{"title":"ANALISIS ITIKAD BAIK SEBAGAI ASAS HUKUM PERJANJIAN","authors":"Afif Khalid","doi":"10.35814/jlr.v5i2.4644","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/jlr.v5i2.4644","url":null,"abstract":"Itikad baik merupakan salah satu asas hukum perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Asas itikad baik mempunyai peranan penting terhadap keberadaan perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak. Atas dasar pemikiran tersebut, penelitian bertujuan untuk mengkaji tentang Batasan itikad baik dan keberlakuan asas itikad baik dalam suatu perjanjian. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan cara studi Pustaka. Kemudian data sekunder tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa KUHPerdata maupun doktrin tidak memberikan Batasan yang jelas tentang itikad baik sebagai asas perjanjian. Namun umumnya para ahli hukum menafsirkan itikad baik sebagai suatu keadilan dan kepatutan. Begitu pula mengenai ruang lingkup berlakunya asas itikad baik dalam perjanjian tidak jelas pengaturannya. Namun demikian dapat dikatakan bahwa asas itikad baik berlaku pada saat negosiasi, pembuatan kesepakatan dan pelaksanaan perjanjian.","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"296 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115391216","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KESEHATAN, SEBAGAI TIM PEMERIKSA MAKANAN DAN MINUMAN BERFORMALIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009, TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999, TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN","authors":"Boedi Santoso Irianto, E. Wulandari, Edi Tarsono","doi":"10.35814/jlr.v5i2.4948","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/jlr.v5i2.4948","url":null,"abstract":"Perlindungan Hukum bagi seseorang yang sedang menjalankan profesinya sangatlah diperlukan. Sering kali kita mendengar suatu berita, salah seorang tenaga profesi dihadapkan pada masalah hukum dan terkena ancaman hukuman. Padahal kita ketahui seorang yang memiliki keahlian khusus atau profesional sudah dianggap ahli dalam pekerjaannya. Keahlian tersebutlah terkadang membawa dirinya sebagai orang yang sering dimintakan penjelasan dan informasinya tak kala muncul suatu kasus yang membutuhkan pencerahan bagi orang banyak. Hal terpenting dipahami publik, bahwa ahli adalah seseorang dimintakan keterangan atau penjelasannya, mempunyai kedudukan yang netral, tidak boleh berpihak pada siapapun. Apalagi dihadapan persidangan di pengadilan, dimana sebelum memberikan kesaksiannya sebagai tenaga ahli, maka ia terlebih dahulu harus di sumpah menurut keyakinannya. Sudah banyak regulasi yang mengatur tata cara penyampaian sebagai ahli profesi","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128971680","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Utji Sri Wulan Wuryandari, Agatha Beatrice, Betty Arisandi, Deva Syafiyo Analin, Gagas Purya Dinata, Graceanne Olivia Amabel, Herangga Herangga, Naomi Dominique
{"title":"ANALISIS WEWENANG OJK DALAM PEMBERIAN SANKSI KEPADA PT. HANSON INTERNATIONAL TBK YANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 (STUDI KASUS SURAT PENGUMUMAN OJK NOMOR : PENG 3/PM.1/2019 TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT. HANSON INTERNASIONAL)","authors":"Utji Sri Wulan Wuryandari, Agatha Beatrice, Betty Arisandi, Deva Syafiyo Analin, Gagas Purya Dinata, Graceanne Olivia Amabel, Herangga Herangga, Naomi Dominique","doi":"10.35814/jlr.v5i2.4804","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/jlr.v5i2.4804","url":null,"abstract":"Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Hanson International Tbk. Dimana Benny Tjokrosaputro menjadi Direktur Utama pada perusahaan tersebut. Akibat kasus Jiwasraya yang menyeret nama Benny Tjokrosaputro membuat harga saham PT. Hanson International Tbk. Menjadi turun hingga harga Rp 50. OJK menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Hanson International Tbk. yaitu karena tidak menyampaikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada auditor. Hingga pada Januari 2020, BEI melakukan suspensi terhadap saham MYRX. Ketidakjujuran dalam pembuatan Laporan Keuangan ini tentu tidak hanya merugikan pihak kreditur maupun investor, namun juga internal perusahaan. Dengan demikian, langkah yang diambil oleh Bursa Efek Indonesia sudah cukup tegas. Suspensi yang dilakukan oleh pihak BEI terhadap penjualan saham MYRX ini akan membuat pihak PT. Hanson International Tbk memperbaiki kesalahan mereka.","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122961297","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Thomas Arsil, Titin Sugiarti, Henri Christian Pattinaja
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH YANG TIDAK DI PHK SETELAH BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU","authors":"Thomas Arsil, Titin Sugiarti, Henri Christian Pattinaja","doi":"10.35814/jlr.v5i2.4867","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/jlr.v5i2.4867","url":null,"abstract":"Pekerja/buruh di dalam proses produksi barang dan jasa, tidak saja merupakan sumber daya tetapi juga sekaligus merupakan aset yang tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk menjamin kelangsungan usaha. Oleh karena itu, hubungan kerja yang telah terjadi perlu dipelihara secara berkelanjutan dalam suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan bermartabat. Permasalahan yang diangkat ialah mengenai pengaturan PKWT menurut Hukum Positif di Indonesia serta bentuk Perlindungan Hukum terhadap Buruh PKWT yang tidak di PHK dan tetap melanjutkan masa kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi ketenagakerjaan terkait. Apabila dibuat secara lisan, akibat hukumnya adalah kontrak kerja tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. PKWT dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun. Apabila pengusaha ingin melakukan perpanjangan kontrak, maka pengusaha wajib memberitahukan maksud perpanjangan tersebut secara tertulis kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum kontrak berakhir. Apabila ditemui kasus seperti ini, Buruh yang PKWT-nya telah melalui masa kerja 3 tahun keatas seharusnya ditetapkan menjadi karyawan dengan PKWTT melalui prosedur yang ditetapkan oleh putusan tersebut. Sebagai langkah awal, pekerja dapat meminta hak yang ia miliki kepada pengusaha secara kekeluargaan atau yang dikenal dengan perundingan secara bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116766290","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"EFEKTIVITAS UPT P2TP2A (PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK) DI KARAWANG DALAM MENGHADAPI PERMASALAHAN KEKERASAN ANAK DAN PEREMPUAN","authors":"Fahririn Fahririn","doi":"10.35814/jlr.v5i2.4733","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/jlr.v5i2.4733","url":null,"abstract":"Kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan, maka dibentuknya lembaga khusus yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lembaga pemerintah tersebut secara khusus sebagai tempat atau wadah pendampingan terhadap anak dan perempuan yang mengalami permasalahan sosial utamanya mengenai pelanggaran hak asasi atau kekerasan seperti perdagangan manusia, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan penelantaran. Adapun pembahasan dalam penelitian ini adalah efektivitas P2TP2A di daerah dalam menjalankan tugasnya serta apa saja yang menjadi kendala dan hambatan yang ditempuh. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Dalam penanganan Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak bertujuan adalah pemberikan perlindungan bagi korban Tindakan kekerasan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah pusat adalah dengan menerbitkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126646516","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PRODUK FROZEN FOOD TANPA IZIN EDAR YANG DIJUAL SECARA ONLINE","authors":"Saripa Hannum Nasution","doi":"10.35814/jlr.v3i1.2233","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/jlr.v3i1.2233","url":null,"abstract":"Banyaknya frozen food yang diperjualbelikan secara online harus melalui berbagai macam syarat dan prosedur untuk dapat dipasarkan ke masyarakat, salah satunya yaitu harus mencantumkan nomor izin edar. Ketentuan izin edar bagi pelaku usaha didasarkan untuk melindungi masyarakat dari risiko produk pangan yang tidak aman, tidak bermutu, dan tidak bergizi agar tidak merugikan konsumen. Akan tetapi, masih terdapat beberapa konsumen yang tidak memperhatikan mengenai izin edar pangan, serta masih adanya pelaku usaha yang bersikap tidak bertanggung jawab dengan tidak mencantumkan izin edar produk pangan. Adapun permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen terkait produk frozen food tanpa izin edar yang dijual secara online ditinjau dari Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku usaha terkait frozen food tanpa izin edar yang dijual secara online. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen dilindungi hak-haknya dalam beberapa undang-undang dan pada dasarnya konsumen telah mengetahui mengenai pentingnya izin edar suatu produk pangan olahan frozen food tetapi konsumen belum sepenuhnya mengetahui mengenai adanya perlindungan konsumen, serta berdasarkan data yang diperoleh penulis dari hasil wawancara yaitu bahwa sikap pertanggungjawaban pelaku usaha sudah sesuai dengan Pasal 19 UUPK.","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129101266","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI SMS IKLAN YANG MENGGANGGU MENURUT UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKS","authors":"Gayuh Savira","doi":"10.35814/jlr.v3i1.2230","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/jlr.v3i1.2230","url":null,"abstract":"Short Messages Service (SMS) adalah salah satu layanan telepon seluler yang paling diminati oleh konsumen pemanfaat jasa telekomunikasi, demikian pula pelaku usaha penyelenggara jasa telekomunikasi gemar menawarkan produknya melalui SMS iklan penawaran kepada konsumen. Namun, ditemukan pelanggaran hukum oleh pelaku usaha atas SMS iklan penawaran. Oleh karena itu penulis tertarik untuk menulis skripsi ini dengan rumusan masalah yaitu, apa saja pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha menurut UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) dan UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE (UUITE)? serta bagaimana bentuk pengawasan dan perlindungan data pribadi konsumen oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO)?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode empiris. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha telah melanggar hak konsumen yang terdapat dalam Pasal 4 huruf (a), (d) UUPK. Serta ada pula pelanggaran yang dilakukan mengenai perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha yang terdapat dalam Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (1) huruf f UUPK, lalu dalam UUITE pelaku usaha melanggar ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) UUITE. Pengawasan dan perlindungan data pribadi oleh KOMINFO belum sesuai dengan UUPK.","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127819839","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"LEGALITAS PENYITAAN TERHADAP DAUN KRATOM YANG BELUM DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG NARKOTIKA","authors":"A. Chairani","doi":"10.35814/jlr.v3i1.2229","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/jlr.v3i1.2229","url":null,"abstract":"Kratom merupakan tanaman yang mengandung alkaloid mitragynine yang dalam dosis tinggi, sehingga mengakibatkan efek 13 kali lebih kuat dari morfin, dapat menimbulkan adiksi, depresi, gangguan pernapasan hingga kematian. UNODC pada tahun 2013, menggolongkan kratom sebagai New Psychoactive Subtances, kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan Surat Edaran Nomor tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitraguna Speciosa (kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang kemudian didukung oleh Badan Narkotika Nasional dengan menetapkan 5 tahun (2017-2022) masa transisi terhadap masyarakat yang masih memperjualbelikan dan menggunakan daun kratom agar bisa menyesuaikan terhadap larangan daun kratom pada tahun 2022. Artinya daun kratom masih belum dilarang hingga 2022. Tetapi pada 14 oktober 2019 kepolisian Resor Palangka Raya melakukan penyitaan terhadap 12 ton daun kratom kering. Penelitian ini berusaha meneliti legalitas penyitaan 12 ton daun kratom yang dilakukan Polres Palangka Raya dan mencari tahu dapatkah kepolisian melakukan penyitaan terhadap benda yang tidak terikat suatu tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, mengumpulkan data-data sekunder dengan menggunakan studi kepustakaan dan diteliti dengan pendekatan wacana. Hasil penelitian ini adalah kepolisian tidak dapat melakukan penyitaan terhadap benda yang tidak terikat oleh suatu tindak pidana. Sehingga penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian resor palangkaraya merupakan perbuatan yang melanggar asas legalitas. Karena hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur secara jelas dan rinci mengenai penyalahgunaan dan peredaran daun kratom.","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114631612","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL OLEH KAPAL BERBENDERA ASING PADA WILAYAH PERAIRAN ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA","authors":"S. Prayoga","doi":"10.35814/jlr.v3i1.2232","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/jlr.v3i1.2232","url":null,"abstract":"Penangkapan ikan secara ilegal semakin meningkat dengan berbagai modus. Secara internasional di atur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982. Di Indonesia di atur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Penerapan sanksi pidana badan terhadap Kapal Berbendera Asing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) perspektif. Tulisan ini dibuat berdasarkan hasil penelitian yuridis empiris dengan menekankan pada fakta-fakta yang diperolehnya dari hasil penelitian yang didasarkan pada metode ilmiah serta juga berpedoman pada teori hukum yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pelaksanaan regulasi sampai dewasa ini masih menimbulkan 2 (dua) persepsi dan mengenai penegakan hukum dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu preemtif, preventif, dan represif.","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127651497","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"DAMPAK KETENTUAN OMNIBUS LAW (RANCANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA) TERHADAP KETENTUAN RUMAH SUSUN (THE IMPACT OF THE OMNIBUS LAW ON THE FLATS)","authors":"Febri Meutia, M. Hermawan","doi":"10.35814/jlr.v3i1.2231","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/jlr.v3i1.2231","url":null,"abstract":"Pada tahun 2020 pemerintah merencanakan melakukan pembantukan Undang-Undang Cipta Kerja. Atas dasar peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pemerintah merencanakan merubah beberapa undang-undang. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja berimplikasi ke Undang-Undang Rumah Susun. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja mengubah beberapa materi muatan yang ada dalam Undang-Undang Rumah Susun. Perubahan Undang-Undang Rumah Susun masuk ke dalam kluster “Penyederhanaan Perizinan Berusaha”. Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Rumah Susun tersebut yang menjadi objek penelitian ini. Kajian yang mencari jawaban apakah perubahan tersebut memberikan dapat positif atau negatif bagi penyediaan rumah dan perumahan khsusunya rumah susun. Pokok permasalah dalam kajian ini adalah Bagaimana dampak ketentuan ketentuan Omnibus Law (Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja) Terhadap ketentuan Rumah Susun? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dalam penelitian ini data diperoleh dari bahan-bahan pustaka (yang disebut juga data sekunder). Penyederhanaan Perizinan Berusaha yang dirumuskan dalam Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja pada sektor perumahan dan kawasan pemukiman, tidak seluruh nya berdapak positif bagi masyarakat. Tidak semunya memberikan perlindungan terhadap hak masyarakar atas kepemilikan tempat tinggal. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja pelu dikaji lebih mendalam yang melibatkan para akdemisi dan pratisi di bidang rumah susun serta keterlibatan masyarakat secara umum guna penataan regulasi disektor perumahan khususnya Rumah Susun yang leibuh baik.","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117346102","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}