Pengadilan Internasional. Kemudian peneliti mengkaitkan dengan keamanan nasional karena informasi sudah semestinya dijadikan dilindungi oleh negara. Keamanan dalam bidang informasi seyogya dan seharusnya dijadikan bagian dari keamanan nasional Indonesia.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i3.389","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

Abstract

Hukum Internasional belum mengatur dengan jelas mengenai penyadapan Lintas Negara pada masa damai, kalau pun ada pengaturannya sebatas pada saat perang atau konflik. Perang terhadap teroris seringkali dijadikan alasan dalam upaya mencari dan mendapatkan informasi melalui komunikasi seluler hal ini dilakukan tidak hanya dalam lingkup nasional namun juga internasional. Namun alasan perang terhadap teroris akan menjadi tidak relevan jika pengambilan informasi yang diambil adalah percakapan milik Pemimpin suatu negara, dalam hal ini adalah percakapan Presiden Indonesia yang dilakukan penyadapan oleh Australia. Tindakan penyadapan yang dilakukan Australia diketahui oleh masyarakat Internasional pada saat mantan kontraktor NSA Edward Snowden yang membeberkan bahwa pada hari dan waktu tertentu di tahun 2009 telah terjadi pengambilan informasi percakapan Presiden Indonesia oleh Badan Intelejen Australia. Peneliti selanjutnya akan mencermati penyadapan dari segi tanggung jawab negara yang melakukan penyadapan terhadap negara yang disadap. Hukum Internasional mempunyai konsep tanggung jawab negara untuk setiap perbuatan yang dapat diatribusikan kepada badan negara atau bagian negara dan merupakan bentuk dari pelanggaran internasional maka perbuatan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Penyelesaian atau permintaan tanggung jawab negara dapat dilakukan melalui jalur diplomasi dengan hubungan bilateral antar negara atau melalui Pengadilan Internasional. Kemudian peneliti mengkaitkan dengan keamanan nasional karena informasi sudah semestinya dijadikan dilindungi oleh negara. Keamanan dalam bidang informasi seyogya dan seharusnya dijadikan bagian dari keamanan nasional Indonesia.
国家保护印尼国家安全受到国际法的审查:澳大利亚对印尼拦截案件的研究
国际法还没有明确规定和平时期的跨国界拦截,除非是在战争或冲突时期。打击恐怖分子的战争往往是通过移动通信进行搜索和获取信息的原因,这不仅发生在国家范围内,而且发生在国际上。但如果截获的情报是一个国家领导人的谈话,那么这场针对恐怖分子的战争的原因就无关紧要了。在这种情况下,印尼总统的谈话是由澳大利亚截获的。澳大利亚进行的窃听行为引起了国际社会的注意时,前国家安全局承包商爱德华·斯诺登(Edward Snowden)揭露的那天,在2009年发生了信息检索特定的时间和澳大利亚情报机构印尼总统的谈话。随后的研究人员将仔细审查在进行窃听的国家的责任方面进行窃听的国家。国际法的概念是国家对任何可以分配给国家机构或各州的行为的责任,是一种国际犯罪行为,因此可以对这些行为负责。解决或请求国家责任可以通过外交渠道在两国关系或国际法院进行。研究人员将其与国家安全联系起来,因为信息应该受到国家的保护。信息安全领域seyogya和印尼应该成为国家安全的一部分。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信