{"title":"PELUANG DAN TANTANGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN PENYESUAIAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA","authors":"Nanda Indrawati","doi":"10.25170/paradigma.v7i2.3541","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian penyesuaian Flight Information Region (FIR) pada tanggal 25 Januari 2022. FIR adalah suatu daerah yang digunakan guna pelayanan penerbangan dan pelayanan kesiagaan diberikan. Dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian ini maka FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna yang sejak tahun 1946 dikuasai oleh Singapura diambil alih oleh Indonesia. Muncul pro dan kontra terhadap penandatanganan perjanjian tersebut maka dalam artikel ini akan dibahas mengenai peluang dan tantangan terhadap penandatanganan perjanjian tersebut. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder melalui penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan ditandatanganinya persetujuan penyesuaian batas FIR mempertegas kedaulatan udara yang dimiliki Indonesia sebagai negara kepulauan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Chicago 1944 dan UNCLOS 1982 sehingga dari segi ekonomi menambah pendapatan bagi Indonesia. Disisi lain, masih terdapat permasalahan yang ditimbulkan karena untuk jalur di ruang udara di bawah 37.000 kaki masih didelegasikan kepada Singapura selama 25 tahun. Isu lain terkait penguasaaan teknologi bahwa Indonesia harus terus mengembangkan teknologi yang dimiliki sehingga dapat mengambilalih seluruh wilayah FIR.","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3541","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemerintah Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian penyesuaian Flight Information Region (FIR) pada tanggal 25 Januari 2022. FIR adalah suatu daerah yang digunakan guna pelayanan penerbangan dan pelayanan kesiagaan diberikan. Dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian ini maka FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna yang sejak tahun 1946 dikuasai oleh Singapura diambil alih oleh Indonesia. Muncul pro dan kontra terhadap penandatanganan perjanjian tersebut maka dalam artikel ini akan dibahas mengenai peluang dan tantangan terhadap penandatanganan perjanjian tersebut. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder melalui penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan ditandatanganinya persetujuan penyesuaian batas FIR mempertegas kedaulatan udara yang dimiliki Indonesia sebagai negara kepulauan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Chicago 1944 dan UNCLOS 1982 sehingga dari segi ekonomi menambah pendapatan bagi Indonesia. Disisi lain, masih terdapat permasalahan yang ditimbulkan karena untuk jalur di ruang udara di bawah 37.000 kaki masih didelegasikan kepada Singapura selama 25 tahun. Isu lain terkait penguasaaan teknologi bahwa Indonesia harus terus mengembangkan teknologi yang dimiliki sehingga dapat mengambilalih seluruh wilayah FIR.