{"title":"ASPEK HUKUM DANA PERLINDUNGAN PEMODAL DAN DISGORGEMENT FUND DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN INVESTOR PASAR MODAL","authors":"Agustinus Prajaka Wahyu Baskara","doi":"10.25170/paradigma.v7i2.3621","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ruang lingkup dana perlindungan pemodal dan disgorgement fund (dana kompensasi kerugian investor) dalam perspektif perlindungan investor pasar modal. Dana perlindungan pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal. Sementara itu dana kompensasi kerugian investor adalah dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan dan memenuhi syarat untuk mengajukan klaim. \nPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji ketentuan-ketentuan yang berlaku berkenaan dengan keberadaan dana pelindungan pemodal dan disgorgement fund, yang dalam hal ini membahas ruang lingkup masing-masing dalam perspektif perlindungan investor. Data sekunder berupa bahan hukum primer yang akan dikaji berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dana perlindungan pemodal dan disgorgement fund. \nHasil penelitian menunjukkan bahwa ruang lingkup dana perlindungan pemodal hanya sebatas hilangnya aset pemodal di perusahaan efek dan bank kustodian, sementara itu ruang lingkup perlindungan investor pasar modal melalui disgorgement fund lebih luas dari dana perlindungan pemodal, meliputi hampir semua jenis pelanggaran di pasar modal. Namun demikian, mekanisme pembentukan dananya berbeda dari dana perlindungan pemodal. Pembentukan disgorgement fund dilakukan setelah adanya penilaian fisibilitas atas pembentukan dana kompensasi tersebut.","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3621","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ruang lingkup dana perlindungan pemodal dan disgorgement fund (dana kompensasi kerugian investor) dalam perspektif perlindungan investor pasar modal. Dana perlindungan pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal. Sementara itu dana kompensasi kerugian investor adalah dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan dan memenuhi syarat untuk mengajukan klaim.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji ketentuan-ketentuan yang berlaku berkenaan dengan keberadaan dana pelindungan pemodal dan disgorgement fund, yang dalam hal ini membahas ruang lingkup masing-masing dalam perspektif perlindungan investor. Data sekunder berupa bahan hukum primer yang akan dikaji berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dana perlindungan pemodal dan disgorgement fund.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruang lingkup dana perlindungan pemodal hanya sebatas hilangnya aset pemodal di perusahaan efek dan bank kustodian, sementara itu ruang lingkup perlindungan investor pasar modal melalui disgorgement fund lebih luas dari dana perlindungan pemodal, meliputi hampir semua jenis pelanggaran di pasar modal. Namun demikian, mekanisme pembentukan dananya berbeda dari dana perlindungan pemodal. Pembentukan disgorgement fund dilakukan setelah adanya penilaian fisibilitas atas pembentukan dana kompensasi tersebut.