Penyelesaian Hukum Konflik Tanah Perbatasan Kalimantan-Malaysia: Sebuah Perspektif Filsafat Hukum

Safrin Salam, Mustakim La Dee
{"title":"Penyelesaian Hukum Konflik Tanah Perbatasan Kalimantan-Malaysia: Sebuah Perspektif Filsafat Hukum","authors":"Safrin Salam, Mustakim La Dee","doi":"10.32493/palrev.v5i2.25526","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kampung sentabeng merupakan salah satu kampung yang menjadi binaan Desa Sikida. Keberadaan Masyarakat sentabeng yang sebagian besar bekerja sebagai petani telah membuka lahan seluas 100 ha. Penguasaan tanah oleh masyarakat Sentabeng sebagai pemegang hak atas tanah ditandai dengan adanya sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh masyarakat dan masyarakat membayar pajak tiap tahunnya. Perlakuan negara terhadap keberadaan masyarakat sentabeng menunjukan hukum tidak berdaya. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis, menjelaskan dan memahami pengaturan hukum kepemilikan tanah masyarakat sentabeng yang berada dalam kawasan Perbatasan Indonesia – Malaysia dan 2) Untuk menganalisis, menjelaskan dan memahami hakikat penyelesaian konflik kepemilikan tanah perbatasan masyarakat sentabeng ditinjau dari perspektif Filsafat Ilmu dan Ilmu Hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Pengaturan Hukum Kepemilikan Tanah Masyarakat Sentabeng yang Berada dalam Kawasan Perbatasan Indonesia – Malaysia adalah dengan memberikan pengakuan hak komunal atas masyarakat sentabeng dan 2) Penyelesaian konflik kepemilikan tanah perbatasan masyarakat Sentabeng ditinjau dari perspektif filsafat ilmu dan ilmu hukum adalah dengan menempuh model penyelesaian konflik berbasis prinsip-prinsip keseimbangan yang mengutamakan musyawarah mufakat yang harus memenuhi keseimbangan hak dan kewajiban antara masyarakat sentabeng dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah. ","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25526","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kampung sentabeng merupakan salah satu kampung yang menjadi binaan Desa Sikida. Keberadaan Masyarakat sentabeng yang sebagian besar bekerja sebagai petani telah membuka lahan seluas 100 ha. Penguasaan tanah oleh masyarakat Sentabeng sebagai pemegang hak atas tanah ditandai dengan adanya sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh masyarakat dan masyarakat membayar pajak tiap tahunnya. Perlakuan negara terhadap keberadaan masyarakat sentabeng menunjukan hukum tidak berdaya. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis, menjelaskan dan memahami pengaturan hukum kepemilikan tanah masyarakat sentabeng yang berada dalam kawasan Perbatasan Indonesia – Malaysia dan 2) Untuk menganalisis, menjelaskan dan memahami hakikat penyelesaian konflik kepemilikan tanah perbatasan masyarakat sentabeng ditinjau dari perspektif Filsafat Ilmu dan Ilmu Hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Pengaturan Hukum Kepemilikan Tanah Masyarakat Sentabeng yang Berada dalam Kawasan Perbatasan Indonesia – Malaysia adalah dengan memberikan pengakuan hak komunal atas masyarakat sentabeng dan 2) Penyelesaian konflik kepemilikan tanah perbatasan masyarakat Sentabeng ditinjau dari perspektif filsafat ilmu dan ilmu hukum adalah dengan menempuh model penyelesaian konflik berbasis prinsip-prinsip keseimbangan yang mengutamakan musyawarah mufakat yang harus memenuhi keseimbangan hak dan kewajiban antara masyarakat sentabeng dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah. 
对马来西亚边境冲突的法律解决:法律哲学的观点
原本的贫民窟是一个发展中国家的社区。当地居民主要以务农为生,他们的土地面积已扩大到100公顷(100英亩)。该协会作为土地所有者的土地使用权标志着社区拥有的所有权证书(SHM),社区每年纳税。国家对待平民的方式表明法律是无能为力的。本研究的目的是1)分析、解释和理解本社会在印度尼西亚-马来西亚和2境内的土地所有权法律设置,分析、解释和理解冲突土地所有权的本质,从科学和法律哲学的角度来看。研究结果表明:(1)土地所有权的法律安排Sentabeng在印尼、马来西亚——边境地区的社会是社会以给予承认集体权利Sentabeng和图2)边境冲突解决土地所有权(united nations high commissioner for refugees)表示Sentabeng社会科学和法律是科学哲学的视角走上模特基于平衡的原则,优先审议的冲突解决的,必须满足与联邦政府/地方政府之间的权利和义务的平衡。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信