{"title":"PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERIAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA PASCA BERLAKUNYA PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016","authors":"Maulana Adi Tama, Muhammad Wahdini","doi":"10.33084/jhm.v9i2.4487","DOIUrl":"https://doi.org/10.33084/jhm.v9i2.4487","url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang mediasi dalam penyelesaian perkara percerian di Pengadilan Agama Yogyakarta pasca berlakunya Peratuaran Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan data yang diperoleh melalui wawancara dengan salah satu hakim dan dokumentasi arsip-arsip/catatan-catatan yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris dan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara percerian di Pengadilan Agama Yogyakarta sudah sesuai dan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.","PeriodicalId":275740,"journal":{"name":"Jurnal Hadratul Madaniyah","volume":"90 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124639620","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Raden Yani Gusriani, Elida Mahriani, Taufik Hidayat
{"title":"RELEVANSI KURIKULUM DENGAN KESIAPAN, DAYA SERAP LULUSAN DAN KEPUASAN PENGGUNA (USER) TERHADAP ALUMNI UIN ANTASARI BANJARMASIN DI DUNIA KERJA (TRACER STUDY TAHUN 2018-2021)","authors":"Raden Yani Gusriani, Elida Mahriani, Taufik Hidayat","doi":"10.33084/jhm.v9i2.4483","DOIUrl":"https://doi.org/10.33084/jhm.v9i2.4483","url":null,"abstract":"Penyelenggaraan studi pelacak dan survei pengguna yang akan dilakukan pada tahun 2021 adalah studi pelacak kedua sejak pembentukan kewirausahaan UPT dan pengembangan karir UIN Antasari pada 3 April 2017. Tujuan dari mengadakan studi pelacak ini adalah untuk melihat hasil dari Lulusan ini, universitas melakukan penelusuran alumni mereka (Studi Tracer) apakah output universitas memiliki daya saing dengan lulusan universitas lainnya. \u0000Total populasi lulusan dari 2018-2021 adalah 3.623 alumni dengan detail (2018 = 911 alumni; 2019 = 766 alumni; 2020 = 1505 alumni; 2021 = 441 alumni). Responden yang disampel adalah 1.204 alumni yang berhasil dan sepenuhnya mengisi survei dari 2.113 alumni yang berhasil mengirim kuesioner studi pelacak yang meledakkan. Penelitian ini adalah studi deskriptif kuantitatif menggunakan metode survei. Teknik pengumpulan data dengan mendistribusikan kuesioner, dan teknik analisis data menggunakan sistem aplikasi pelacak berbasis situs web Carcentos (OS Pusat Karir) yang dimiliki oleh UPT Entrepreneurship dan pengembangan karir UIN Antasari. \u0000Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alumni memiliki ketentuan yang memenuhi syarat untuk memasuki dunia kerja, karena ketentuan ilmiah yang terkait dengan kurikulum program penelitian yang dimiliki oleh semua fakultas dan tingkat program strata di UIN Antasari Banjarmasin telah mampu membuat alumni sangat kompetitif dan pengguna UIN BANJARMASIN telah mampu membuat alumni sangat kompetitif dan pengguna Juga memberikan penilaian yang baik terhadap karyawannya yang merupakan alumni Uin Antasari Banjarmasin.","PeriodicalId":275740,"journal":{"name":"Jurnal Hadratul Madaniyah","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126591960","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"TRADISI “BILANGAN” DALAM PERNIKAHAN ADAT DAYAK BAKUMPAI KALIMANTAN TENGAH (STUDI KASUS DI DESA MANGKAHUI KECAMATAN MURUNG KABUPATEN MURUNG RAYA)","authors":"Bahran Bahran, Ardiyanto Tanjung, Sadiani Sadiani, Elvi Soeragji","doi":"10.33084/jhm.v9i2.4485","DOIUrl":"https://doi.org/10.33084/jhm.v9i2.4485","url":null,"abstract":"Dalam pelaksanaan perkawinan, masing-masing suku memiliki adat istiadat tersendiri. Dari sekian banyak tradisi yang masih dipertahankan oleh masyarakat adat dayak dikalimantan Tengah salah satunya adalah kepercayaan dalam melakukan hitungan /bilangan seperti penentuan hari pernikahan, dimana pada penentuan ini masyarakat bertanya kepada sesepuh adat atau keluarga tertua yang faham agar mencari bulan dan tanggal yang baik melalui hitungan/bilangan untuk melangsungkan perkawinan serta untuk menggambarkan perekonomian dan kehidupan. adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini pertama, bahwa sebagian masyarakat dayak di Desa Mangkahui Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya yang kental akan tradisi meyakini dan memahami bahwa adanya hitungan/bilangan perkawinan menentukan waktu yang baik untuk melaksanakan pernikahan kemudian kedua, adanya bilangan perkawinan adat dayak meyakini bisa menggambarkan perekonomian dan kehidupan mendatang. \u0000Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat perspektif-analitik. Dalam menganalisis permasalahan yang ada penyusun menggunakan metode analisis data kualitatif dengan menggunakan cara berfikir induktif yaitu dengan meneliti praktek perhitungan/bilangan dalam pernikahan secara khusus, kemudian praktek tersebut dianalisis secara deduktif dengan menggunakan pendekatan normatif, apakah praktek perhitungan bilangan pada masyarakat adat dayak di Desa Mangkahui Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah tersebut sudah sesuai dengan hukum islam dengan berpegang teguh pada dalil-dalil Al-Qur’an maupun Hadits. \u0000Hasil penelitian menunjukan bahwa tradisi perhitungan/bilangan masyarakat adat dayak di Desa Mangkahui Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya dalam pernikahan di pahami sebagai syarat yang harus dilakukan sebelum pernikahan, dan apabila tidak terpenuhi maka akan berdampak mudharat pada prosesi pelaksanaan pernikahan serta perekonomian dan kehidupan mendatang setelah perkawinan. Dalam Islam penentuan hari pernikahan tidak terdapat nash khusus yang menyebutkan baik dalam Al-qur’an dan Hadits Nabi SAW karena semua hari baik, serta tidak ada yang tau nasib dan takdir perekonomian dan kehidupan yang akan datang kecuali Allah SWT. tapi sebagai manusia yang beriman dan bertaqwa tentunya mempunyai harapan, punya ekspektasi, punya target diperlukan menjadi cara hidup kita lebih efektif, lebih terarah.","PeriodicalId":275740,"journal":{"name":"Jurnal Hadratul Madaniyah","volume":"89 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125478590","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Samsul Bahri, Sadiani Sadiani, Elvi Soeradji, Ardiyanto Tanjung
{"title":"EFEKTIVITAS BERACARA SECARA E-LITIGASISAAT PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG","authors":"Samsul Bahri, Sadiani Sadiani, Elvi Soeradji, Ardiyanto Tanjung","doi":"10.33084/jhm.v9i1.3697","DOIUrl":"https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3697","url":null,"abstract":"Tersedianya layanan beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang bertujuan untuk memberikan layanan yang mudah, cepat dan biaya ringan serta sebagai solusi dalam pelayanan saat pandemi Covid 19. Berkenaan itu, maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: (1) Bagaimana beracara secara e-Litigasi e-litigasi saat pandemi Covid 19 di Pengadilan Agama Tamiang Layang? (2) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tamiang Layang untuk beracara secara e-Litigasi saat Pandemi Covid 19 agar berjalan efektif? \u0000 Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Sedangkan pedekatan dilakukan secara yuridis empiris dengan metode pengolahan data secara kualitatif dengan cara melakukan observasi dan wawancara kepada informan para aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang sebanyak 3 orang, yang terdiri dari Hakim dan pejabat kepaniteraan. Data yang diperoleh kemudian diverifikasi dan dianalisis dengan teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto untuk mengetahui tingkat efektivitas beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang. \u0000 Hasil penelitian ini: (1) Layanan beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Tamiang Layang saat Pandemi Covid 19 belum berjalan efektif. Hal ini dikarenakan hanya faktor hukum, faktor aparatur, dan faktor sarana saja yang bisa dikatakan efektif, sedangkan faktor masyarakat dan faktor budaya belum berjalan secara efektif. (2) Upaya Pengadilan Agama Tamiang Layang dalam memberikan layanan beracara secara elektronik melalui mempersiapkan aparatur yang profesional, pemenuhan sarana dan prasarana dan melakukan sosialisasi secara terus-menerus kepada masyarakat. Dari hasil penelitian berkesimpulan bahwa: (1) Perlu adanya perubahan terhadap Hukum Acara di Indonesia (KUHPerdata) agar bisa mengakomodir persidangan secara elektronik, (2) Adanya bimbingan teknik kepada aparatur peradilan terkait persidangan secara elektronik, dan (3) Sosialisasi yang dilakukan secara masif dan terukur tentang E-Court dan E-Litigasi agar masyarakat bisa menerima hingga menjadi sebuah budaya hukum yang baru di Indonesia.","PeriodicalId":275740,"journal":{"name":"Jurnal Hadratul Madaniyah","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114136817","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"IMPLEMENTASI ETIKA BERMEDIA SOSIAL (WHATSAPP) MENURUT PRESEPEKTIF AL-QUR’AN DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN DI MASA COVID-19","authors":"Sugiannoor Sugiannoor, Mitra Mitra","doi":"10.33084/jhm.v9i1.3696","DOIUrl":"https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3696","url":null,"abstract":"Seiring perkembangan zaman, penggunaan media sosial (medsos) semakin berkembang pesat dari tahun ke tahun, khususnya di Indonesia. Bahkan, media sosial saat ini dapat dikatakan menjadi suatu kebutuhan wajib bagi setiap masyarakat karena dengan tanpa adanya media sosial, mereka tidak bisa mengetahui berita-berita atau perkembangan terbaru. Telah banyak sekali manfaat Medsos bagi kemudahan komunikasi manusia modern. Dari mulai ngobrol, kirim info, hingga berbagi ilmu pengetahuan dan sarana dakwah. \u0000Tetapi tidak sedikit juga keburukan dan kejahatan yang meningkat pesat melalui medsos. Dari mulai menggunjing orang, membully, hingga penipuan dan bisnis pelacuran. Jadi Medsos ini adalah media yang bermata dua: mata kebaikan dan mata kejahatan. \u0000Bagaimana media sosial ini mempengaruhi kehidupan masyarakat terkhusus lagi di kalangan pelajar dimana media sosial digunakan sebagai sarana pembelajaran di masa Covid-19? Jika Indonesia sendiri memiliki pengguna media sosial, akan mencapai sekitar 202,6 juta pada tahun 2021. Apa pengaruh yang kuat! \u0000Jumlah pengguna media sosial di dunia mencapai 4,22 miliar pada tahun 2021. Ada lebih dari 1,3 juta pengguna baru di seluruh dunia setiap hari. Ini berarti bahwa orang-orang di seluruh dunia akan segera terhubung ke jaringan Internet, mengurangi jarak dan batas waktu antara negara dan benua hanya dalam beberapa detik. Suatu keadaan yang belum pernah dialami manusia di muka bumi dalam sejarah masa lalu. \u0000Sebagai pengikut media sosial, yang mempengaruhi kita adalah bagaimana kita melihat dan menanggapi interaksi media sosial. Apakah Anda memiliki panduan dalam agama kita yang mulia yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, untuk itu perlu mempertimbangkan manfaat dan bahaya besar dari media sosial ini.","PeriodicalId":275740,"journal":{"name":"Jurnal Hadratul Madaniyah","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122697662","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"ANALISIS SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI PENDAFTARAN ONLINE BAGI CALON PENGANTIN DI KUA KECAMATAN JEKAN RAYA KOTA PALANGKA RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH","authors":"Milka Milka","doi":"10.33084/jhm.v9i1.3976","DOIUrl":"https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3976","url":null,"abstract":"Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan salah satu pelaksana teknis Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota yang secara operasional bertanggungjawab kepada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan dibina oleh Kepala Kantor Kemenag tingkat Kabupaten/Kota. Salah satu tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan yaitu penyelenggaraan dalam hal pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Sama halnya seperti instansi yang lain, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada KUA Kecamatan yang diarahkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan KUA, diperlukan adanya perangkat teknologi informasi pada KUA Kecamatan yang mudah diakses oleh lapisan masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa sistem informasi teknologi tersebut juga digunakan dan dimanfaatkan oleh KUA dalam mendata pasangan-pasangan nikah secara online. Pada Tahun 2013 diturunkanlah aturan Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.II/369 Tahun 2013 Tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada Kantor Urusan Agama. Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut diperbarui lagi melalui KMA RI No. 892 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Berbasis Web Pada KUA Kecamatan yang menyatakan bahwa: (1) Menetapkan Sistem Manajemen Nikah Berbasis Web (SIMKAH Web) pada KUA Kecamatan, (2) SIMKAH Web sebagaimana dalam Diktum Kesatu digunakan untuk mengelola administrasi pencatatan pernikahan, yang meliputi : a) pendaftaran nikah; b) Pemeriksaan Nikah; c) Pengumuman Nikah; d) Pencatatan Nikah; e) Rekomendasi Nikah; f) Pelaporan Nikah; dan g) Survei Kepuasan Masyarakat. (3) KUA Kecamatan wajib menggunakan SIMKAH Web dalam memberikan pencatatan pelayan Nikah. Untuk meringankan tugas dari petugas KUA, maka calon pengantin atau pendaftar kehendak nikah atau orang yang mewakili mereka dapat ikut berpatisipasi aktif membantu kinerja petugas KUA serta sebagai sarana pembelajaran dalam mengoperasikan aplikasi SIMKAH online tersebut secara terbatas yakni hanya dengan sebatas mendaftar online dengan meng-entery atau meng-input sejumlah data penting (data catin, data wali nikah dan Foto Catin).","PeriodicalId":275740,"journal":{"name":"Jurnal Hadratul Madaniyah","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122651097","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"REVOLUSI MENTAL: PEMUDA DAN HABIT BARUNYA DALAM PERSPEKTIF ISLAM SEBUAH UPAYA DALAM MENIMALISIR DAMPAK NEGATIF KECANDUAN MEDIA SOSIAL MASA KINI","authors":"I. Ilhamsyah, Mitra Mitra","doi":"10.33084/jhm.v9i1.3663","DOIUrl":"https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3663","url":null,"abstract":"Penggunaan aplikasi di smartphone seperti youtube, whatsapp, instagram facebook, tiktok, twitter dll telah membuktikan tingkat kecanduan masyarakat Indonesia terhadap media sosial tersebut, pemakai aplikasi medsos banyak di gandrungi oleh kalangan milenial atau kalangan remaja generasi muda. Tidak cuma adanya dampak baik dari media sosial seperti penyederhanaan interaksi sosial yang tidak lagi berbatas waktu dan tempat, akan tetapi jika pengguna atau user smartphone itu kecanduan terhadap gadgetnya hal ini juga berpeluang untuk memberi dampak buruk terhadap user smartphone itu sendiri. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan dalam penggunaan gadget smarphone supaya tujuan kebaikan tetap tersampaikan dengan pembiasaan atau dengan melakukan counter-counter positif terhadap konten negatif baik dari segi pengguna smarphonenya maupun isi didalam media sosial tersebut. \u0000Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan revolusi mental pemuda dan kebiasaannya perpektif Islam terhadap fenomena penggunaan media sosial masa kini. Dengan memperoleh informasi penggalian data melalui studi kepustakaan terhadap kajian literatur yang relevan diharapkan menghadirkan solusi dari problematika kecanduan gadget smartphone, dan dengan menelaah literatur keislaman harapannya juga memberikan pandangan yang mencerahkan untuk mengcounter dampak negatif dari habit pemuda sehingga muncul generasi muda yang dapat memberikan harapan yang baik dalam memakai smartphone.","PeriodicalId":275740,"journal":{"name":"Jurnal Hadratul Madaniyah","volume":"148 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117276686","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"MAKNA ASAS KEADILAN SEBAGAI DASAR TRANSAKSI DALAM ISLAM","authors":"Muhammad Rizali","doi":"10.33084/jhm.v9i1.3662","DOIUrl":"https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3662","url":null,"abstract":"Kegiatan transkasi merupakan salah satu kegiatan sehari hari yang dilakukan oleh manusia sebagai usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Agar setiap manusia tidak memakan hak manusia yang lain dengan jalan yang batil, maka Islam menjadikan keadilan sebagai dasar dalam bertransaksi. Sekalipun keadilan menjadi asas yang melandasi kegiatan transaksi di dalam Islam, namun pada faktanya beberapa bentuk transaksi seolah menunjukkan adanya ketidaksamaan nilai atau hasil, seperti ketidaksamaan dalam nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank syariah di dalam transaksi perbankan. Fakta ini kemudian seolah mempertanyakan apakah dasar legitimasi ketidaksamaan itu dan apakah hal itu dapat dinilai sebagai sesuatu yang adil ?Berdasarkan hal ini penting kemudian untuk menjelaskan apa makna asas keadilan yang menjadi dasar transaksi di dalam Islam.","PeriodicalId":275740,"journal":{"name":"Jurnal Hadratul Madaniyah","volume":"455 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132256644","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM","authors":"Arisman Arisman, Siti Hawa","doi":"10.33084/jhm.v9i1.3721","DOIUrl":"https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3721","url":null,"abstract":"Pemberdayaan masyarakat desa dilakukan bertujuan untuk membentuk individu dan masyarakat yang mandiri. Pemerintah desa sangat berperan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, selain itu masayarakat juga memiliki peran penting dalam pelaksanan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberdayaan yang tertera pada pasal 1 ayat 12. Permasalahan dalam penelitian ini adalah belum terlaksananya undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa Tanjung Leban. Rumusan masalah penelitian ini adalah pemberdayaan masyarakat desa di desa Tanjung Leban, faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dan tinjauan fiqih siyasah terhadap pemberdayaan masyarakat desa Tanjung Leban. Sampel dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Desa, 3 orang pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, 1 orang BUMDES, dan angket untuk 50 masyarakat desa Tanjung Leban dengan teknik Random Sampling. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah peneliti lakukan Pemberdayaan masyarakat di desa Tanjung Leban masih belum bisa dikatakan sudah maksimal. Karena belum terlaksananya undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 ayat 12 mengenai pemberdayaan. Yang mana masyarakat belum mampu mengembangkan pola pikir atau kemampun daya yang dimiliki. Namun, demikian bukan berarti pemberdayaan di desa Tanjung Leban tidak berjalan, karena masih ada upaya dari pemerintah desa lakukan untuk pemberdayaan masyarakat desa dengan tujuan agar masyarakat mampu merubah dari situasi tergantung terhadap bantuan menjadi lebih mandiri atas inisisatif dan kretivitas masyarakat. Hanya saja belum maksimal, disebabkan beberapa hal yang menjadi faktor dalam pelaksanaan. Seperti masyarakat masih sangat minim pengalaman ataupun wawasan mengenai pemberdayaan dan begitu juga dari pemberdayanya sendiri, Dalam tinjauan fiqih siyasah mengenai pemberdayaan masyarakat desa di desa Tanjung Leban jika dilihat berdasarkan prinsip pemberdayaan sudah sesuai dengan prinsip tersebut, tapi belum seutuhnya. Meskipun begitu pemerintah desa atau bisa dikatakan sebagai imamah sudah berupaya untuk mengembangkan pemberdayaan masyarakat, meskipun masih belum memaksimalkannya.","PeriodicalId":275740,"journal":{"name":"Jurnal Hadratul Madaniyah","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133801554","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"TRADISI “JUJURAN” PADA PERKAWINAN ADAT DAYAK BAKUMPAI MENURUT HUKUM ISLAM","authors":"Nikmah Nikmah, Elvi Soeradji, Ardiyanto Tanjung","doi":"10.33084/jhm.v9i1.3722","DOIUrl":"https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3722","url":null,"abstract":"Agama islam mensyari’atkan perkawinan adalah untuk memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan kasih sayang. Setiap daerah memiliki corak adat kebudayaan masyarakat yang berbeda yang dipertahankan dari dulu hingga sekarang. Jujuran merupakan salah satu prosesi tradisi adat yang dilakukan oleh masyarakat dayak bakumpai yang dilakukan sebelum keberlangsungan proses pernikahan antara pihak calon suami dan pihak calon istri. Jujuran adalah suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak wanita yang diberikan atas dasar kesepakatan bersama (pihak orang tua) yang dalam arti jujuran berbeda dengan mahar. Dalam kebiasaan masyarakat suku dayak bakumpai di Kabupaten Murung Raya jujuran turut menentukan berhasil atau tidaknya acara perkawinan. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini pertama, bahwa masyarakat dayak bakumpai memahami uang Jujuran sebagai Syarat wajib perkawinan di sebagian masyarakat dayak bakumpai. kedua, adanya Jumlah atau patokan yang ditawarkan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki, Ketiga, uang Jujuran dengan harga yang tinggi adalah suatu kehormatan tersendiri dalam pernikahan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat perspektif-analitik. Dalam menganalisis permasalahan yang ada penyusun menggunakan metode analisis data kualitatif dengan menggunakan cara berfikir induktif yaitu dengan meneliti praktek jujuran secara khusus, kemudian praktek tersebut dianalisis secara deduktif dengan menggunakan pendekatan normatif, apakah praktek jujuran pada masyarakay adat dayak bakumpai yang ada di Kabupaten Murung raya tersebut sudah sesuai dengan hukum islam dengan berpacu pada dalildalil Al-Qur’an maupun Hadits.","PeriodicalId":275740,"journal":{"name":"Jurnal Hadratul Madaniyah","volume":"113 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124243542","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}