PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH YANG TIDAK DI PHK SETELAH BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Thomas Arsil, Titin Sugiarti, Henri Christian Pattinaja
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH YANG TIDAK DI PHK SETELAH BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU","authors":"Thomas Arsil, Titin Sugiarti, Henri Christian Pattinaja","doi":"10.35814/jlr.v5i2.4867","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pekerja/buruh di dalam proses produksi barang dan jasa, tidak saja merupakan sumber daya tetapi juga sekaligus merupakan aset yang tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk menjamin kelangsungan usaha. Oleh karena itu, hubungan kerja yang telah terjadi perlu dipelihara secara berkelanjutan dalam suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan bermartabat. Permasalahan yang diangkat ialah mengenai pengaturan PKWT menurut Hukum Positif di Indonesia serta bentuk Perlindungan Hukum terhadap Buruh PKWT yang tidak di PHK dan tetap melanjutkan masa kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi ketenagakerjaan terkait. Apabila dibuat secara lisan, akibat hukumnya adalah kontrak kerja tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. PKWT dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun. Apabila pengusaha ingin melakukan perpanjangan kontrak, maka pengusaha wajib memberitahukan maksud perpanjangan tersebut secara tertulis kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum kontrak berakhir. Apabila ditemui kasus seperti ini, Buruh yang PKWT-nya telah melalui masa kerja 3 tahun keatas seharusnya ditetapkan menjadi karyawan dengan PKWTT melalui prosedur yang ditetapkan oleh putusan tersebut. Sebagai langkah awal, pekerja dapat meminta hak yang ia miliki kepada pengusaha secara kekeluargaan atau yang dikenal dengan perundingan secara bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Legal Reasoning","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/jlr.v5i2.4867","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pekerja/buruh di dalam proses produksi barang dan jasa, tidak saja merupakan sumber daya tetapi juga sekaligus merupakan aset yang tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk menjamin kelangsungan usaha. Oleh karena itu, hubungan kerja yang telah terjadi perlu dipelihara secara berkelanjutan dalam suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan bermartabat. Permasalahan yang diangkat ialah mengenai pengaturan PKWT menurut Hukum Positif di Indonesia serta bentuk Perlindungan Hukum terhadap Buruh PKWT yang tidak di PHK dan tetap melanjutkan masa kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi ketenagakerjaan terkait. Apabila dibuat secara lisan, akibat hukumnya adalah kontrak kerja tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. PKWT dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun. Apabila pengusaha ingin melakukan perpanjangan kontrak, maka pengusaha wajib memberitahukan maksud perpanjangan tersebut secara tertulis kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum kontrak berakhir. Apabila ditemui kasus seperti ini, Buruh yang PKWT-nya telah melalui masa kerja 3 tahun keatas seharusnya ditetapkan menjadi karyawan dengan PKWTT melalui prosedur yang ditetapkan oleh putusan tersebut. Sebagai langkah awal, pekerja dapat meminta hak yang ia miliki kepada pengusaha secara kekeluargaan atau yang dikenal dengan perundingan secara bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
在一份特定的工作期限结束后不被解雇的工人的法律保护
在商品和服务生产过程中,工人不仅是一种资源,而且是一种与确保企业继续生存的努力不可分割的资产。因此,长期的工作关系需要在和谐、动态、公正和尊严的工业关系中不断维持。提出的问题是根据印尼的积极法律建立PKWT,以及对不被裁员和继续工作的PKWT工人的法律保护。本研究采用规范法律性法。PKWT应在相关就业机构书面登记。当口口相传时,其法律结果将这份合同变成了一份时间契约。PKWT最多可以维持2(2)年。如果雇主想续签合同,雇主有义务在合同期满前7天以书面形式通知员工。在这种情况下,经PKWTT工作3年以上的工人应根据法院规定的程序被任命为PKWTT雇员。作为第一步,工人可以要求他或她对商人拥有的任何权利,即通过谈判达成共识。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信