{"title":"根据2003年《劳工法》第13条,确定的时间协议的执行","authors":"Dauman Dauman","doi":"10.32493/palrev.v5i2.25520","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Untuk melindungi antara para pihak tersebut diperlukan suatu payung hukum yang mengatur terkait hak dan kewajiban baik oleh pekerja maupun pengusaha, sehingga keduanya akan saling memahami dan mematuhi fungsi, hak dan kewajiban masing-masing. Dalam hubungan ketenagakerjaan telah diatur beberapa hal yang terkait tentang ikatan hubungan antara pengusaha dengan pekerja tersebut. Beberapa ketentuan tersebut anatara lain tentang Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT). Pada pembahasan ini akan dikhususkan pembahasan terkait PKWT. Selanjutnya pada ketentuan-ketentuan tersebut, baik yang terkandung dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga dalam ketentuan-ketentuan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan tetapi dalam pelaksanaanya masih menimbulkan permasalahan hukum, sehingga menimbulkan delematis baik bagi pengusaha sendiri maupun pekerja, dalam hal ini. khususnya bagi pekerja, pada posisi yang lemah dan dirugikan, dibandingkan oleh pemberi kerja. Jadi tererkait hal tersebut tidak mudah dilaksanakan bagi pengusaha sehingga selaalu memperpanjang kontrak pekerja setatus PKWT terus menerus, agar masih bisa berlangsung dalam kegiatan operasionalnya.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"50 4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terus Menerus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus pada PT Sarana Gama Sejahtera)\",\"authors\":\"Dauman Dauman\",\"doi\":\"10.32493/palrev.v5i2.25520\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Untuk melindungi antara para pihak tersebut diperlukan suatu payung hukum yang mengatur terkait hak dan kewajiban baik oleh pekerja maupun pengusaha, sehingga keduanya akan saling memahami dan mematuhi fungsi, hak dan kewajiban masing-masing. Dalam hubungan ketenagakerjaan telah diatur beberapa hal yang terkait tentang ikatan hubungan antara pengusaha dengan pekerja tersebut. Beberapa ketentuan tersebut anatara lain tentang Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT). Pada pembahasan ini akan dikhususkan pembahasan terkait PKWT. Selanjutnya pada ketentuan-ketentuan tersebut, baik yang terkandung dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga dalam ketentuan-ketentuan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan tetapi dalam pelaksanaanya masih menimbulkan permasalahan hukum, sehingga menimbulkan delematis baik bagi pengusaha sendiri maupun pekerja, dalam hal ini. khususnya bagi pekerja, pada posisi yang lemah dan dirugikan, dibandingkan oleh pemberi kerja. Jadi tererkait hal tersebut tidak mudah dilaksanakan bagi pengusaha sehingga selaalu memperpanjang kontrak pekerja setatus PKWT terus menerus, agar masih bisa berlangsung dalam kegiatan operasionalnya.\",\"PeriodicalId\":158703,\"journal\":{\"name\":\"Pamulang Law Review\",\"volume\":\"50 4 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Pamulang Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25520\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25520","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terus Menerus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus pada PT Sarana Gama Sejahtera)
Untuk melindungi antara para pihak tersebut diperlukan suatu payung hukum yang mengatur terkait hak dan kewajiban baik oleh pekerja maupun pengusaha, sehingga keduanya akan saling memahami dan mematuhi fungsi, hak dan kewajiban masing-masing. Dalam hubungan ketenagakerjaan telah diatur beberapa hal yang terkait tentang ikatan hubungan antara pengusaha dengan pekerja tersebut. Beberapa ketentuan tersebut anatara lain tentang Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT). Pada pembahasan ini akan dikhususkan pembahasan terkait PKWT. Selanjutnya pada ketentuan-ketentuan tersebut, baik yang terkandung dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga dalam ketentuan-ketentuan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan tetapi dalam pelaksanaanya masih menimbulkan permasalahan hukum, sehingga menimbulkan delematis baik bagi pengusaha sendiri maupun pekerja, dalam hal ini. khususnya bagi pekerja, pada posisi yang lemah dan dirugikan, dibandingkan oleh pemberi kerja. Jadi tererkait hal tersebut tidak mudah dilaksanakan bagi pengusaha sehingga selaalu memperpanjang kontrak pekerja setatus PKWT terus menerus, agar masih bisa berlangsung dalam kegiatan operasionalnya.