{"title":"IMPLEMENTASI ATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI OLEH PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN TEORI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM","authors":"Wenderlin Koswara","doi":"10.25170/paradigma.v7i2.3681","DOIUrl":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3681","url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi dan masifnya penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari manusia sangat memengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam aktivitas perdagangan. Namun, segudang manfaat yang ditawarkan oleh perkembangan teknologi ternyata menimbulkan berbagai masalah, termasuk masalah dalam e-commerce maupun dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Salah satu masalah tersebut adalah risiko keamanan data. Saat ini, hukum positif yang mengatur tentang perlindungan data pribadi, terutama dalam penyelenggaraan sistem elektronik terdapat dalam UU ITE dan beberapa peraturan pelaksana. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa, ditinjau dari Teori Keadilan Bermartabat dan Teori Kepastian Hukum, ternyata hukum positif yang ada belum memadai dan belum efektif dalam melindungi hak-hak privasi pengguna sistem elektronik sebagai hak dasar manusia. Produk hukum berupa Peraturan Menteri tidak sama kekuatan hukumnya dengan sebuah produk hukum berupa Undang-Undang. Kondisi saat ini di Indonesia adalah belum ada suatu undang-undang khusus yang mengatur tentang perlindungan data pribadi sehingga terjadi kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum sehingga mengakibatkan tidak optimalnya penindakan kasus-kasus kebocoran data yang berimbas pada tidak optimalnya perlindungan terhadap hak-hak subjek data.","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133064429","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PELUANG DAN TANTANGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN PENYESUAIAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA","authors":"Nanda Indrawati","doi":"10.25170/paradigma.v7i2.3541","DOIUrl":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3541","url":null,"abstract":"Pemerintah Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian penyesuaian Flight Information Region (FIR) pada tanggal 25 Januari 2022. FIR adalah suatu daerah yang digunakan guna pelayanan penerbangan dan pelayanan kesiagaan diberikan. Dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian ini maka FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna yang sejak tahun 1946 dikuasai oleh Singapura diambil alih oleh Indonesia. Muncul pro dan kontra terhadap penandatanganan perjanjian tersebut maka dalam artikel ini akan dibahas mengenai peluang dan tantangan terhadap penandatanganan perjanjian tersebut. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder melalui penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan ditandatanganinya persetujuan penyesuaian batas FIR mempertegas kedaulatan udara yang dimiliki Indonesia sebagai negara kepulauan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Chicago 1944 dan UNCLOS 1982 sehingga dari segi ekonomi menambah pendapatan bagi Indonesia. Disisi lain, masih terdapat permasalahan yang ditimbulkan karena untuk jalur di ruang udara di bawah 37.000 kaki masih didelegasikan kepada Singapura selama 25 tahun. Isu lain terkait penguasaaan teknologi bahwa Indonesia harus terus mengembangkan teknologi yang dimiliki sehingga dapat mengambilalih seluruh wilayah FIR.","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-08-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123645120","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"STATUS HUKUM KEWARGANEGARAAN INDONESIA YANG BERGABUNG MENJADI ANGGOTA GERAKAN RADIKALISME","authors":"Dian Purwaningrum, Muhammad Arvin Wicaksono","doi":"10.25170/paradigma.v7i2.3491","DOIUrl":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3491","url":null,"abstract":"Kewarganegaraan memberikan individu dengan hak-hak hukum, politik, dan sosial, serta hak untuk menentukan nasib sendiri. Karena semakin populernya ISIS sebagai gerakan radikalisme agama di Indonesia, muncul diskusi tentang pencabutan status hukum pendukung ISIS sebagai warga negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana peraturan kewarganegaraan diterapkan dan status hukum anggota milisi ISIS. Selain itu, kami akan menyelidiki posisi pemerintah Indonesia dalam masalah ini. Penulis menggunakan metode perpustakaan, teknik penelitian deduktif, untuk menganalisis kasus dan masalah regulasi yang mengatur masalah penelitian ini. Informasi hukum diperoleh dari sumber primer, sekunder, dan tersier. Dalam tulisan ini, penulis menerapkan teori kepemilikan negara, tanggung jawab negara, dan warga negara. Hasil Penelitian ini membawa penulis pada kesimpulan bahwa status hukum merupakan hak yang fundamental. Hak ini tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya kerangka hukum yang sejauh mungkin, sebagai suatu negara, mengatur konsekuensi pencabutan kewarganegaraan, yang dapat membuat seseorang menjadi tidak berkewarganegaraan. Dalam hal ini, negara bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak dasar individu yang perlindungannya didasarkan pada hukum domestik dan instrumen hukum internasional. \u0000 ","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-08-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121102742","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"ASPEK HUKUM DANA PERLINDUNGAN PEMODAL DAN DISGORGEMENT FUND DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN INVESTOR PASAR MODAL","authors":"Agustinus Prajaka Wahyu Baskara","doi":"10.25170/paradigma.v7i2.3621","DOIUrl":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3621","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ruang lingkup dana perlindungan pemodal dan disgorgement fund (dana kompensasi kerugian investor) dalam perspektif perlindungan investor pasar modal. Dana perlindungan pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal. Sementara itu dana kompensasi kerugian investor adalah dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan dan memenuhi syarat untuk mengajukan klaim. \u0000Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji ketentuan-ketentuan yang berlaku berkenaan dengan keberadaan dana pelindungan pemodal dan disgorgement fund, yang dalam hal ini membahas ruang lingkup masing-masing dalam perspektif perlindungan investor. Data sekunder berupa bahan hukum primer yang akan dikaji berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dana perlindungan pemodal dan disgorgement fund. \u0000Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruang lingkup dana perlindungan pemodal hanya sebatas hilangnya aset pemodal di perusahaan efek dan bank kustodian, sementara itu ruang lingkup perlindungan investor pasar modal melalui disgorgement fund lebih luas dari dana perlindungan pemodal, meliputi hampir semua jenis pelanggaran di pasar modal. Namun demikian, mekanisme pembentukan dananya berbeda dari dana perlindungan pemodal. Pembentukan disgorgement fund dilakukan setelah adanya penilaian fisibilitas atas pembentukan dana kompensasi tersebut.","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-08-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131912620","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK TERHADAP TIKTOKER SERTA HAMBATANNYA DI INDONESIA","authors":"Kevin Hoo Kurniawan, Adeline Melanie","doi":"10.25170/paradigma.v7i2.3546","DOIUrl":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3546","url":null,"abstract":"TikTok merupakan aplikasi video sharing yang berasal dari China dengan induk perusahaan bernama ByteDance dan banyak digunakan untuk berbagi video pendek kepada seluruh pengguna aplikasi. Pengguna TikTok yang membuat video biasa disebut Content Creator atau yang lebih dikenal dengan sebutan TikToker. Penghasilan yang diperoleh Tiktoker sebagian besar diperoleh dari endorsement dan Pay Out Coins menjadi perhatian pemerintah dalam bidang perpajakan karena nominal uang yang diterima oleh Tiktoker sangat besar, ditambah pemerintah saat ini sedang memaksimalkan penerimaan pajak di bidang digital. Permasalahan yang timbul adalah Tiktoker yang memilih menggunakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Para petugas perpajakan menggolongkan Tiktoker sebagai kegiatan pekerja seni yang termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) nomor 90002 sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Namun, dalam ruang lingkup pekerja seni, tidak secara spesifik menyebutkan Tiktoker atau pekerjaan sejenisnya. Selain itu hal yang dikaji lainnya adalah perlawanan pajak oleh Tiktoker dan hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak terhadap Tiktoker di lapangan. Sebagai kesimpulan, Tiktoker tergolong dalam KLU 90002 sebagai kegiatan pekerja seni karena pekerja seni memiliki karakteristik yang sama dengan Tiktoker. Tiktoker yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya belum tentu langsung dikatakan melakukan perlawanan pajak karena pada prakteknya para petugas perpajakan masih menggunakan cara-cara yang persuasif dan sanksi diberikan sebagai upaya terakhir. Hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak terhadap Tiktoker di lapangan yakni kesulitan mengidentifikasi subjek dan objek dari Tiktoker, keterbatasan memperoleh data yang dapat menggambarkan kondisi dan potensi yang harus direalisasikan dalam penerimaan pajak, penerapan KLU di lapangan yang belum seragam, dan kurangnya kesadaran dan pemahaman oleh Tiktoker terkait kewajiban perpajakannya. \u0000 ","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"191 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-08-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133487263","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"TINJAUAN HUKUM TERHADAP IKLAN YANG MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA HUKUM INTERNASIONAL TERKAIT","authors":"Christo Mario Pranda","doi":"10.25170/paradigma.v7i2.3544","DOIUrl":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3544","url":null,"abstract":"Indonesian people are consumers who tend to be consumptive. This consumptive society is used by business actors to attract a lot of consumers. One way to attract the attention of consumers is to do promotions. Promotional media can be through advertisements. With the advertisement, it is expected to be able to attract the interest of consumers to buy goods produced by business actors. In making advertisements, actors try to make advertisements as attractive as possible. it is not uncommon for business actors to make advertisements with words that have an excessive effect on consumers. Such as excessive benefits, showing what is possible, or words that turn out to be deceiving. Seeing these problems, it is important to examine how the laws and regulations in Indonesia actually regulate harmful advertising from the perspective of the Consumer Protection Law. This research is normative juridical with a statute-approach and an analytical approach. The results show that the protection of consumer rights and obligations regulated in Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 concerning Consumer Protection (UUPK) Articles 1 to 7. The prohibition of misleading advertising business actors is regulated in UUPK Articles 9, 10, 12, 13, and 17. And the principle of accountability for business actors on misleading advertisements is regulated in Articles 19 to 28 of the UUPK.","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-08-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128257751","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"TINJAUAN YURIDIS ALASAN PENOLAKAN KEBIJAKAN WAJIB VAKSINANSI COVID-19 DARI ASAS MANFAAT, KEPENTINGAN UMUM SERTA HAK ASASI MANUSIA (HAM)","authors":"Riska Agustina","doi":"10.25170/paradigma.v7i1.2978","DOIUrl":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.2978","url":null,"abstract":"Awal mula Covid-19 (coronavirus disease 2019) masuk di Indonesia dengan kasus terkonfirmasinya dua warga negara Indonesia yang tertular dari seorang warga negara Jepang. Penyebaran Covid-19 (coronavirus disease 2019) sangat cepat, sehingga Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi penyebaran, penyembuhan serta tindakan pencegahan. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 Pasal 13A ayat (2). Dalam pasal tersebut ditegaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan tersebut wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, dan penolakan untuk dilakukannya vaksinasi dapat dikenakankan sanksi administratif. Alasan penolakan yang banyak dikemukakan oleh masyarakat adalah belum adanya uji klinis atas vaksin, serta anggapan masyarakat tentang aturan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun di sisi lain kegiatan vaksinasi dinilai sangat penting serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum. Sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 telah sesuai dengan asas manfaat dan asas kepentingan umum serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bersifat yuridis normatif serta menggunakan metode penelitian kualitatif. Kontribusi tulisan ini ditujukan bagi masyarakat luas untuk mengetahui lebih jelas tentang kebijakan vaksinasi Covid-19. \u0000 ","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132432445","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF DI INDONESIA","authors":"Dedy Yudhistira S","doi":"10.25170/paradigma.v7i1.3019","DOIUrl":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.3019","url":null,"abstract":"Abstrak \u0000Tulisan ini membahas mengenai pluralisme hukum dikaitkan dengan pengaturan wakaf berupa tanah yang diatur berdasarkan hukum Islam dan hukum nasional dan kaitannya dengan upaya penyelesaian sengketa yang terjadi dalam praktik wakaf. Peningkatan jumlah sengketa wakaf berupa tanah di Indonesia menimbulkan permasalahan tersendiri, dimana banyak tanah dan bangunan yang diwakafkan oleh wakif kepada nazhir namun dalam kondisi memprihatinkan karena objek wakaf tersebut tidak memiliki sertipikat wakaf. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif. Permasalahan tanah wakaf dapat diselesaikan melalui non litigasi yang dinilai lebih dapat diterima dan dirasakan adil oleh masyarakat ketimbang penyelesaian sengketa melalui litigasi. \u0000 ","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"2002 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125762199","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERBANDINGAN HUKUM KEDUDUKAN PEREMPUAN SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUANGAN DAN PEMBUNUHAN BAYI DI KUHP DAN RKUHP","authors":"L. Anisah","doi":"10.25170/paradigma.v7i1.3197","DOIUrl":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.3197","url":null,"abstract":"Kasus pembuangan dan pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya sendiri terjadi setiap tahun. Menjadi dilema saat perempuan yang berperan sebagai seorang ibu, juga dapat melakukan kedua tindak pidana tersebut. Kehamilan tidak diinginkan menjadi salah satu faktor pendorong ibu melakukan pembungan dan pembunuhan bayi. Kehamilan yang disebabkan oleh dua orang tidak menjadikan pelaku yang dijerat juga dua orang. KUHP hanya menjerat ibu. Penelitian ini membandingkan pengaturan mengenai ibu sebagai pelaku pembuangan dan pembunuhan bayi di dalam KUHP dan di RKUHP. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik dalam KUHP maupun RKUHP, hanya ibu satu-satunya orang yang bisa dihukum dalam tindak pidana pembuangan dan pembunuhan bayi. Tidak ada pengaturan mengenai orang lain yang mendorong seorang ibu melakukan tindak pidana pembuangan dan pembunuhan bayi.","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"30 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131838827","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI","authors":"F. Nugroho","doi":"10.25170/paradigma.v7i1.3221","DOIUrl":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.3221","url":null,"abstract":"Experts are often needed in efforts to eradicate corruption, for example to calculate and explain the magnitude of state financial losses as a result of corruption. Several experts who were presented by the public prosecutor in the corruption case were actually sued in a civil manner by the defendant because they were considered to have harmed him. The problem is how is the legal protection that can be given to experts in corruption cases, from the existence of legal demands both civil and/or criminal by parties who feel aggrieved? Article 32 paragraph 1 of the United Nations Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC, 2003) has mandated the need for legal protection for experts, but if you look at the existing laws and regulations, the Criminal Procedure Code (KUHAP) does not regulate the protection of experts, thus also with the law governing corruption and the Draft Criminal Procedure Code. Legal protection for experts which is regulated definitively can be found in Article 28 paragraph (3) of Law Number 31 of 2014, but it still contains shortcomings, so that further it needs to be regulated in the Draft Criminal Procedure Code, by reformulating Article 40 paragraph (1) and make a new formulation so that the expert cannot be prosecuted criminally or civilly for the information given in good faith and contains the truth.","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"82 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114928405","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}