{"title":"Kepastian Terhadap Perlindungan Hukum atas Perjanjian Elektronik pada E-Commerce","authors":"Dea Mahara Saputri","doi":"10.32493/palrev.v5i2.25521","DOIUrl":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25521","url":null,"abstract":"Perjanjian elektronik merupakan dokumen hukum yang sangat penting dalam e-commerce, oleh karena di dalamnya ditentukan secara jelas hak dan kewajiban para pihak. Pada e-commerce, seperti dalam hal jual-beli online, tidak lepas dari adanya wanprestasi yang dapat merugikan salah satu pihak, sehingga bagi pihak yang dirugikan memerlukan perlindungan hukum. Perlindungan hukum dalam perjanjian elektronik pada e-commerce belum sepenuhnya dapat dilakukan, terutama bagi barang yang nilainya tidak begitu besar, sehingga pembeli harus merelakan dan mau menerima kerugian sebagai risiko dalam transaksi elektronik. Perlu adanya itikad baik dari para pihak untuk melaksanakan kontrak dalam e-commerce. Selain itu, pelaku usaha juga perlu untuk mencantumkan ketentuan yang dapat memperkuat hak konsumen, sehingga kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen seimbang. Untuk mencegah wanprestasi dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada para pihak, hukum menyediakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan risiko.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122328351","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Pengelolaan Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) dalam Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Kota Depok","authors":"Suci Kusumawardhani","doi":"10.32493/palrev.v5i2.25528","DOIUrl":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25528","url":null,"abstract":"Perlindungan serta Pengelolaan terhadap Barang Bukti yang berasal dari suatu tindak pidana, yang merupakan hasil dari suatu tindak pidana maupun barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, oleh negara diamanatkan disimpan di dalam “Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” dalam Pasal 44 ayat (1) yang menyatakan “bahwa Benda sitaan negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Barang Bukti tersebut dapat disita oleh Aparat Penegak Hukum dalam rangka pemeriksaan di tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di dalam Persidangan”. Namun masih banyak dijumpai Barang Bukti yang disita tidak ditempatkan di dalam RUPBASAN, melainkan disimpan oleh Instansi Penegak Hukum lain yang mempunyai kewenangan dalam melakukan Penyidikan dan/atau Penuntutan sehingga dalam tugas dan fungsi dari RUPBASAN mengalami beberapa tumpang tindih dengan Instansi Penegak Hukum lain. Secara keseluruhan penelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan untuk: pertama, mengetahui Bagaimanakah Pengelolaan Benda Sitaan (BASAN) dan Barang Rampasan Negara (BARAN) Negara dalam penegakan Hukum di Indonesia; Kedua, mengetahui faktor penghambat yang dihadapi oleh Aparat Penegak Hukum dalam mengelola Benda Sitaan (BASAN) dan Barang Rampasan Negara (BARAN) di Wilayah Hukum Kota Depok serta mencari solusi dalam mengatasi hambatan tersebut.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133315226","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun Terhadap Pelaku dan Korban Sedarah yang Mengakibatkan Kematian","authors":"Ditentandhyo Siswo, Indra Yudha Koswara","doi":"10.32493/palrev.v5i2.25522","DOIUrl":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25522","url":null,"abstract":"Keadilan restorative (Restoratif Justice) merupakan suatu kondisi dimana dalam penyelesaian tindak pidana menitik beratkan kepada pemulihan kondisi korban dan pelaku. Namun, bagaimana jika korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas beruntun yang diakibatkan oleh kelalaian salah satu keluarganya? Apakah upaya keadilan restorative dalam hal ini dapat ditempuh pelaku yang tidak menginginkan keadaan ini terjadi, terlebih yang menjadi korban kelalaiannya adalah ibu kandungnya sendiri? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan yang berkaitan dengan perkara. Sehingga rumusan masalah yang dapat diambil yaitu: (1) Bagaimana upaya penerapan keadilan restorative dalam kecelakaan lalulintas beruntun yang menimpa korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan darah hingga menyebabkan kematian? Dan (2) Apakah upaya penghentian penyidikan dalam keadilan restorative dapat mengakibatkan hapusnya hukuman bagi pelaku yang dalam hal ini masih memiliki hubungan darah dengan korban dalam perkara kecelakaan lalulintas beruntun yang mengakibarkan kematian? Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas di atur dalam Pasal 7 huruf c.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"240 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115108067","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Upaya Pencegahan Penyelewengan dan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa dari Aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia Dengan Menggunakan Prinsip Transparansi","authors":"S. Susanto, M. Iqbal, Subarto Subarto","doi":"10.32493/palrev.v5i2.25529","DOIUrl":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25529","url":null,"abstract":"Adapun tujuan dari riset ini ialah untuk mengetahui sejauh mana untuk dapat menganalisis sebuah upaya dalam pencegahan terjadinya kecurangan terhadap sistem pengelolaan keuangan pada desa, serta dapat mengetahui faktor pendorong serta penghambat terjadinya kecurangan terhadap sistem pengelolaan keuangan pada desa. Riset ini menggunakan riset kualitatif yang mana bertujuan untuk dapat melihat sejauh mana fenomena yang terjadi terkait dengan sistem pengelolaan keuangan desa. Lokasi yang akan dijadikan sumber riset ini ialah Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder serta data primer, teknik pengumpulan data pada riset ini ialah dokumentasi interview serta observasi. Teknik analisa data yang akan digunakan dalam riset ini ialah Pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data sampai dengan penarikan sebuah kesimpulan yang ada. Hasil yang digukan dalam riset ini ialah Dana Desa yang rutin diberikan oleh Pemerintah Pusat ke Desa rentan terjadi korupsi. Selanjutnya, menguraikan upaya yang dilakukan dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di desa. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian kualitatif-deskriptif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan urgensi peningkatan partisipasi masyarakat dalam mencegah korupsi di desa karena besarnya potensi ekonomi dari desa, namun diiringi dengan kemiskinan yang tinggi juga di desa.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125211361","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Problematika Sertifikasi Tanah Adat Tongkonan di Toraja Utara","authors":"Sri Susyanti, M. Riza, K. Lahae","doi":"10.32493/palrev.v5i2.25527","DOIUrl":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25527","url":null,"abstract":"Tanah Adat Tongkonan adalah hak bersama yang dikuasai oleh masyarakat suku Toraja, dimana semua warga tongkonan memiliki atau mempunyai hak yang sama terhadap tanah adat tongkonan berdasarkan suatu pertalian keturunan. Hubungan keluarga didasarkan pada hubungan kerabat dari satu sumber (kinship) yang disebut Marga/clan sehingga masyarakat suku toraja mempunyai kelompok-kelompok yang didasarkan pada satu nenek moyang. Keberadaan masyarakat suku toraja dalam kehidupan berkelompok menguasai, dan memanfaatkan wilayah adat yang terdiri dari permukiman, sawah, pekuburan, pekarangan, hutan bamboo, dan lain-lain di atas tanah adat tongkonan secara bersama-sama atau disebut Hak Komunal. Metode penelitian hukum empiris dan sifat penelitian adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian bahwa: 1) Tanah Tongkonan merupakan wilayah adat yang merupakan asal-usul seseorang atau tempat lahir, tempat pembinaan keluarga dalam persatuan keturunan, dan merupakan harta warisan bersama keluarga, sehingga eksistensi wilayah adat tongkonan sangat bergantung pada keaktifan anggota masyarakat adat tongkonan serta sumbangsihnya; 2) bahwa eksistensi tanah adat tongkonan sebagai harta Bersama dalam wilayah adat belum sepenuhnya terdaftar dan terdata melalui kegiatan Pendaftaran Tanah, sehingga keberlangsungannya sebagai.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130955215","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Pertanggungjawaban Pidana Bagi Rumah Sakit Sebagai Korporasi atas Tindakan Medis Dokter di Luar Persetujuan Pasien","authors":"Mamik Wijaya, Hwian Christanto","doi":"10.32493/palrev.v5i2.25524","DOIUrl":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25524","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman tentang tanggung jawab hukum pidana bagi rumah sakit sebagai badan hukum atau korporasi yang berkaitan dengan tindakan medis dokter tanpa memperhatikan persetujuan dari pasien atau keluarganya. Berbagai jenis masalah kesehatan terjadi secara teratur sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepatuhan terhadap hukum oleh masyarakat umum. Salah satu masalah tersebut adalah tidak adanya persetujuan dari pasien atau keluarganya mengenai tindakan medis yang dilakukan, terutama yang dilakukan dokter. Setiap pasien berhak untuk memahami seluruh proses tindakan medis, resiko yang terkait dengan tindakan medis, dan alternatif yang dapat digunakan. Tindakan medis tanpa persetujuan adalah kelalaian. Selain dari tenaga medis, rumah sakit sebagai korporasi atau badan hukum juga dapat diminta tanggung jawab pidana. Metode penulisan penelitian ini disebut dengan hukum normatif atau hukum kepustakaan, yaitu cara penulisan yang dilakukan dengan menggunakan pustaka atau data sekunder. Teori atau doktrin pertanggungjawaban pidana untuk korporasi yang diterapkan dalam tanggung jawab pidana rumah sakit terhadap tindakan medis di luar persetujuan pasien adalah teori stict liability dan teori vicarious liability.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"300 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131604651","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Penyelesaian Hukum Konflik Tanah Perbatasan Kalimantan-Malaysia: Sebuah Perspektif Filsafat Hukum","authors":"Safrin Salam, Mustakim La Dee","doi":"10.32493/palrev.v5i2.25526","DOIUrl":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25526","url":null,"abstract":"Kampung sentabeng merupakan salah satu kampung yang menjadi binaan Desa Sikida. Keberadaan Masyarakat sentabeng yang sebagian besar bekerja sebagai petani telah membuka lahan seluas 100 ha. Penguasaan tanah oleh masyarakat Sentabeng sebagai pemegang hak atas tanah ditandai dengan adanya sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh masyarakat dan masyarakat membayar pajak tiap tahunnya. Perlakuan negara terhadap keberadaan masyarakat sentabeng menunjukan hukum tidak berdaya. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis, menjelaskan dan memahami pengaturan hukum kepemilikan tanah masyarakat sentabeng yang berada dalam kawasan Perbatasan Indonesia – Malaysia dan 2) Untuk menganalisis, menjelaskan dan memahami hakikat penyelesaian konflik kepemilikan tanah perbatasan masyarakat sentabeng ditinjau dari perspektif Filsafat Ilmu dan Ilmu Hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Pengaturan Hukum Kepemilikan Tanah Masyarakat Sentabeng yang Berada dalam Kawasan Perbatasan Indonesia – Malaysia adalah dengan memberikan pengakuan hak komunal atas masyarakat sentabeng dan 2) Penyelesaian konflik kepemilikan tanah perbatasan masyarakat Sentabeng ditinjau dari perspektif filsafat ilmu dan ilmu hukum adalah dengan menempuh model penyelesaian konflik berbasis prinsip-prinsip keseimbangan yang mengutamakan musyawarah mufakat yang harus memenuhi keseimbangan hak dan kewajiban antara masyarakat sentabeng dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah. ","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125346753","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terus Menerus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus pada PT Sarana Gama Sejahtera)","authors":"Dauman Dauman","doi":"10.32493/palrev.v5i2.25520","DOIUrl":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25520","url":null,"abstract":"Untuk melindungi antara para pihak tersebut diperlukan suatu payung hukum yang mengatur terkait hak dan kewajiban baik oleh pekerja maupun pengusaha, sehingga keduanya akan saling memahami dan mematuhi fungsi, hak dan kewajiban masing-masing. Dalam hubungan ketenagakerjaan telah diatur beberapa hal yang terkait tentang ikatan hubungan antara pengusaha dengan pekerja tersebut. Beberapa ketentuan tersebut anatara lain tentang Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT). Pada pembahasan ini akan dikhususkan pembahasan terkait PKWT. Selanjutnya pada ketentuan-ketentuan tersebut, baik yang terkandung dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga dalam ketentuan-ketentuan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan tetapi dalam pelaksanaanya masih menimbulkan permasalahan hukum, sehingga menimbulkan delematis baik bagi pengusaha sendiri maupun pekerja, dalam hal ini. khususnya bagi pekerja, pada posisi yang lemah dan dirugikan, dibandingkan oleh pemberi kerja. Jadi tererkait hal tersebut tidak mudah dilaksanakan bagi pengusaha sehingga selaalu memperpanjang kontrak pekerja setatus PKWT terus menerus, agar masih bisa berlangsung dalam kegiatan operasionalnya.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"50 4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124527198","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Urgensi Kesadaran Masyarakat Terhadap Pendaftaran Tanah","authors":"Wina Bugi Wijaya","doi":"10.32493/palrev.v5i2.25530","DOIUrl":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25530","url":null,"abstract":"Pendaftaran tanah sangat penting karena bidang tanah yang sudah terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional akan mendapatkan sertifikat serta memiliki kepastian hukum, Kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan tanahnya masih rendah, dikarenakan banyak masyarakat berpikir bahwa proses pensertipikatan tanah akan memakan biaya yang tidak kecil, memakan waktu yang lama, serta sulit dalam hal pemberkasan. Bahkan, ada juga yang belum tahu informasi mengenai pentingnya mendaftarkan tanahnya ke kantor BPN setempat. Pemerintah dan perwakilan masyarakat harus bekerja sama dalam hal pensertipikatan tanah, Seperti melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, contoh dari sosialisasi secara langsung yaitu mengadakan pertemuan dengan Perwakilan Masyarakat, dan yang secara tidak langsung yaitu melalui brosur, papan pengumuman di kantor BPN dan Balai warga, media massa, serta media sosial. Pendaftaran tanah secara sistematik sangat diharapkan oleh masyarakat yang memiliki bidang tanah terutama masyarakat pemilik bidang tanah menengah ke bawah. ","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131232813","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Analisis Kritis Ilmu Hukum Plural Terhadap Metode Hukum Komparatif dan Komparasi Hukum","authors":"Ayyub Kadriah","doi":"10.32493/palrev.v5i2.25519","DOIUrl":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25519","url":null,"abstract":"Dalam jurnal ini akan membedah permasalahan (1) Apakah urgensi penelitian perbandingan hukum penting dalam kajian pluralisme hukum? (2) Apakah secara kritis metode perbandingan hukum berperan dalam upaya mewujudkan pluralisme hukum? Tipe penelitian dalam melakukan penyusunan jurnal dilakukan penelitian/pengkajian terhadap permasalahan metode hukum komparatif dan evaluasi komparatif terhadap solusi yang diperbandingkan metode perbandingan dalam ilmu hukum plural, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder, berupa peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum lainnya, dan hasil penelitian, pengkajian, serta referensi lainnya yang berkaitan dengan permasalahan. Dalam studi komparatif seharusnya menerapkan landasan historis yang kuat dalam konteks sosio-kultural sistem hukum yang dikaji, perbandingan hukum seharusnya mencermati pemahaman mereka sendiri tentang hukum dan memberikan perhatian kepada pengembangan hukum. dalam ruang plural tersebut dapat dipahami bahwa dua tatanan hukum yang berbeda, dianalisis dari sudut pandang horizontal atau vertikal, muncul sebagai tatanan biner di mana perbedaan tersebut hidup secara berdampingan dengan seperangkat prinsip umum. Koeksistensi harus secara substansial mengecualikan posisi kaku sentralisme hukum dan gagasan monopoli negara atas produksi norma-norma yang valid.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"131 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131599102","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}