{"title":"实施电子系统组织者的个人数据保护规则与公平理论和法律确定性有关","authors":"Wenderlin Koswara","doi":"10.25170/paradigma.v7i2.3681","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi dan masifnya penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari manusia sangat memengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam aktivitas perdagangan. Namun, segudang manfaat yang ditawarkan oleh perkembangan teknologi ternyata menimbulkan berbagai masalah, termasuk masalah dalam e-commerce maupun dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Salah satu masalah tersebut adalah risiko keamanan data. Saat ini, hukum positif yang mengatur tentang perlindungan data pribadi, terutama dalam penyelenggaraan sistem elektronik terdapat dalam UU ITE dan beberapa peraturan pelaksana. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa, ditinjau dari Teori Keadilan Bermartabat dan Teori Kepastian Hukum, ternyata hukum positif yang ada belum memadai dan belum efektif dalam melindungi hak-hak privasi pengguna sistem elektronik sebagai hak dasar manusia. Produk hukum berupa Peraturan Menteri tidak sama kekuatan hukumnya dengan sebuah produk hukum berupa Undang-Undang. Kondisi saat ini di Indonesia adalah belum ada suatu undang-undang khusus yang mengatur tentang perlindungan data pribadi sehingga terjadi kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum sehingga mengakibatkan tidak optimalnya penindakan kasus-kasus kebocoran data yang berimbas pada tidak optimalnya perlindungan terhadap hak-hak subjek data.","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI ATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI OLEH PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN TEORI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM\",\"authors\":\"Wenderlin Koswara\",\"doi\":\"10.25170/paradigma.v7i2.3681\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan teknologi dan masifnya penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari manusia sangat memengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam aktivitas perdagangan. Namun, segudang manfaat yang ditawarkan oleh perkembangan teknologi ternyata menimbulkan berbagai masalah, termasuk masalah dalam e-commerce maupun dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Salah satu masalah tersebut adalah risiko keamanan data. Saat ini, hukum positif yang mengatur tentang perlindungan data pribadi, terutama dalam penyelenggaraan sistem elektronik terdapat dalam UU ITE dan beberapa peraturan pelaksana. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa, ditinjau dari Teori Keadilan Bermartabat dan Teori Kepastian Hukum, ternyata hukum positif yang ada belum memadai dan belum efektif dalam melindungi hak-hak privasi pengguna sistem elektronik sebagai hak dasar manusia. Produk hukum berupa Peraturan Menteri tidak sama kekuatan hukumnya dengan sebuah produk hukum berupa Undang-Undang. Kondisi saat ini di Indonesia adalah belum ada suatu undang-undang khusus yang mengatur tentang perlindungan data pribadi sehingga terjadi kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum sehingga mengakibatkan tidak optimalnya penindakan kasus-kasus kebocoran data yang berimbas pada tidak optimalnya perlindungan terhadap hak-hak subjek data.\",\"PeriodicalId\":445925,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3681\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3681","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI ATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI OLEH PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN TEORI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Perkembangan teknologi dan masifnya penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari manusia sangat memengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam aktivitas perdagangan. Namun, segudang manfaat yang ditawarkan oleh perkembangan teknologi ternyata menimbulkan berbagai masalah, termasuk masalah dalam e-commerce maupun dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Salah satu masalah tersebut adalah risiko keamanan data. Saat ini, hukum positif yang mengatur tentang perlindungan data pribadi, terutama dalam penyelenggaraan sistem elektronik terdapat dalam UU ITE dan beberapa peraturan pelaksana. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa, ditinjau dari Teori Keadilan Bermartabat dan Teori Kepastian Hukum, ternyata hukum positif yang ada belum memadai dan belum efektif dalam melindungi hak-hak privasi pengguna sistem elektronik sebagai hak dasar manusia. Produk hukum berupa Peraturan Menteri tidak sama kekuatan hukumnya dengan sebuah produk hukum berupa Undang-Undang. Kondisi saat ini di Indonesia adalah belum ada suatu undang-undang khusus yang mengatur tentang perlindungan data pribadi sehingga terjadi kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum sehingga mengakibatkan tidak optimalnya penindakan kasus-kasus kebocoran data yang berimbas pada tidak optimalnya perlindungan terhadap hak-hak subjek data.