赋予农村社区伊斯兰法律社会学视角

Arisman Arisman, Siti Hawa
{"title":"赋予农村社区伊斯兰法律社会学视角","authors":"Arisman Arisman, Siti Hawa","doi":"10.33084/jhm.v9i1.3721","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemberdayaan masyarakat desa dilakukan bertujuan untuk membentuk individu dan masyarakat yang mandiri. Pemerintah desa sangat berperan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, selain itu masayarakat juga memiliki peran penting dalam pelaksanan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberdayaan yang tertera pada pasal 1 ayat 12. Permasalahan dalam penelitian ini adalah belum terlaksananya undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa Tanjung Leban. Rumusan masalah penelitian ini adalah pemberdayaan masyarakat desa di desa Tanjung Leban, faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dan tinjauan fiqih siyasah terhadap pemberdayaan masyarakat desa Tanjung Leban. Sampel dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Desa, 3 orang pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, 1 orang BUMDES, dan angket untuk 50 masyarakat desa Tanjung Leban dengan teknik Random Sampling. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah peneliti lakukan Pemberdayaan masyarakat di desa Tanjung Leban masih belum bisa dikatakan sudah maksimal. Karena belum terlaksananya undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 ayat 12 mengenai pemberdayaan. Yang mana masyarakat belum mampu mengembangkan pola pikir atau kemampun daya yang dimiliki. Namun, demikian bukan berarti pemberdayaan di desa Tanjung Leban tidak berjalan, karena masih ada upaya dari pemerintah desa lakukan untuk pemberdayaan masyarakat desa dengan tujuan agar masyarakat mampu merubah dari situasi tergantung terhadap bantuan menjadi lebih mandiri atas inisisatif dan kretivitas masyarakat. Hanya saja belum maksimal, disebabkan beberapa hal yang menjadi faktor dalam pelaksanaan. Seperti masyarakat masih sangat minim pengalaman ataupun wawasan mengenai pemberdayaan dan begitu juga dari pemberdayanya sendiri, Dalam tinjauan fiqih siyasah mengenai pemberdayaan masyarakat desa di desa Tanjung Leban jika dilihat berdasarkan prinsip pemberdayaan sudah sesuai dengan prinsip tersebut, tapi belum seutuhnya. Meskipun begitu pemerintah desa atau bisa dikatakan sebagai imamah sudah berupaya untuk mengembangkan pemberdayaan masyarakat, meskipun masih belum memaksimalkannya.","PeriodicalId":275740,"journal":{"name":"Jurnal Hadratul Madaniyah","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM\",\"authors\":\"Arisman Arisman, Siti Hawa\",\"doi\":\"10.33084/jhm.v9i1.3721\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemberdayaan masyarakat desa dilakukan bertujuan untuk membentuk individu dan masyarakat yang mandiri. Pemerintah desa sangat berperan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, selain itu masayarakat juga memiliki peran penting dalam pelaksanan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberdayaan yang tertera pada pasal 1 ayat 12. Permasalahan dalam penelitian ini adalah belum terlaksananya undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa Tanjung Leban. Rumusan masalah penelitian ini adalah pemberdayaan masyarakat desa di desa Tanjung Leban, faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dan tinjauan fiqih siyasah terhadap pemberdayaan masyarakat desa Tanjung Leban. Sampel dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Desa, 3 orang pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, 1 orang BUMDES, dan angket untuk 50 masyarakat desa Tanjung Leban dengan teknik Random Sampling. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah peneliti lakukan Pemberdayaan masyarakat di desa Tanjung Leban masih belum bisa dikatakan sudah maksimal. Karena belum terlaksananya undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 ayat 12 mengenai pemberdayaan. Yang mana masyarakat belum mampu mengembangkan pola pikir atau kemampun daya yang dimiliki. Namun, demikian bukan berarti pemberdayaan di desa Tanjung Leban tidak berjalan, karena masih ada upaya dari pemerintah desa lakukan untuk pemberdayaan masyarakat desa dengan tujuan agar masyarakat mampu merubah dari situasi tergantung terhadap bantuan menjadi lebih mandiri atas inisisatif dan kretivitas masyarakat. Hanya saja belum maksimal, disebabkan beberapa hal yang menjadi faktor dalam pelaksanaan. Seperti masyarakat masih sangat minim pengalaman ataupun wawasan mengenai pemberdayaan dan begitu juga dari pemberdayanya sendiri, Dalam tinjauan fiqih siyasah mengenai pemberdayaan masyarakat desa di desa Tanjung Leban jika dilihat berdasarkan prinsip pemberdayaan sudah sesuai dengan prinsip tersebut, tapi belum seutuhnya. Meskipun begitu pemerintah desa atau bisa dikatakan sebagai imamah sudah berupaya untuk mengembangkan pemberdayaan masyarakat, meskipun masih belum memaksimalkannya.\",\"PeriodicalId\":275740,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hadratul Madaniyah\",\"volume\":\"30 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hadratul Madaniyah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3721\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hadratul Madaniyah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3721","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

农村社区的赋权是为了建立个人和自力更生的社会。农村政府在实现社区赋权方面发挥了重要作用,而社区赋权也在促进社区赋权方面发挥了重要作用。2014年《村庄6法》是第1条第12款中对赋权的参考。这项研究的问题是2014年丹戎利班村6号未通过的法律。这项研究的公式是勒班丹戎(cape Leban)村庄社区的赋权、支持和抑制社区赋权的因素,以及fiqih siyasah对勒班丹戎(cape Leban)社区赋权的审查。该研究的样本包括村长、三名村长、一名市政官员、一名市政官员和五名客户,他们对丹戎莱班村的50个社区进行了随机抽样调查。根据这项研究,研究人员对勒班丹戎村的社区赋权的研究结果,可以说是最大值。因为2014年第1条第12款的第6条没有通过。一个社会还没有能够培养这种心态或能力。然而,与此同时,勒班丹戎村的赋权并不是一项正在进行的工作,因为农村政府仍在努力使农村社区能够在这种社区的信任感和信任感中从依赖援助的情况转变为更加独立。只是不是最大的,因为有些事情是实施过程的因素。在fiqih siyasah的评估中,社会对授权和授权的缺乏经验或见解,以及来自自身权力的知识,如果从授权的原则来判断,社会对勒班丹戎的村庄的授权是相当有限的,但并不完全是这样。然而,作为一个村庄政府,或者作为一个祭司,一直在努力发展一个社区的授权,尽管它仍然没有最大化它。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Pemberdayaan masyarakat desa dilakukan bertujuan untuk membentuk individu dan masyarakat yang mandiri. Pemerintah desa sangat berperan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, selain itu masayarakat juga memiliki peran penting dalam pelaksanan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberdayaan yang tertera pada pasal 1 ayat 12. Permasalahan dalam penelitian ini adalah belum terlaksananya undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa Tanjung Leban. Rumusan masalah penelitian ini adalah pemberdayaan masyarakat desa di desa Tanjung Leban, faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dan tinjauan fiqih siyasah terhadap pemberdayaan masyarakat desa Tanjung Leban. Sampel dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Desa, 3 orang pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, 1 orang BUMDES, dan angket untuk 50 masyarakat desa Tanjung Leban dengan teknik Random Sampling. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah peneliti lakukan Pemberdayaan masyarakat di desa Tanjung Leban masih belum bisa dikatakan sudah maksimal. Karena belum terlaksananya undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 ayat 12 mengenai pemberdayaan. Yang mana masyarakat belum mampu mengembangkan pola pikir atau kemampun daya yang dimiliki. Namun, demikian bukan berarti pemberdayaan di desa Tanjung Leban tidak berjalan, karena masih ada upaya dari pemerintah desa lakukan untuk pemberdayaan masyarakat desa dengan tujuan agar masyarakat mampu merubah dari situasi tergantung terhadap bantuan menjadi lebih mandiri atas inisisatif dan kretivitas masyarakat. Hanya saja belum maksimal, disebabkan beberapa hal yang menjadi faktor dalam pelaksanaan. Seperti masyarakat masih sangat minim pengalaman ataupun wawasan mengenai pemberdayaan dan begitu juga dari pemberdayanya sendiri, Dalam tinjauan fiqih siyasah mengenai pemberdayaan masyarakat desa di desa Tanjung Leban jika dilihat berdasarkan prinsip pemberdayaan sudah sesuai dengan prinsip tersebut, tapi belum seutuhnya. Meskipun begitu pemerintah desa atau bisa dikatakan sebagai imamah sudah berupaya untuk mengembangkan pemberdayaan masyarakat, meskipun masih belum memaksimalkannya.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信