ANALISIS SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI PENDAFTARAN ONLINE BAGI CALON PENGANTIN DI KUA KECAMATAN JEKAN RAYA KOTA PALANGKA RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
{"title":"ANALISIS SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI PENDAFTARAN ONLINE BAGI CALON PENGANTIN DI KUA KECAMATAN JEKAN RAYA KOTA PALANGKA RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH","authors":"Milka Milka","doi":"10.33084/jhm.v9i1.3976","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan salah satu pelaksana teknis Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota yang secara operasional bertanggungjawab kepada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan dibina oleh Kepala Kantor Kemenag tingkat Kabupaten/Kota. Salah satu tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan yaitu penyelenggaraan dalam hal pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Sama halnya seperti instansi yang lain, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada KUA Kecamatan yang diarahkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan KUA, diperlukan adanya perangkat teknologi informasi pada KUA Kecamatan yang mudah diakses oleh lapisan masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa sistem informasi teknologi tersebut juga digunakan dan dimanfaatkan oleh KUA dalam mendata pasangan-pasangan nikah secara online. Pada Tahun 2013 diturunkanlah aturan Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.II/369 Tahun 2013 Tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada Kantor Urusan Agama. Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut diperbarui lagi melalui KMA RI No. 892 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Berbasis Web Pada KUA Kecamatan yang menyatakan bahwa: (1) Menetapkan Sistem Manajemen Nikah Berbasis Web (SIMKAH Web) pada KUA Kecamatan, (2) SIMKAH Web sebagaimana dalam Diktum Kesatu digunakan untuk mengelola administrasi pencatatan pernikahan, yang meliputi : a) pendaftaran nikah; b) Pemeriksaan Nikah; c) Pengumuman Nikah; d) Pencatatan Nikah; e) Rekomendasi Nikah; f) Pelaporan Nikah; dan g) Survei Kepuasan Masyarakat. (3) KUA Kecamatan wajib menggunakan SIMKAH Web dalam memberikan pencatatan pelayan Nikah. Untuk meringankan tugas dari petugas KUA, maka calon pengantin atau pendaftar kehendak nikah atau orang yang mewakili mereka dapat ikut berpatisipasi aktif membantu kinerja petugas KUA serta sebagai sarana pembelajaran dalam mengoperasikan aplikasi SIMKAH online tersebut secara terbatas yakni hanya dengan sebatas mendaftar online dengan meng-entery atau meng-input sejumlah data penting (data catin, data wali nikah dan Foto Catin).","PeriodicalId":275740,"journal":{"name":"Jurnal Hadratul Madaniyah","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hadratul Madaniyah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33084/jhm.v9i1.3976","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan salah satu pelaksana teknis Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota yang secara operasional bertanggungjawab kepada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan dibina oleh Kepala Kantor Kemenag tingkat Kabupaten/Kota. Salah satu tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan yaitu penyelenggaraan dalam hal pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Sama halnya seperti instansi yang lain, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada KUA Kecamatan yang diarahkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan KUA, diperlukan adanya perangkat teknologi informasi pada KUA Kecamatan yang mudah diakses oleh lapisan masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa sistem informasi teknologi tersebut juga digunakan dan dimanfaatkan oleh KUA dalam mendata pasangan-pasangan nikah secara online. Pada Tahun 2013 diturunkanlah aturan Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.II/369 Tahun 2013 Tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada Kantor Urusan Agama. Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut diperbarui lagi melalui KMA RI No. 892 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Berbasis Web Pada KUA Kecamatan yang menyatakan bahwa: (1) Menetapkan Sistem Manajemen Nikah Berbasis Web (SIMKAH Web) pada KUA Kecamatan, (2) SIMKAH Web sebagaimana dalam Diktum Kesatu digunakan untuk mengelola administrasi pencatatan pernikahan, yang meliputi : a) pendaftaran nikah; b) Pemeriksaan Nikah; c) Pengumuman Nikah; d) Pencatatan Nikah; e) Rekomendasi Nikah; f) Pelaporan Nikah; dan g) Survei Kepuasan Masyarakat. (3) KUA Kecamatan wajib menggunakan SIMKAH Web dalam memberikan pencatatan pelayan Nikah. Untuk meringankan tugas dari petugas KUA, maka calon pengantin atau pendaftar kehendak nikah atau orang yang mewakili mereka dapat ikut berpatisipasi aktif membantu kinerja petugas KUA serta sebagai sarana pembelajaran dalam mengoperasikan aplikasi SIMKAH online tersebut secara terbatas yakni hanya dengan sebatas mendaftar online dengan meng-entery atau meng-input sejumlah data penting (data catin, data wali nikah dan Foto Catin).
区域/城市宗教事务办公室(KUA)是一个地区/城市宗教事务部的技术人员,该部门负责伊斯兰社区的指导部门,由区长/市政市政官办公室负责构建。街道服务的主要和功能之一是安排服务、监督、记录和婚姻报告和推荐。就像任何其他机构一样,为了提高服务质量,以提高服务质量,需要一种信息技术的工具,一个更容易接触社会阶层的街道。这表明,该技术信息系统也在网上对已婚人士进行数据分析时使用和利用。2013年,伊斯兰教指导指导主任的指导方针被提出。DJ。2013年2月/369日宗教事务办公室申请婚姻管理信息系统(SIMKAH)。Dirjen决定这种伊斯兰Bimas再次更新,并通过KMA RI 2019年第892号结婚(SIMKAH)基于Web的管理信息系统的夸街道指出:(1)建立管理系统基于Web(网页SIMKAH)在婚姻登记处结婚街道,第(2)Web SIMKAH正如紧迫中用于行政管理记录,包括:a)登记结婚的婚姻;b)婚姻检查;c)结婚公告;d)婚姻登记处;e)推荐结婚;f)婚姻报告;以及g)社区满意度调查。(3)强制街道使用网络许可证提供婚姻登记处。减轻婚姻登记处官员的任务,那么准新娘登记结婚的旨意或代表他们的人可以去积极参与协助表现婚姻登记处官员以及操作SIMKAH在线应用程序中作为学习工具也只是有限地限于与meng-entery在线报名或输入一些重要数据(catin,数据catin)的婚姻监护人及照片。