{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PRODUK FROZEN FOOD TANPA IZIN EDAR YANG DIJUAL SECARA ONLINE","authors":"Saripa Hannum Nasution","doi":"10.35814/jlr.v3i1.2233","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Banyaknya frozen food yang diperjualbelikan secara online harus melalui berbagai macam syarat dan prosedur untuk dapat dipasarkan ke masyarakat, salah satunya yaitu harus mencantumkan nomor izin edar. Ketentuan izin edar bagi pelaku usaha didasarkan untuk melindungi masyarakat dari risiko produk pangan yang tidak aman, tidak bermutu, dan tidak bergizi agar tidak merugikan konsumen. Akan tetapi, masih terdapat beberapa konsumen yang tidak memperhatikan mengenai izin edar pangan, serta masih adanya pelaku usaha yang bersikap tidak bertanggung jawab dengan tidak mencantumkan izin edar produk pangan. Adapun permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen terkait produk frozen food tanpa izin edar yang dijual secara online ditinjau dari Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku usaha terkait frozen food tanpa izin edar yang dijual secara online. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen dilindungi hak-haknya dalam beberapa undang-undang dan pada dasarnya konsumen telah mengetahui mengenai pentingnya izin edar suatu produk pangan olahan frozen food tetapi konsumen belum sepenuhnya mengetahui mengenai adanya perlindungan konsumen, serta berdasarkan data yang diperoleh penulis dari hasil wawancara yaitu bahwa sikap pertanggungjawaban pelaku usaha sudah sesuai dengan Pasal 19 UUPK.","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Legal Reasoning","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/jlr.v3i1.2233","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Banyaknya frozen food yang diperjualbelikan secara online harus melalui berbagai macam syarat dan prosedur untuk dapat dipasarkan ke masyarakat, salah satunya yaitu harus mencantumkan nomor izin edar. Ketentuan izin edar bagi pelaku usaha didasarkan untuk melindungi masyarakat dari risiko produk pangan yang tidak aman, tidak bermutu, dan tidak bergizi agar tidak merugikan konsumen. Akan tetapi, masih terdapat beberapa konsumen yang tidak memperhatikan mengenai izin edar pangan, serta masih adanya pelaku usaha yang bersikap tidak bertanggung jawab dengan tidak mencantumkan izin edar produk pangan. Adapun permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen terkait produk frozen food tanpa izin edar yang dijual secara online ditinjau dari Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku usaha terkait frozen food tanpa izin edar yang dijual secara online. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen dilindungi hak-haknya dalam beberapa undang-undang dan pada dasarnya konsumen telah mengetahui mengenai pentingnya izin edar suatu produk pangan olahan frozen food tetapi konsumen belum sepenuhnya mengetahui mengenai adanya perlindungan konsumen, serta berdasarkan data yang diperoleh penulis dari hasil wawancara yaitu bahwa sikap pertanggungjawaban pelaku usaha sudah sesuai dengan Pasal 19 UUPK.
网上出售的冷冻食品的数量必须通过各种条款和程序向公众销售,其中之一就是输入edar的许可证号码。行动者的行动权是为了保护社会免受不安全、低劣和营养的食品风险,以免对消费者造成伤害。然而,仍有一些消费者不关心食品许可证,以及不包括食品产品许可证的不负责任的企业。至于研究中出现的问题是产品相关法律保护消费者如何冷冻食品未经许可(united nations high commissioner for refugees)表示在网上出售的edar邀请- 8号邀请自1999年关于保护消费者,但2012年18号法规关于粮食、食品和药物管理局规定的2020年8号在网上流传开来,监督食品和药物的2009年第36条关于健康以及在未经edar许可证的情况下对冷冻食品负责的企业的责任是如何在网上销售的。用经验法则研究方法来回答这个问题。这些研究结果表明,消费者保护的权利在某些法律和消费者基本上已经知道edar许可有食品、冷冻食品加工产品的重要性,但消费者还没有完全了解消费者保护措施,并根据面试结果的作者获得的数据即负责的态度努力已经符合第19章UUPK者。