{"title":"问题是把北部托拉雅的通科南土地认证","authors":"Sri Susyanti, M. Riza, K. Lahae","doi":"10.32493/palrev.v5i2.25527","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tanah Adat Tongkonan adalah hak bersama yang dikuasai oleh masyarakat suku Toraja, dimana semua warga tongkonan memiliki atau mempunyai hak yang sama terhadap tanah adat tongkonan berdasarkan suatu pertalian keturunan. Hubungan keluarga didasarkan pada hubungan kerabat dari satu sumber (kinship) yang disebut Marga/clan sehingga masyarakat suku toraja mempunyai kelompok-kelompok yang didasarkan pada satu nenek moyang. Keberadaan masyarakat suku toraja dalam kehidupan berkelompok menguasai, dan memanfaatkan wilayah adat yang terdiri dari permukiman, sawah, pekuburan, pekarangan, hutan bamboo, dan lain-lain di atas tanah adat tongkonan secara bersama-sama atau disebut Hak Komunal. Metode penelitian hukum empiris dan sifat penelitian adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian bahwa: 1) Tanah Tongkonan merupakan wilayah adat yang merupakan asal-usul seseorang atau tempat lahir, tempat pembinaan keluarga dalam persatuan keturunan, dan merupakan harta warisan bersama keluarga, sehingga eksistensi wilayah adat tongkonan sangat bergantung pada keaktifan anggota masyarakat adat tongkonan serta sumbangsihnya; 2) bahwa eksistensi tanah adat tongkonan sebagai harta Bersama dalam wilayah adat belum sepenuhnya terdaftar dan terdata melalui kegiatan Pendaftaran Tanah, sehingga keberlangsungannya sebagai.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Problematika Sertifikasi Tanah Adat Tongkonan di Toraja Utara\",\"authors\":\"Sri Susyanti, M. Riza, K. Lahae\",\"doi\":\"10.32493/palrev.v5i2.25527\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tanah Adat Tongkonan adalah hak bersama yang dikuasai oleh masyarakat suku Toraja, dimana semua warga tongkonan memiliki atau mempunyai hak yang sama terhadap tanah adat tongkonan berdasarkan suatu pertalian keturunan. Hubungan keluarga didasarkan pada hubungan kerabat dari satu sumber (kinship) yang disebut Marga/clan sehingga masyarakat suku toraja mempunyai kelompok-kelompok yang didasarkan pada satu nenek moyang. Keberadaan masyarakat suku toraja dalam kehidupan berkelompok menguasai, dan memanfaatkan wilayah adat yang terdiri dari permukiman, sawah, pekuburan, pekarangan, hutan bamboo, dan lain-lain di atas tanah adat tongkonan secara bersama-sama atau disebut Hak Komunal. Metode penelitian hukum empiris dan sifat penelitian adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian bahwa: 1) Tanah Tongkonan merupakan wilayah adat yang merupakan asal-usul seseorang atau tempat lahir, tempat pembinaan keluarga dalam persatuan keturunan, dan merupakan harta warisan bersama keluarga, sehingga eksistensi wilayah adat tongkonan sangat bergantung pada keaktifan anggota masyarakat adat tongkonan serta sumbangsihnya; 2) bahwa eksistensi tanah adat tongkonan sebagai harta Bersama dalam wilayah adat belum sepenuhnya terdaftar dan terdata melalui kegiatan Pendaftaran Tanah, sehingga keberlangsungannya sebagai.\",\"PeriodicalId\":158703,\"journal\":{\"name\":\"Pamulang Law Review\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Pamulang Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25527\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25527","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Problematika Sertifikasi Tanah Adat Tongkonan di Toraja Utara
Tanah Adat Tongkonan adalah hak bersama yang dikuasai oleh masyarakat suku Toraja, dimana semua warga tongkonan memiliki atau mempunyai hak yang sama terhadap tanah adat tongkonan berdasarkan suatu pertalian keturunan. Hubungan keluarga didasarkan pada hubungan kerabat dari satu sumber (kinship) yang disebut Marga/clan sehingga masyarakat suku toraja mempunyai kelompok-kelompok yang didasarkan pada satu nenek moyang. Keberadaan masyarakat suku toraja dalam kehidupan berkelompok menguasai, dan memanfaatkan wilayah adat yang terdiri dari permukiman, sawah, pekuburan, pekarangan, hutan bamboo, dan lain-lain di atas tanah adat tongkonan secara bersama-sama atau disebut Hak Komunal. Metode penelitian hukum empiris dan sifat penelitian adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian bahwa: 1) Tanah Tongkonan merupakan wilayah adat yang merupakan asal-usul seseorang atau tempat lahir, tempat pembinaan keluarga dalam persatuan keturunan, dan merupakan harta warisan bersama keluarga, sehingga eksistensi wilayah adat tongkonan sangat bergantung pada keaktifan anggota masyarakat adat tongkonan serta sumbangsihnya; 2) bahwa eksistensi tanah adat tongkonan sebagai harta Bersama dalam wilayah adat belum sepenuhnya terdaftar dan terdata melalui kegiatan Pendaftaran Tanah, sehingga keberlangsungannya sebagai.