在《军事刑法》的更新中,监督罪代替了假释罪

Agustinus Ph
{"title":"在《军事刑法》的更新中,监督罪代替了假释罪","authors":"Agustinus Ph","doi":"10.25105/prio.v5i3.1431","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembaruan hukum pidana yang ditempuh melalui kebijakan formulasi dalam Rancangan  KUHP (RKUHP) salah satunya pembaruan pada sistem pidana dan pemidanaan  dengan menggantikan Pidana Bersyarat  dengan Pidana Pengawasan.  Pidana dan pemidanaan merupakan hal yang sentral dalam hukum pidana,  karena  menggambarkan nilai-nilai social budaya bangsa dan kedinamisannya. Perubahan pidana dan pemidanaan  dipengaruhi pemikiran,  perlunya mencari alternative-alternatif sanksi pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai social budaya suatu bangsa. Sesuai pula dengan kecenderungan internasional  dalam beberapa  decade terakhir,  antara lain adalah berkembangnya konsep untuk selalu mencari alternative dari pidana kemerdekaan  (alternative to imprisonment) dalam bentuknya sebagai sanksi alternatif (alternative sanction). Pemikiran dan sekaligus keinginan untuk menggantikan atau mencari alternative lain selain pidana penjara telah lama dikehendaki oleh para hali hukum pidana dan ahli penology. RKUHP menambah jenis-jenis pidana  yang sebelumnya  tidak diatur  dalam KUHP Indonesia, salah satunya  yaitu  pidana pengawasan. yang merupakan bagian dari pidana pokok. Konsep RKUHP akan berpengaruh terhadap pembaruan KUHPM sebagai hukum pidana khusus yang berpedoman pada Ketentuan Umum Hukum Pidana.  Sebagai sistem pemidanaan, maka pidana pengawasan sebagai pengganti pidana bersyarat dalam RKUHP harus diintrodusir ke dalam pembaruan KUHPM. Tetapi pengaturan pidana pengawasan dalam KUHPM harus disesuaikan dengan tujuan pemidanaan  militer.  Pengaturan pidana pengawasan dalam pembaruan KUHPM prinsipnya mengikuti aturan dalam KUHP dengan syarat-syarat yang disesuaikan dengan tujuan pemidanaan bagi narapidana militer dan memperhatikan kepentingan militer.  ","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"77 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pidana Pengawasan sebagai Pengganti Pidana Bersyarat dalam Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer\",\"authors\":\"Agustinus Ph\",\"doi\":\"10.25105/prio.v5i3.1431\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pembaruan hukum pidana yang ditempuh melalui kebijakan formulasi dalam Rancangan  KUHP (RKUHP) salah satunya pembaruan pada sistem pidana dan pemidanaan  dengan menggantikan Pidana Bersyarat  dengan Pidana Pengawasan.  Pidana dan pemidanaan merupakan hal yang sentral dalam hukum pidana,  karena  menggambarkan nilai-nilai social budaya bangsa dan kedinamisannya. Perubahan pidana dan pemidanaan  dipengaruhi pemikiran,  perlunya mencari alternative-alternatif sanksi pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai social budaya suatu bangsa. Sesuai pula dengan kecenderungan internasional  dalam beberapa  decade terakhir,  antara lain adalah berkembangnya konsep untuk selalu mencari alternative dari pidana kemerdekaan  (alternative to imprisonment) dalam bentuknya sebagai sanksi alternatif (alternative sanction). Pemikiran dan sekaligus keinginan untuk menggantikan atau mencari alternative lain selain pidana penjara telah lama dikehendaki oleh para hali hukum pidana dan ahli penology. RKUHP menambah jenis-jenis pidana  yang sebelumnya  tidak diatur  dalam KUHP Indonesia, salah satunya  yaitu  pidana pengawasan. yang merupakan bagian dari pidana pokok. Konsep RKUHP akan berpengaruh terhadap pembaruan KUHPM sebagai hukum pidana khusus yang berpedoman pada Ketentuan Umum Hukum Pidana.  Sebagai sistem pemidanaan, maka pidana pengawasan sebagai pengganti pidana bersyarat dalam RKUHP harus diintrodusir ke dalam pembaruan KUHPM. Tetapi pengaturan pidana pengawasan dalam KUHPM harus disesuaikan dengan tujuan pemidanaan  militer.  Pengaturan pidana pengawasan dalam pembaruan KUHPM prinsipnya mengikuti aturan dalam KUHP dengan syarat-syarat yang disesuaikan dengan tujuan pemidanaan bagi narapidana militer dan memperhatikan kepentingan militer.  \",\"PeriodicalId\":335820,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum PRIORIS\",\"volume\":\"77 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2017-01-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum PRIORIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/prio.v5i3.1431\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i3.1431","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

通过设计KUHP (RKUHP)的配方政策进行的最新法律改革,其目的是用有条件的监督罪来取代有条件的刑罚。罪犯和选举人是刑法的核心,它体现了国家的社会文化价值和动态。改变犯罪和投票受到思想的影响,需要寻找更符合国家社会文化价值观的替代刑事制裁的替代制裁。与过去几十年国际上的趋势相一致的是,不断寻求以其作为替代制裁形式的“替代制裁”形式的“替代制裁”的概念正在发展。长期以来,罪犯法和动物学家一直希望取代或寻找其他替代罪犯的想法和愿望。RKUHP增加了以前没有监管的印尼刑法,其中之一是监控犯罪。这是重罪的一部分。RKUHP概念将影响对KUHPM作为刑法一般条款中的一种特殊刑法的更新。作为一种选举制度,监督罪代替有条件的RKUHP必须进行KUHPM更新。但是,必须根据军事目标调整奎总理的刑事监督安排。新的KUHPM犯罪管理原则遵循刑法,条件是为军事罪犯提供条件,并考虑军事利益。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pidana Pengawasan sebagai Pengganti Pidana Bersyarat dalam Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer
Pembaruan hukum pidana yang ditempuh melalui kebijakan formulasi dalam Rancangan  KUHP (RKUHP) salah satunya pembaruan pada sistem pidana dan pemidanaan  dengan menggantikan Pidana Bersyarat  dengan Pidana Pengawasan.  Pidana dan pemidanaan merupakan hal yang sentral dalam hukum pidana,  karena  menggambarkan nilai-nilai social budaya bangsa dan kedinamisannya. Perubahan pidana dan pemidanaan  dipengaruhi pemikiran,  perlunya mencari alternative-alternatif sanksi pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai social budaya suatu bangsa. Sesuai pula dengan kecenderungan internasional  dalam beberapa  decade terakhir,  antara lain adalah berkembangnya konsep untuk selalu mencari alternative dari pidana kemerdekaan  (alternative to imprisonment) dalam bentuknya sebagai sanksi alternatif (alternative sanction). Pemikiran dan sekaligus keinginan untuk menggantikan atau mencari alternative lain selain pidana penjara telah lama dikehendaki oleh para hali hukum pidana dan ahli penology. RKUHP menambah jenis-jenis pidana  yang sebelumnya  tidak diatur  dalam KUHP Indonesia, salah satunya  yaitu  pidana pengawasan. yang merupakan bagian dari pidana pokok. Konsep RKUHP akan berpengaruh terhadap pembaruan KUHPM sebagai hukum pidana khusus yang berpedoman pada Ketentuan Umum Hukum Pidana.  Sebagai sistem pemidanaan, maka pidana pengawasan sebagai pengganti pidana bersyarat dalam RKUHP harus diintrodusir ke dalam pembaruan KUHPM. Tetapi pengaturan pidana pengawasan dalam KUHPM harus disesuaikan dengan tujuan pemidanaan  militer.  Pengaturan pidana pengawasan dalam pembaruan KUHPM prinsipnya mengikuti aturan dalam KUHP dengan syarat-syarat yang disesuaikan dengan tujuan pemidanaan bagi narapidana militer dan memperhatikan kepentingan militer.  
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信