{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN NASABAH PINJAMAN ONLINE ILEGAL (PINJOL ILEGAL)","authors":"R. Hartati, Syafrida","doi":"10.35814/otentik.v4i2.3737","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/otentik.v4i2.3737","url":null,"abstract":"Pandemi Covid-19 merupakan masalah global berdampak terpuruknya ekonomi negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Masyarakat kehilangan pekerjaan, dirumahkan. kehilangan penghasilan dan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Solusinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melakukan pinjaman melalui jasa pinjaman online yang penawarannya melalui media sosial (sms). Ketidak tahuan masyarakat membadakan keberadaan pinjol legal (terdatar pada OJK) dan ilegal (tidak terdaftar di OJK) yang akhirnya menjadi korban jasa pinjaman online (pinjol) ilegal karena tergiur penawaran pinjaman tanpa jaminan, mudah dan langsung cair. Masalah muncul ketika nasabah pinjol tidak mampu membayar cicilan pokok berikut bunga yang sangat tinggi, kemudian untuk menutpinya melakukan pinjaman lagi kepada pinjol yang lainnya. Pelaku pinjol ilegal dalam melakukan penagihan melakukan perbuatan yang yang bertentangan dengan hukum antara lain intimdasi, mengirim gambar pornograpi, perbuatan tidak menyenangkan, ancaman, menyebar data nasabah. Berdasarkan laporan nasabah korban pinjol itu sendiri dan kerja keras aparat penegak hukum bersama dengan pemerintah berhasil membongkar kasus dan menangkap pelaku pinjol ilegal berikut jaringannya untuk diproses dan dijatuhkan hukuman.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-07-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129304362","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"POLITIK PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG OTONOMI KHUSUS PAPUA DAN PENERAPANNYA PADA MASYARAKAT ADAT KABUPATEN TELUK BINTUNI","authors":"Dhea Maria Leonita","doi":"10.35814/otentik.v4i2.3738","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/otentik.v4i2.3738","url":null,"abstract":"Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum perundang-undangan ditinjau dari Undang-undang otonomi khusus papua barat NO 2 TAHUN 2021 pasal 38 untuk perekonomian serta pemerataan dan kemakmura masyarat adat papua dengan memperhatikan sumberdaya alam dan ekosistemnya. Apakah uu otonomi khusus itu berhasil atau tidak Ketika di terapkannya di kabupaten teluk bintuni. Artikel ini difokuskan pada, apakah efektif undang-undang tersebut khususnya pada masyarakat adat dikabupaten teluk Bintuni.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-07-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132849608","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PEMBUATAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA","authors":"Agung Iriantoro","doi":"10.35814/otentik.v4i1.3343","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/otentik.v4i1.3343","url":null,"abstract":"Kekhawatiran akan Covid 19 oleh para notaris dalam pembuatan akta. Pelaksanaan dalam Tugas Jabatan Notaris dalam Pembuatan Akta Sebelum dan dalam Masa Pandemi Covid 19 berbeda dari perbedaan tersebut terletak pada protocol kesehatan dan kehadiran penghadap berdasarkan SK Nomor 65/33-III/ PP-INI/2020 tanggal 17 Maret 2020 lalu, perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, PP INI memandang perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) dan seluruh jajarannya menyampaikan rasa prihatin atas perkembangan masif penyebaran Covid-19 yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; b) berkenaan dengan itu, kami menghimbau kepada semua anggota untuk mengikuti protol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam usaha mengatasi penyebaran Covid-19. Khususnya himbauan untuk Work From Home (WHF/bekerja dari rumah) dan melaksanakan social distancing (jaga larak). Pelaksanaan WFH tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 17 UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2014 terkait larangan untuk meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.c.kondisi WFH dan social distancing tersebut tentu akan membatasi pelaksanaan tugas jabatan notaris, oleh karena itu terhadap situasi tersebut dapat ditempuh beberapa alternatif antara lain sebagai berikut : Mengatur ulang jadwal penandatanganan akta dengan para penghadap, hingga kondisi memungkinkan. Merekomendasikan rekan notaris lain yang kondisinya memungkinkan untuk menjalankan jabatan. Untuk perjanjian, perbuatan, atau rapat yang menurut peraturan perundang-undangan dokumennya dapat dibuat di bawah tangah, agar dicantumkan klausula “akan dibuat/dinyatakan kembali dalam Akta Autentik segera setelah darurat Covid-19 dicabut oleh Pemerintah”.d.terkait butir tiga tersebut, agar dalam menjalankan jabatan tetap memperthatikan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), kode etik, dan peraturan perundang-undangan lainnya.(2) Hambatan-hambatan dalam Tugas Jabatan Notaris dalam Pembuatan Akta Sebelum dan pada masa Pandemi Covid 19 adalah penghadap yang tidak menaati aturan pemerintah mengenai Protokol kesehatan.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"62 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130779395","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"ETIKA DAN PERTANGGUNGJAWABAN MORAL PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015)","authors":"Wiwin Musdiyanti, Muttaqin Choiri, Nova Dwi Oktafiana, Devy Rahmada Faulina, Dian Rochmawati, Mufridatul Imama","doi":"10.35814/otentik.v4i1.3342","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/otentik.v4i1.3342","url":null,"abstract":"Jabatan Notaris sebagai jabatan profesi di dalam memberikan jasa (pelayanan) kepada masyarakat, menuntut pentingnya ditentukan suatu norma atau standarisasi di dalam pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajibannya. Notaris dituntut untuk tetap menjaga perilaku, martabat dan kehormatan sebagai pejabat umum mengingat pentingnya peranan dan kedudukan Notaris dalam masyarakat. Etika dan pertanggunjawaban moral profesi notaris merupakan dasar penegakan kode etik profesi notaris yang telah tertuang dalam undangundang jabatan notaris. Notaris hakikatnya sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan. Seseorang yang menjabat sebagai notaris harus mematuhi undang-undang jabatan notaris dan berpegang pada kode etik notaris. Dalam menjalankan jabatanya untuk melayani kepentingan masyarakat sudah sepatutnya menjaga harkat dan martabatnya serta tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam jabatan notaris. Namun dalam prakteknya notaris sering terlibat perkara pidana maupun perdata yang disebabkan oleh kelalaian atapun pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Adanya undang-undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015 diharapkan dapat menjebatani para profesi notaris dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menerapkan moral didalamnya secara menyeluruh. Sehingga profesi notaris menjadi profesi yang tegak dengan kode etiknya.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-03-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125116741","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"ADDENDUM DIBAWAH TANGAN DALAM RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN DI MASA PANDEMI COVID-19","authors":"I. Habibah, Nila Arzaqi","doi":"10.35814/otentik.v4i1.3341","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/otentik.v4i1.3341","url":null,"abstract":"Kebijakan pemerintah dalam mengatasi perekonomian di Indonesia salah satunya dengan cara restukturisasi kredit perbankan. Pandemi Covid -19 memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap perekonomian sendiri, oleh karena itu perbankan sebagai salah satu agen pembangunan memberikan restrukturisasi kredit perbankan melalui addendum dibawah tangan. Restrukturisasi kredit dilakukan sebagai stimulus peningkatan ekonomi secara nasional. Pihak Bank memberikan kemudahan debitur terdampak Covid-19 saat pengajuan restrukturisasi kredit yaitu dengan pembuatan addendum dibawah tangan dengan tanpa legalisasi secara notariil. Kekuatan addendum dibawah tangan perjanjian kredit pada perbankan bergantung pada pengakuan para pihak mengakui atau menyangkal terhadap kebanaran isi, tanda tangan dan cap jempol dalam perjanjian tersebut. Perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal ini pihak bank jika debitur tidak memenuhi kewajibannya atau sering disebut wanprestasi dalam addendum perjanjian kredit yang dilakukan dibawah tangan dengan jaminan hak tanggungan. Upaya yang dilakukan oleh pihak kreditur dengan upaya menyelesaikan kredit dengan jalur litigasi yaitu melakukan penyelesaian secara damai dengan menjual obyek hak tanggungan dibawah tangan, dan upaya yang terakhir dengan jalur non litigasi","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"24 22","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132743110","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"DEGRADASI AKTA HIBAH WASIAT DARI AKTA AUTENTIK MENJADI SURAT DI BAWAH TANGAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DAN DAMPAK PENERAPAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN","authors":"Alfian LA Ode","doi":"10.35814/otentik.v4i1.3344","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/otentik.v4i1.3344","url":null,"abstract":"Sanksi terhadap akta autentik yang tidak dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah batal demi hukum, dapat dibatalkan atau pun akta tersebut mengalami penurunan kekuatan pembuktian menjadi surat di bawah tangan atau dengan kata lain mengalami degradasi akta. Di dalam kasus Mahkamah Agung dengan nomor putusan 3466 K/PDT/2016 di dalam pertimbangan hukum Akta Hibah Wasiat (legaat) nomor 6 tanggal 9 Desember 2005 yang dibuat di hadapan Sigit Siswanto, S.H. Notaris di Kota Depok dinyatakan tidak batal demi hukum tetapi mengalami penurunan kekuatan pembuktian menjadi surat di bawah tangan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana suatu akta hibah wasiat di perlakukan dalam pembagian harta warisan jika akta tersebut mengalami degradasi. Dan juga bagaimana suatu akta hibah wasiat dapat mengalami penurunan kekuatan pembuktian di dalam suatu putusan. Dalam penulisan tesis ini mengunakan metode penelitian normatif. Simpulan penelitian adalah Akta Hibah Wasiat (legaat) terbukti dalam pembuatannya terdapat beberapa bagian yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Jabatan Notaris yang menyebabkan akta tersebut terdegradasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1875 KUH Perdata terhadap suatu surat di bawah tangan jika diakui oleh para pihak atau terdapat bukti yang diakui secara hukum menguatkan akta tersebut, maka dapat menimbulkan bukti lengkap seperti akta autentik.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"215 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126989874","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"KAJIAN PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DARI PPATS SEBELUM DAN SESUDAH PERKABAN NO. 8 TAHUN 2012","authors":"Nur Fitriayu Surachman","doi":"10.35814/otentik.v4i1.3345","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/otentik.v4i1.3345","url":null,"abstract":"Tanggung jawab Camat selaku PPATS yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh menteri menurut penulis penting untuk dikaji. Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat ialah bagaimanakah prosedur pembuatan AJB melalui PPATS dan mengapa PPATS masih tetap juga melakukan keselahan yang sama setelah dikeluarkan Perkaban No. 8 Tahun 2012. Dan untuk dapat menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa, Prosedur pembuatan akta jual beli yang dilakukan melalui Camat dan/atau Lurah selaku PPATS masih jauh dari kata sempurna. Karena masih banyak prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dilaksanakan atau dijalankan sebagaimana mestinya. Dan terjadinya kesalahan dalam pembuatan akta jual beli yang dilakukan oleh Lurah dan/atau Camat selaku PPATS di wilayah Kota Depok khususnya dikarenakan masih banyaknya Lurah dan/atau Camat yang tidak melaksanakan prosedur pembuatan akta jual beli sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak adanya pengaturan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana PPAT umumnya yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"144 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129044004","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"IMPLIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI OLEH AHLI WARIS (Studi Kasus Putusan Nomor 25/PDT.G/2015/PN.LMG Jo Putusan Nomor 833 PK/PDT/2018)","authors":"Oong Komariyah","doi":"10.35814/otentik.v3i2.2519","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/otentik.v3i2.2519","url":null,"abstract":"Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPer, belum terpenuhi unsur peralihan hak dibuatlah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), yang dibuat tanpa persetujuan ahli waris, rumusan masalahnya apakah perjanjian pengikatan jual beli atas tanah waris sebagaimana dalam putusan Nomor 25/PDT.G/2015/PN.LMG Jo Putusan Nomor 833 PK/PDT/2018 yang dibuat oleh salah satu ahli waris kepada pembeli tanpa persetujuan ahli waris yang lainnya merupakan perbuatan melawan hukum dan bagaimanakah implikasi terhadap perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat ahli waris terhadap tanah hak waris tanpa persetujuan para ahli waris. Metode penelitian yuridis normatif, dengan bahan pustaka/data sekunder, sifat penelitian deskriptif. Hasil penelitian Pengadilan Negeri dan Kasasi sahnya PPJB, pertimbangan hukum hakim terpenuhinya Pasal 1320 KUHPer dan Pasal 1338 KUHPer. Pembahasan penelitian PPJB tanpa persetujuan ahli waris adalah perbuatan melawan hukum dan Pasal 1320 KUHPer tidak terpenuhi. Kesimpulannya, tidak ada persetujuan ahli waris perbuatan tersebut melawan hukum dan tidak terpenuhinya Pasal 1320 KUHPer PPJB menjadi tidak sah dan menjadi batal.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"68 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116924162","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"PROBLEMATIKA DAERAH KERJA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH","authors":"Andri Pranata","doi":"10.35814/otentik.v3i2.2415","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/otentik.v3i2.2415","url":null,"abstract":"Dalam Pelaksanaan tugas dan wewenangnya, PPAT harus memiliki dasar hukum untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi PPAT itu sendiri maupun bagi masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang itu, PPAT telah memiliki peraturan yang mengatur segala sesuatu tentang PPAT, mulai dari syarat, tugas, kewajiban, larangan, akta yang dibuat, wilayah kerja PPAT dan lain-lain. Peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi PPAT maupun bagi masyarakat. Pada tahun 2016 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 \u0000Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PP 24), dengan diterbitkannya PP 24 tersebut. Ada beberapa perubahan, salah satunya tentang daerah kerja PPAT, dari Kabupaten/Kota menjadi Satuan Wilayah Provinsi akan tetapi saat ini dalam praktiknya terkait daerah kerja tersebut tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan uraian tersebut mengapa PP 24 Terkait Daerah Kerja PPAT tidak dilaksanakan dan bagaimana Peran IPPAT terkait PP 24 tersebut. Metode Penelitian ini adalah normatif yaitu penelitian yang dilakukan melalui studi kepustakaan. Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder lalu di kelola dan di analisis menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Pasal 12 ayat (1) dalam PP 24 belum dapat dilaksanakan karena PPAT sendiri maunya tetap kepada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah yaitu Kabupaten/Kota masih banyak yang perlu dipersiapkan serta peran IPPAT sejauh ini dalam pembentukan PP 24 yaitu IPPAT memberikan masukan tentang permasalahan dalam praktik yang dilakukan oleh PPAT kepada Kementerian ATR/BPN RI.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"76 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132775575","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"KEABSAHAN VALIDITAS DATA HASIL PENGECEKAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK DAN PENGECEKAN LANGSUNG","authors":"Desi Nurwiyanti","doi":"10.35814/otentik.v3i2.2416","DOIUrl":"https://doi.org/10.35814/otentik.v3i2.2416","url":null,"abstract":"Di Indonesia, sertipikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, mengenai keaslian sertipikat serta mengenai data fisik dan data yuridis yang ada didalam sertipikat menimbulkan permasalahan kewenangan dan tanggung jawab BPN dan PPAT, seperti pengecekan sertipikat elektronik yang berlaku saat ini. Dalam tulisan ini permasalah yang diangkat ialah bagaimana tanggung jawab PPAT dalam hal melakukan pengecekan sertipikat melalui sistem pengecekan elektronik dan pengecekan langsung pada kantor pertanahan dan bagaimana kepastian hukum terhadap keabsahan validitas data hasil pengecekan sertipikat melalui sistem pengecekan elektronik dan pengecekan langsung pada kantor pertanahan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa tanggung jawab PPAT terhadap sertipikat hanya sebatas pengecekan saja, jika saat ini pengecekan sertipikat yang diberlakukan sistem pengecekan elektronik dan didalam aplikasi ATR/BPN menyebutkan “PPAT harus bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data yang diinput dalam permohonan dan saat ini menguasai sertipikat asli yang akan didaftarkan”, PPAT sendiri tidak mengetahui sertipikat yang dipegang/dikuasainya saat itu asli atau palsu, seharusnya itu bukan tanggung jawab PPAT tetapi BPN. Sedangkan mengenai Keabsahan validitas data hasil pengecekan sertipikat baik pengecekan elektronik atau pengecekan langsung pada kantor pertanahan seharusnya memberikan muatan informasi data yang sesuai, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap pengecekan sertipikat baik pengecekan elektronik atau pengecekan langsung.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"114 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131910473","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}