Sebuah Kajian Yuridis tentang Konsep Hak Mengenai Negara (HMN) berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dalam Penerapan Pasar Bebas

Intan Nevia Cahyana
{"title":"Sebuah Kajian Yuridis tentang Konsep Hak Mengenai Negara (HMN) berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dalam Penerapan Pasar Bebas","authors":"Intan Nevia Cahyana","doi":"10.25105/prio.v5i3.1433","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 berbunyi :\"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan, dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.\" Konsep ini dikenal sebagai konsep Hak Menguasai Negara (HMN).Dengan demikian, politik agraria Indonesia berpusat pada kekuasaan yang besar dari negara terhadap penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria.Cita-cita ideal yang terkandung di dalam konsep HMN adalah menempatkan negara sebagai sentral yang mengatur pemanfaatan kekayaan negeri untuk kemakmuran rakyat. Ironisnya untuk mewujudakan cita-cita ideal ini konsep HMN politik hukum agraria mengembangkan proses marginalisasi posisi UUPA 1960. Ideologi \"pembangunan\" atau developmentalism menjadi pemandu politik agraria yang dikelola secara sentralistik-sektoral tidak lain adalah kapitalisme, yang kini muncul dan berkembang sebagai sebuah kekuatan ekonomi politik yang megarah kepada praktek pasar bebas dimana tidak menghendaki peran Negara. Negara membiarkan mekanisme pasar mengatur produksi, distribusi maupun konsumsi.Dalam konteks pembangunan agraria yang harus ditelusuri lebih jauh adalah bagaimana hubungan konsep HMN berdasarkan UUPA dengan pasar bebas dan bagaimana pula pengaruh pasar bebas terhadap peran negara menurut konsep HMN berdasarkan UUPA.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif.Pada akhirnya melalui penerapan pasar bebas bukanlah kemakmuran global yang dicapai, melainkan situasi perekonomian dunia secara umum yang semakin terpuruk akibat dominasi Negara maju atas Negara berkembang. Di Indonesia pasar bebas akan membawa dampak negatif bagi keberadaan UUPA yang bersifat populis dan menghendaki peran Negara melalui konsep Hak Menguasai Negara berdasarkan pasal 2 UUPA.Kata Kunci : Konsep Hak Menguasai Negara (HMN), Pasar Bebas ","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i3.1433","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 berbunyi :"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan, dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Konsep ini dikenal sebagai konsep Hak Menguasai Negara (HMN).Dengan demikian, politik agraria Indonesia berpusat pada kekuasaan yang besar dari negara terhadap penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria.Cita-cita ideal yang terkandung di dalam konsep HMN adalah menempatkan negara sebagai sentral yang mengatur pemanfaatan kekayaan negeri untuk kemakmuran rakyat. Ironisnya untuk mewujudakan cita-cita ideal ini konsep HMN politik hukum agraria mengembangkan proses marginalisasi posisi UUPA 1960. Ideologi "pembangunan" atau developmentalism menjadi pemandu politik agraria yang dikelola secara sentralistik-sektoral tidak lain adalah kapitalisme, yang kini muncul dan berkembang sebagai sebuah kekuatan ekonomi politik yang megarah kepada praktek pasar bebas dimana tidak menghendaki peran Negara. Negara membiarkan mekanisme pasar mengatur produksi, distribusi maupun konsumsi.Dalam konteks pembangunan agraria yang harus ditelusuri lebih jauh adalah bagaimana hubungan konsep HMN berdasarkan UUPA dengan pasar bebas dan bagaimana pula pengaruh pasar bebas terhadap peran negara menurut konsep HMN berdasarkan UUPA.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif.Pada akhirnya melalui penerapan pasar bebas bukanlah kemakmuran global yang dicapai, melainkan situasi perekonomian dunia secara umum yang semakin terpuruk akibat dominasi Negara maju atas Negara berkembang. Di Indonesia pasar bebas akan membawa dampak negatif bagi keberadaan UUPA yang bersifat populis dan menghendaki peran Negara melalui konsep Hak Menguasai Negara berdasarkan pasal 2 UUPA.Kata Kunci : Konsep Hak Menguasai Negara (HMN), Pasar Bebas 
1945年宪法第33节(3)说:“地球、水和其中的自然资源是由国家控制的,是为了人民最大的繁荣。”这个概念被称为国家主权概念。因此,印度尼西亚农业政治以国家对农业资源的占有、占有和利用权力为中心。汉江理念中体现的理想是将国家置于控制国家财富繁荣的中心。具有讽刺意味的是,为了实现这一理想理想,农业法律政治理念发展了UUPA 1960年边缘化进程。“发展”或发展主义意识形态是一种分散管理的农业政治指导,它现在是资本主义,并作为一种政治经济力量而发展起来,在这种经济力量中,自由市场的实践与国家的利益背道而驰。各国允许市场机制控制其生产、分销和消费。在农业发展的背景下,我们可以进一步了解HMN概念是如何与自由市场联系起来的,以及自由市场对国家在经济上的作用的影响。本研究采用规范研究和数据方法,然后采用定性方法进行分析。最终,通过实行自由市场而不是实现全球繁荣,而是由于发达国家对发展中国家的统治而日益恶化的世界经济形势。在印度尼西亚,自由市场将对民主制UUPA的存在产生负面影响,并将国家通过根据《UUPA》第2条的主权概念所扮演的角色。关键词:国有和自由市场的概念
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信