LEGALITAS PENYITAAN TERHADAP DAUN KRATOM YANG BELUM DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

A. Chairani
{"title":"LEGALITAS PENYITAAN TERHADAP DAUN KRATOM YANG BELUM DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG NARKOTIKA","authors":"A. Chairani","doi":"10.35814/jlr.v3i1.2229","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kratom merupakan tanaman yang mengandung alkaloid mitragynine yang dalam dosis tinggi, sehingga mengakibatkan efek 13 kali lebih kuat dari morfin, dapat menimbulkan adiksi, depresi, gangguan pernapasan hingga kematian. UNODC pada tahun 2013, menggolongkan kratom sebagai New Psychoactive Subtances, kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan Surat Edaran Nomor tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitraguna Speciosa (kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang kemudian didukung oleh Badan Narkotika Nasional dengan menetapkan 5 tahun (2017-2022) masa transisi terhadap masyarakat yang masih memperjualbelikan dan menggunakan daun kratom agar bisa menyesuaikan terhadap larangan daun kratom pada tahun 2022. Artinya daun kratom masih belum dilarang hingga 2022. Tetapi pada 14 oktober 2019 kepolisian Resor Palangka Raya melakukan penyitaan terhadap 12 ton daun kratom kering. Penelitian ini berusaha meneliti legalitas penyitaan 12 ton daun kratom yang dilakukan Polres Palangka Raya dan mencari tahu dapatkah kepolisian melakukan penyitaan terhadap benda yang tidak terikat suatu tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, mengumpulkan data-data sekunder dengan menggunakan studi kepustakaan dan diteliti dengan pendekatan wacana. Hasil penelitian ini adalah kepolisian tidak dapat melakukan penyitaan terhadap benda yang tidak terikat oleh suatu tindak pidana. Sehingga penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian resor palangkaraya merupakan perbuatan yang melanggar asas legalitas. Karena hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur secara jelas dan rinci mengenai penyalahgunaan dan peredaran daun kratom.","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Legal Reasoning","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/jlr.v3i1.2229","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kratom merupakan tanaman yang mengandung alkaloid mitragynine yang dalam dosis tinggi, sehingga mengakibatkan efek 13 kali lebih kuat dari morfin, dapat menimbulkan adiksi, depresi, gangguan pernapasan hingga kematian. UNODC pada tahun 2013, menggolongkan kratom sebagai New Psychoactive Subtances, kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan Surat Edaran Nomor tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitraguna Speciosa (kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang kemudian didukung oleh Badan Narkotika Nasional dengan menetapkan 5 tahun (2017-2022) masa transisi terhadap masyarakat yang masih memperjualbelikan dan menggunakan daun kratom agar bisa menyesuaikan terhadap larangan daun kratom pada tahun 2022. Artinya daun kratom masih belum dilarang hingga 2022. Tetapi pada 14 oktober 2019 kepolisian Resor Palangka Raya melakukan penyitaan terhadap 12 ton daun kratom kering. Penelitian ini berusaha meneliti legalitas penyitaan 12 ton daun kratom yang dilakukan Polres Palangka Raya dan mencari tahu dapatkah kepolisian melakukan penyitaan terhadap benda yang tidak terikat suatu tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, mengumpulkan data-data sekunder dengan menggunakan studi kepustakaan dan diteliti dengan pendekatan wacana. Hasil penelitian ini adalah kepolisian tidak dapat melakukan penyitaan terhadap benda yang tidak terikat oleh suatu tindak pidana. Sehingga penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian resor palangkaraya merupakan perbuatan yang melanggar asas legalitas. Karena hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur secara jelas dan rinci mengenai penyalahgunaan dan peredaran daun kratom.
非法没收克拉托姆树叶的法律还没有被《麻醉品法》禁止
Kratom是一种含有甲藻碱的植物,剂量高,其影响是吗啡的13倍,会导致上瘾、抑郁、死亡呼吸系统疾病。2013年UNODC将kratom归类为新的精神征服,食品和药物然后监督机构发出通告2016年关于禁止使用号码Mitraguna Speciosa(毒品)的传统药物和食物补充剂后由国家缉毒机构的创立5年(2017-2022)过渡的社会还用买卖和奎托姆才能调整对禁令的叶子叶子2022年奎托姆。这意味着kratom的叶子在2022年还没有被禁止。但在2019年10月14日,美国国家警察局没收了12吨枯叶。该研究旨在研究帕科朗州拥有12吨kratom落叶被没收的合法性,并询问警方是否可以对不受任何犯罪行为影响的物品进行止赎。该研究采用了通常的法律研究方法,利用文献研究和话语方法收集次要数据。本研究的结果是,警方不能对不受任何犯罪行为约束的物品进行没收。因此,度假村警察没收财产是违反合法原则的行为。因为到目前为止,还没有明确和详细的关于kratom leaf的误用和分布的规则。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信